Quantcast
Channel: Analisis Pencari Kebenaran
Viewing all 147 articles
Browse latest View live

Uji Hafalan Anda Wahai Pengikut Syi’ah Dan Ahlus Sunnah

$
0
0

Uji Hafalan Anda Wahai Syi’ah Dan Ahlus Sunnah

Tulisan ini jangan dianggap terlalu serius, anggaplah sekedar obrolan santai sambil minum kopi. Terinspirasi dari status salah seorang muslim dalam akun facebook-nya sebagaimana dapat pembaca lihat

Ristiyan Ragil

Sebelum anda para pembaca menguji hafalan anda, maka ada baiknya kami membantu memberikan sedikit gambaran kualitas riwayat yang dikutip dalam kitab Al Kafiy tersebut [tentu saja berdasarkan kaidah ilmu dalam mazhab Syi’ah].

.

Riwayat Pertama [Al Ma’arij ayat 1 & 2]

علي بن إبراهيم، عن أحمد بن محمد، عن محمد بن خالد، عن محمد بن سليمان عن أبيه، عن أبي بصير، عن أبي عبد الله عليه السلام في قول الله تعالى: ” سأل سائل بعذاب واقع * للكافرين (بولاية علي) ليس له دافع ” ثم قال: هكذا والله نزل بها جبرئيل عليه السلام على محمد صلى الله عليه وآله

‘Aliy bin Ibrahiim dari Ahmad bin Muhammad dari Muhammad bin Khaalid dari Muhammad bin Sulaiman dari Ayahnya dari Abi Bashiir dari Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] tentang firman Allah ta’ala “seorang peminta telah meminta kedatangan azab yang bakal terjadi untuk orang-orang kafir terhadap wilayah Aliy yang tidak seorangpun dapat menolaknya”. Kemudian Beliau berkata “demi Allah begitulah Jibril [‘alaihis salaam] turun dengannya kepada Muhammad [shallallahu ‘alaihi wa ‘alihi] [Al Kafiy Al Kulainiy 1/265 no 47]

Al Majlisiy mengatakan hadis ini dhaif [Miraat Al ‘Uquul 5/60]. Dan pernyataan Al Majlisiy benar karena di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sulaiman Ad Dailamiy dan Ayahnya.

  1. Muhammad bin Sulaiman Ad Dailamiy, An Najasyiy mengatakan ia dhaif jiddan [Rijal An Najasyiy hal 349 no 987].
  2. Sulaiman bin ‘Abdullah Ad Dailamiy, An Najasyiy berkata “dan dikatakan bahwa ia ghuluw pendusta dan demikian pula anaknya Muhammad, tidak beramal dengan apa yang menyendiri dalam riwayatnya” [Rijal An Najasyiy hal 179 no 482]

Riwayat Kedua [Al Baqarah ayat 23]

وبهذا الاسناد، عن محمد بن سنان، عن عمار بن مروان، عن منخل، عن جابر، قال: نزل جبرئيل عليه السلام بهذه الآية على محمد هكذا: ” وإن كنتم في ريب مما نزلنا على عبدنا (في علي) فأتوا بسورة من مثله

Dan dengan sanad ini dari Muhammad bin Sinaan dari ‘Ammaar bin Marwaan dari Munakhkhal dari Jabir yang berkata Jibril [‘alaihis salaam] turun dengan ayat ini kepada Muhammad “Dan jika kamu [tetap] dalam keraguan tentang Al Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami [Muhammad] tentang Aliy maka buatlah satu surat yang semisal dengan Al Qur’an itu” [Al Kafiy Al Kulainiy 1/262 no 26]

Al Majlisiy mengatakan bahwa hadis ini dhaif [Miraat Al ‘Uquul 5/28]. Pernyataan Al Majlisiy benar karena di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sinaan dan Munakhkhal bin Jamiil

  1. Muhammad bin Sinaan berdasarkan pendapat yang rajih dia adalah perawi yang dhaif. Kami telah membuat pembahasan khusus tentangnya disini [berdasarkan kaidah ilmu dalam mazhab Syi’ah]
  2. Munakhkhal bin Jamiil, An Najasyiy mengatakan bahwa dia seorang yang dhaif jelek riwayatnya [Rijal An Najasyiy hal 403 no 1127]

Riwayat Ketiga [Al Ahzaab ayat 71]

الحسين بن محمد، عن معلى بن محمد، عن علي بن أسباط، عن علي بن أبي حمزة، عن أبي بصير، عن أبي عبد الله عليه السلام في قول الله عز وجل: ” ومن يطع الله ورسوله (في ولاية علي [وولاية] الأئمة من بعده) فقد فاز فوزا عظيما ” هكذا نزلت

Husain bin Muhammad dari Mu’alla bin Muhammad dari ‘Aliy bin Asbaath dari ‘Aliy bin Abi Hamzah dari Abi Bashiir dari Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] tentang firman Allah ‘azza wajalla “dan barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam wilayah ‘Aliy dan para imam setelahnya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. Begitulah ayat tersebut diturunkan [Al Kafiy Al Kulainiy 1/260 no 8]

Al Majlisiy mengatakan hadis ini dhaif [Miraat Al ‘Uquul 5/14]. Pernyataan Al Majlisiy benar karena di dalam sanadnya ada ‘Aliy bin Abi Hamzah Al Bathaa’iniy. Aliy bin Hasan menyatakan bahwa Aliy bin Abi Hamzah seorang pendusta [Rijal Al Kasyiy hal 338 no 235]

.

.

.

Berikutnya mari kita juga menguji hafalan di sisi kitab Ahlus Sunnah. Untuk memudahkan kita langsung ambil dari kitab Shahih yaitu Shahih Bukhariy. Ada yang hafal Juz ‘Amma?. Mari kita uji hafalan surat Al Lail

Shahih Bukhariy 4944

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَدِمَ أَصْحَابُ عَبْدِ اللَّهِ عَلَى أَبِي الدَّرْدَاءِ فَطَلَبَهُمْ فَوَجَدَهُمْ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَقْرَأُ عَلَى قِرَاءَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُلُّنَا قَالَ فَأَيُّكُمْ أَحْفَظُ فَأَشَارُوا إِلَى عَلْقَمَةَ قَالَ كَيْفَ سَمِعْتَهُ يَقْرَأُ { وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى } قَالَ عَلْقَمَةُ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى قَالَ أَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ هَكَذَا وَهَؤُلَاءِ يُرِيدُونِي عَلَى أَنْ أَقْرَأَ { وَمَا خَلَقَ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى } وَاللَّهِ لَا أُتَابِعُهُمْ

Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Hafsh yang berkata telah menceritakan kepada kami ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Ibrahim yang berkata sahabat-sahabat ‘Abdullah datang menemui Abu Darda’. Maka ia [Abu Darda’] mencari mereka dan menemui mereka. Ia berkata kepada mereka “siapakah diantara kalian yang membaca dengan bacaan ‘Abdullah?”. [salah seorang ] berkata “kami semua”. Ia berkata “lalu siapa diantara kalian yang paling baik bacaannya?” maka mereka pun menunjuk Alqamah. Abu Darda’ bertanya “bagaimana kamu mendengarnya membaca ayat Wallaili idzaa yaghsyaa”. Alqamah berkata “wadzdzakari wal untsaa”. Abu Darda’ berkata “aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] membacanya demikian, akan tetapi mereka menginginkan agar aku membacanya “wama khalaqa dzakara wal untsaa”. Demi Allah, aku tidak akan mengikuti mereka [Shahih Bukhari 6/170 no 4944

وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى وَالنَّهَارِ إِذَا تَجَلَّى وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى

Jika ada yang merasa hafalannya cocok dengan yang tertulis di atas, berarti ada yang tidak beres dengan hafalan anda. Masih belum cukup, mari kita uji lagi hafalan anda Asy Syu’ara ayat 214

Shahih Bukhariy 4971

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ وَرَهْطَكَ مِنْهُمْ الْمُخْلَصِينَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ يَا صَبَاحَاهْ فَقَالُوا مَنْ هَذَا فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ فَقَالَ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا قَالَ فَإِنِّي نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلَّا لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ { تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ } وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا قَرَأَهَا الْأَعْمَشُ يَوْمَئِذٍ

Telah menceritakan kepada kami Yuusuf bin Muusa yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Usamah yang berkata telah menceritakan kepada kami Al A’masyiy yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Murrah dari Sa’iid bin Jubair dari Ibnu ‘Abbaas [radiallahu ‘anhuma] yang berkata Ketika turun ayat wa andzir ‘asyiiratakal aqrabiin wa rahthaka minhumul mukhlashiin Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] keluar hingga naik ke atas bukit Shafa dan menyerukan “wahai sekalian manusia”. Orang-orang berkata “Siapakah orang ini?” akhirnya mereka pun berkumpul kepada beliau. Maka Beliau berkata “Bagaimana pendapat kalian, jika aku mengabarkan kepada kalian bahwa di balik bukit ada pasukan berkuda akan segera keluar, apakah kalian akan membenarkanku?.” Mereka berkata “kami belum pernah mendengar bahwa kamu berdusta”. Beliau kemudian berkata “Sesungguhnya aku adalah seorang pemberi peringatan bagi kalian bahwa di hadapanku ada adzab yang sangat pedih”. Maka Abu Lahab pun berkata “Celaka kamu wahai Muhammad. Apakah hanya lantaran ini kamu mengumpulkan kami?” kemudian ia pergi, dan turunlah firman Allah, “tabbat yadaa abiy lahabiw watabb”. Al A’masy membacanya sekarang “wa qad tabb” [Shahih Bukhariy 6/179 no 4971]

وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ وَرَهْطَكَ مِنْهُمْ الْمُخْلَصِينَ

Jika ada yang merasa hafalannya cocok dengan yang tertulis di atas, berarti ada yang tidak beres dengan hafalan anda

Akhir kata selamat menguji hafalan anda wahai para pembaca, tidak peduli apakah anda Syi’ah atau Ahlus Sunnah, yang penting jangan lupa uji hafalannya nyantai saja sambil minum kopi.


Filed under: Al Quran, Hadis, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Shalat Tiga Waktu Dengan Alasan Jama’ : Kritik Untuk Muhammad ‘Abdurrahman Al ‘Amiry

$
0
0

Shalat Tiga Waktu Dengan Alasan Jama’ : Kritik Untuk Muhammad ‘Abdurrahman Al ‘Amiry

Silakan para pembaca melihat terlebih dahulu tulisan Muhammad ‘Abdurrahman Al ‘Amiriy dalam situsnya disini. Perkara yang dipermasalahkan adalah shalat jama’ dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya’ dengan alasan pekerjaan seperti pegawai, sopir, tukang becak, dan petani. Sayang sekali pembahasan Al Amiriy tersebut tidak ilmiah dan banyak mengandung syubhat.

.

.

Pembahasan pertama dimulai dari pertanyaan apakah patut menjadi kebiasaan para pekerja seperti tukang becak, petani dan lain-lain untuk shalat tiga waktu dengan menjama’ nya karena alasan pekerjaan?.

Jawaban pertanyaan ini sebenarnya sederhana, patut ataukah tidak itu harus ditimbang dengan kacamata Syari’at. Kalau syari’at membolehkan hal tersebut maka ya tidak ada masalah. Tidak perlu ngalor ngidul bicara soal lalai dalam shalat atau dimana rasa syukur kita. Shalat itu perkara yang diatur tatacaranya, nah kalau memang ada aturan syari’at yang membolehkan shalat jama’ karena ada hajat atau keperluan maka melaksanakannya bukan berarti lalai atau tidak bersyukur kepada Allah SWT. Apalagi jika perkara menjama’ shalat ini dianggap mempermainkan Syari’at agama justru ucapan seperti ini hanya muncul dari orang yang tidak mengerti syari’at agama.

.

.

Pembahasan kedua apakah hukumnya menjama’ shalat dengan alasan pekerjaan tanpa adanya uzur?. Jawabannya boleh, sedangkan orang yang mengatakan haram maka ia telah menentang sunnah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang jelas dan terang benderang.

وحدثنا أبو الربيع الزهراني حدثنا حماد بن زيد عن عمرو بن دينار عن جابر بن زيد عن ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه و سلم صلى بالمدينة سبعا وثمانيا الظهر والعصر والمغرب والعشاء

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Rabii’ Az Zahraaniy yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Zaid dari ‘Amru bin Diinar dari Jabir bin Zaid dari Ibnu ‘Abbaas bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] shalat di Madinah tujuh dan delapan rakaat yaitu Zhuhur Ashar dan Maghrib Isya’ [Shahih Muslim 1/490 no 705]

Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiriy membuat-buat syubhat bahwa shalat jama’ yang dimaksud adalah jama’ shuri bukan jama’ yang sebenarnya. Maksudnya Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] shalat di akhir waktu Zhuhur kemudian shalat Ashar di awal waktu, seolah-olah kelihatan menjamak tetapi sebenarnya dilakukan pada waktunya sendiri-sendiri. Begitu pula Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] shalat Maghrib di akhir waktu kemudian shalat Isya’ di awal waktu. Al Amiriy berhujjah dengan riwayat berikut, ia berkata

Dan hal ini dinyatakan oleh Ibnu Abbas sendiri selaku perawi hadits yang sedang kita bahas diatas. Ibnu Abbas berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيًا جَمِيعًا، وَسَبْعًا جَمِيعًا أَخَّرَ الظُّهْرَ، وَعَجَّلَ العَصْرَ، وَعَجَّلَ العِشَاءَ، وَأَخَّرَ المَغْرِبَ

Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam 8 rakaat sekaligus dan 7 rakaat sekaligus. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengakhirkan shalat dzuhur dan mempercepat shalat ashar. Dan mempercepat shalat isya dan mengakhirkan shalat maghrib” HR. Bukhari Muslim

Dusta Al Amiriy

Sebenarnya kami cukup heran dengan penukilan hadisnya. Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiriy telah berdusta atas sumber nukilan hadis tersebut. Kami tidak menemukan adanya riwayat Bukhariy dan Muslim dengan lafaz yang demikian. Riwayat yang dinukil Al Amiriy adalah riwayat Nasa’iy bukan riwayat Bukhariy dan Muslim

أخبرنا قتيبة بن سعيد ، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَان , عَنْ عمرو , عَنْ جابر بن زيد عَنِ ابن عباس , قَالَ : صليت مع النبي بالمدينة ثمانيًا جميعًا وسبعًا جميعًا ؛ أخر الظهر وعجل العصر , وأخر المغرب وعجل العشاء

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyaan dari ‘Amru dari Jabir bin Zaid dari Ibnu ‘Abbaas yang berkata aku shalat bersama Nabi di Madinah delapan rakaat sekaligus dan tujuh rakaat sekaligus. Beliau mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat shalat Ashar, mengakhirkan shalat Maghrib dan mempercepat shalat ‘Isyaa’ [Sunan Nasa’iy Al Kubra no 375]

Riwayat ini sanadnya shahih tetapi lafaz “Beliau mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat shalat Ashar, mengakhirkan shalat Maghrib dan mempercepat shalat ‘Isyaa” bukan bagian dari perkataan Ibnu ‘Abbaas melainkan idraj [sisipan] dari perawi hadis. Buktinya ada pada riwayat berikut

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ أبَا الشَّعْثَاءِ جَابِرًا قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِيًا جَمِيعًا وَسَبْعًا جَمِيعًا قُلْتُ يَا أَبَا الشَّعْثَاءِ أَظُنُّهُ أَخَّرَ الظُّهْرَ وَعَجَّلَ الْعَصْرَ وَعَجَّلَ الْعِشَاءَ وَأَخَّرَ الْمَغْرِبَ قَالَ وَأَنَا أَظُنُّهُ

Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyaan dari ‘Amru yang berkata aku mendengar Abul Sya’tsaa’ Jaabir yang berkata aku mendengar Ibnu ‘Abbaas [radiallahu ‘anhum] berkata aku shalat bersama Nabi di Madinah delapan rakaat sekaligus dan tujuh rakaat sekaligus. ‘Amru berkata “wahai Abul Sya’tsaa’ aku mengira Beliau mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat shalat Ashar, mengakhirkan shalat Maghrib dan mempercepat shalat ‘Isyaa’. [Abu Sya’tsaa’] berkata “aku juga mengiranya demikian” [Shahih Bukhariy 2/58 no 1174].

Oleh karena itu nampak jelas kekeliruan Asy Syaukaniy yaitu ulama yang dikutip oleh Al Amiriy perkataannya

Imam Syaukani Rahimahullah berkata:

وَمِمَّا يَدُلّ عَلَى تَعْيِين حَمْل حَدِيثِ الْبَابِ عَلَى الْجَمْع الصُّورِيّ مَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ بِلَفْظِ: «صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا، أَخَّرَ الظُّهْر وَعَجَّلَ الْعَصْر، وَأَخَّرَ الْمَغْرِبَ وَعَجَّلَ الْعِشَاءَ» فَهَذَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَاوِي حَدِيثِ الْبَابِ قَدْ صَرَّحَ بِأَنَّ مَا رَوَاهُ مِنْ الْجَمْع الْمَذْكُور هُوَ الْجَمْع الصُّورِيّ

“Dan dari apa yang membawa hadits ini (Hadits Ibnu Abbas) kepada jama’ shuuri (bukan jama’a beneran) adalah riwayat yang dikeluarkan oleh An-Nasa’i dari Ibnu Abbas dengan lafadz: “Aku bersama nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dzuhur dan ashar sekaligus, dan maghrib isya sekaligus. Beliau mengakhirkan shalat dzuhur dan mempercepat shalat ashar. Dan mengakhirkan shalat ashar dan mempercepat shalat isya”. Maka ibnu Abbas ini adalah perawi hadits bab (yang sedang dibahas), Ibnu Abbas telah memperjelas bahwasanya apa yang diriwayatkan olehnya mengenai jama’ shalat yang disebutkan adalah jama’ shuuri” (Nail Al-Authar 2/358)

Lafaz yang dijadikan hujjah oleh Asy Syaukaniy tersebut bukanlah perkataan Ibnu ‘Abbaas melainkan idraaj [sisipan] dari perawi hadis yaitu zhan [dugaan] sang perawi terhadap hadis tersebut. Dan zhan atau prasangka tidak menjadi hujjah. Apalagi di saat yang lain Abu Sya’tsaa’ Jabir bin Zaid perawi tersebut menyebutkan zhan atau dugaan yang lain

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ هُوَ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فَقَالَ أَيُّوبُ لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ قَالَ عَسَى

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammaad dia Ibnu Zaid dari ‘Amru bin Diinar dari Jabir bin Zaid dari Ibnu ‘Abbaas bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] shalat di Madinah tujuh dan delapan rakaat Zhuhur Ashar dan Maghrib Isyaa’. Maka Ayuub berkata “mungkin karena malam berhujan”. [Jabir bin Zaid] berkata “bisa jadi” [Shahih Bukhariy 1/114 no 543]

Di saat lain perawi mengira itu jamak shuriy dan di saat lain perawi yang sama mengira jama’ itu karena hujan. Dugaan tidak menjadi hujjah dan terdapat riwayat Ibnu ‘Abbas yang menunjukkan bahwa jama’ tersebut memang betul jama’ shalat sebenarnya bukan jama’ shuriy.

وحدثني أبو الربيع الزهراني حدثنا حماد عن الزبير بن الخريت عن عبدالله بن شقيق قال خطبنا ابن عباس يوما بعد العصر حتى غربت الشمس وبدت النجوم وجعل الناس يقولون الصلاة الصلاة قال فجاءه رجل من بني تميم لا يفتر ولا ينثني الصلاة الصلاة فقال ابن عباس أتعلمني بالسنة ؟ لا أم لك ثم قال رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم جمع بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء قال عبدالله بن شقيق فحاك في صدري من ذلك شيء فأتيت أبا هريرة فسألته فصدق مقالته

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Rabii’ Az Zahraaniy yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammaad dari Zubair bin Khirriit dari ‘Abdullah bin Syaqiiq yang berkata Ibnu ‘Abbas berkhutbah kepada kami pada suatu hari setelah Ashar sampai terbenamnya matahari dan nampak bintang-bintang maka orang-orang pun mulai menyerukan “shalat shalat”. Kemudian datang seorang dari Bani Tamim yang tidak henti-hentinya menyerukan “shalat shalat”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata “engkau ingin mengajariku Sunnah? Celakalah engkau, kemudian Ibnu ‘Abbas berkata “aku telah melihat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjama’ shalat Zhuhur Ashar dan Maghrib Isyaa’. ‘Abdullah bin Syaqiiq berkata “dalam hatiku muncul sesuatu yang mengganjal, maka aku mendatangi Abu Hurairah dan bertanya kepadanya, maka ia membenarkan ucapannya [Ibnu ‘Abbas] [Shahih Muslim 1/490 no 705]

Zhahir lafaz riwayat Muslim di atas memang menyebutkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjama’ Zhuhur Ashar dan Maghrib Isyaa’. Kemudian apa yang dilakukan Ibnu ‘Abbas belum mengerjakan shalat maghrib sampai nampaknya bintang-bintang menunjukkan bahwa ia akan shalat jama’ takhir maghrib isyaa’ maka bisa dipastikan hal itu bukan jama’ shuriy.

Perbuatan Ibnu ‘Abbaas yang menjama’ shalat maghrib dan isya’ karena sibuk berkhutbah [menyampaikan ilmu] menjadi dasar untuk menolak zhan [dugaan] perawi hadis yang menganggap jama’ tersebut adalah jama’ shuriy atau zhan [dugaan] yang menganggap hal itu adalah jama’ karena hujan.

.

.

.

Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiriy kemudian membawakan hadis lain yang menurut anggapannya menjadi hujjah bahwa jama’ tersebut dilakukan karena terdapat uzur perkara berat yang mendesak. Berikut riwayat yang dimaksud

وحدثنا أحمد بن يونس وعون بن سلام جميعا عن زهير قال ابن يونس حدثنا زهير حدثنا أبو الزبير عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال صلى رسول الله صلى الله عليه و سلم الظهر والعصر جميعا بالمدينة في غير خوف ولا سفر قال أبو الزبير فسألت سعيدا لم فعل ذلك ؟ فقال سألت ابن عباس كما سألتني فقال أراد أن لا يحرج أحدا من أمته

Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yuunus dan ‘Aun bin Salaam keduanya dari Zuhair. Ibnu Yuunus berkata telah menceritakan kepada kami Zuhair yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbaas yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] shalat zhuhur dan ashar sekaligus di Madinah bukan karena takut dan bukan pula dalam perjalanan. Abu Zubair berkata maka aku bertanya kepada Sa’id “mengapa Beliau melakukannya?”. [Sa’id] berkata aku telah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Maka ia menjawab “Beliau menginginkan tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya” [Shahih Muslim 1/489 no 705]

Dalam hadis di atas tidak ada disebutkan bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukan shalat jama’ karena uzur perkara berat atau mendesak. Lafaz hadis “Beliau menginginkan tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya” adalah tujuan dari syari’at shalat jama’ tersebut bukan sebagai keterangan yang menunjukkan adanya uzur. Secara zhahir hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukan shalat jama’ tersebut tanpa adanya uzur, Beliau ingin memberikan keluasan kepada umatnya sehingga tidak ada satupun dari umatnya yang akan merasa kesulitan dalam melaksanakan shalat.

Al Baghawiy memahami hadis riwayat Muslim tersebut sebagai dalil bolehnya menjama’ shalat tanpa adanya uzur. Al Baghawiy setelah meriwayatkan hadis di atas dalam kitabnya Syarh As Sunnah, ia berkata

هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الْجَمْعِ بِلا عُذْرٍ ، لأَنَّهُ جَعَلَ الْعِلَّةَ أَنْ لا تَحْرَجَ أُمَّتُهُ ، وَقَدْ قَالَ بِهِ قَلِيلٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ ، وَحُكِيَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ ، أَنَّهُ كَانَ لا يَرَى بَأْسًا بِالْجَمْعِ بَيْنَ الصَّلاتَيْنِ إِذَا كَانَتْ حَاجَةٌ أَوْ شَيْءٌ ، مَا لَمْ يَتَّخِذَهُ عَادَةً

Hadis ini menjadi dalil dibolehkannya menjama’ shalat tanpa adanya uzur, karena Beliau telah menjadikan sebabnya sebagai tidak menyulitkan umatnya, Dan sungguh telah berkata demikian sedikit dari ahlul hadis, dihikayatkan dari Ibnu Siriin bahwa ia berkata “tidak mengapa menjama’ dua shalat jika memiliki hajat atau sesuatu keperluan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan” [Syarh As Sunnah Al Baghawiy 4/199 no 1044]

Ibnu ‘Abbaas sendiri selaku sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut telah mengamalkan menjama’ shalat bukan karena ada perkara berat yang mendesak sebagaimana dikatakan Al Amiriy. Apakah berkhutbah atau menyampaikan ilmu termasuk perkara berat mendesak?. Bukankah begitu mudah untuk berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat. Kalau Al Amiriy menganggap shalat jama’ tersebut mempermainkan syari’at atau lalai maka itu berarti ia menuduh Ibnu ‘Abbaas telah mempermainkan syari’at.

حدثنا موسى بن هارون ثنا داود بن عمرو الضبي ثنا محمد بن مسلم الطائفي عن عمرو بن دينار عن جابر بن زيد عن ابن عباس قال : صلى رسول الله صلى الله عليه و سلم ثمان ركعات جميعا وسبع ركعات جميعا من غير مرض ولا علة

Telah menceritakan kepada kami Muusa bin Haruun yang berkata telah menceritakan kepada kami Dawud bin ‘Amru Adh Dhabiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muslim Ath Tha’ifiy dari ‘Amru bin Diinar dari Jabir bin Zaid dari Ibnu ‘Abbaas yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] shalat delapan rakaat sekaligus dan tujuh raka’at sekaligus bukan karena sakit dan tanpa sebab tertentu [uzur] [Mu’jam Al Kabir 12/177 no 12807]

Riwayat Ath Thabraniy di atas para perawinya tsiqat dan shaduq, berikut keterangan tentangnya

  1. Muusa bin Haaruun seorang hafiz tsiqat kabiir [Taqrib At Tahdzib 2/230]
  2. Dawud bin ‘Amru Adh Dhabiy seorang yang tsiqat [Taqrib At Tahdzib 1/281]
  3. Muhammad bin Muslim Ath Tha’ifiy seorang yang shaduq sering keliru dari sisi hafalannya [Taqrib At Tahdzib 2/133]. Dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib bahwa Muhammad bin Muslim seorang yang shaduq hasanul hadis [Tahrir Taqrib At Tahdzib no 6293]
  4. Amru bin Dinar Al Makkiy seorang yang tsiqat tsabit [Taqrib At Tahdzib 1/734]
  5. Jabir bin Zaid seorang yang tsiqat faqiih [Taqrib At Tahdziib 1/152]

Riwayat Ath Thabraniy di atas adalah qarinah kuat yang menyatakan bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjama’ shalat tersebut tanpa adanya uzur.

.

.

Kesimpulan

Dalam perkara ini, pendapat yang rajih adalah apa yang dikatakan sebagian ulama bahwa menjama’ shalat dibolehkan secara mutlak asal tidak dijadikan kebiasaan. Ibnu Hajar berkata

وقد ذهب جماعة من الأئمة إلى الأخذ بظاهر هذا الحديث ، فجوزوا الجمع في الحضر للحاجة مطلقا لكن بشرط أن لا يتخذ ذلك عادة ، وممن قال به ابن سيرين وربيعة وأشهب وابن المنذر والقفال الكبير وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث ، واستدل لهم بما وقع عند مسلم في هذا الحديث من طريق سعيد بن جبير قال : فقلت لابن عباس لم فعل ذلك ؟ قال : أراد أن لا يحرج أحدا من أمته

Dan sungguh sekelompok dari para imam telah mengambil zhahir hadis ini, maka mereka membolehkan secara mutlak shalat jama’ ketika mukim karena ada keperluan tetapi dengan syarat tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan. Diantara yang mengatakan demikian adalah Ibnu Sirin, Rabii’ah, Asyhab, Ibnu Mundzir, Al Qaffaal Al Kabiir dan dihikayatkan oleh Al Khaththaabiy dari jama’ah ahli hadis. Dan mereka telah berdalil dengan hadis ini riwayat Muslim dari jalan Sa’iid bin Jubair yang berkata maka aku berkata kepada Ibnu ‘Abbas “mengapa Beliau melakukannya?”. Ibnu ‘Abbaas berkata “Beliau menginginkan tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya “ [Fath Al Bariy Ibnu Hajar 2/24]

Pernyataan para ulama yang dinukil Ibnu Hajar tersebut telah sesuai dengan dalil shahih dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbaas. Pernyataan para ulama ini sekaligus membatalkan klaim ijma’ dalam mengharamkan shalat jama’ tanpa adanya uzur. Bagaimana bisa dikatakan ijma’ kalau terdapat sekelompok ulama yang mengingkarinya.

Perkara shalat jama’ tanpa adanya uzur ini telah menjadi keluasan Syari’at yang memberikan kemudahan bagi umat islam. Tidak perlu dikait-kaitkan dengan waham orang-orang bodoh yang menuduh hal itu mempermainkan syari’at atau lalai dalam shalat. Orang yang menuduh perkara sunnah sebagai mempermainkan syari’at maka orang tersebut telah melakukan kemungkaran yang besar. Semoga Allah SWT melindungi kita dari kemungkaran orang-orang tersebut.


Filed under: Fiqh, Hadis, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Barakah Kubur Ma’ruf Al Karkhiy dan Imam Musa bin Ja’far

$
0
0

Barakah Kubur Ma’ruf Al Karkhiy dan Imam Musa bin Ja’far

Ada kelompok sempalan dalam islam yang gemar menuduh orang muslim yang bertawasul atau mengambil barakah di kubur wali atau ulama tertentu sebagai orang yang telah melakukan kesyirikan. Mungkin mereka lupa atau tidak tahu bahwa sebagian ulama salafus shalih telah melakukannya. Berikut akan kami tunjukkan riwayat yang menunjukkan pengakuan ulama akan barakah di kubur Ma’ruf Al Karkhiy dan Musa bin Ja’far

.

.

Barakah Kubur Ma’ruf Al Karkhiy

أخبرني أبو إسحاق إبراهيم بن عمر البرمكي قال نبأنا أبو الفضل عبيد الله بن عبد الرحمن بن محمد الزهري قال سمعت أبي يقول قبر معروف الكرخي مجرب لقضاء الحوائج ويقال إنه من قرأ عنده مائة مرة قل هو الله أحد وسأل الله تعالى ما يريد قضى الله له حاجته

Telah mengabarkan kepadaku Abuu Ishaaq Ibrahim bin ‘Umar Al Barmakiy yang berkata telah memberitakan kepada kami Abul Fadhl Ubaidillah bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Az Zuhriy yang berkata aku mendengar Ayahku mengatakan “Kubur Ma’ruf Al Karkhiy mujarrab untuk menunaikan hajat-hajat dan dikatakan sesungguhnya barang siapa yang membaca di sisinya [kubur tersebut] qul huwallahu ahad [surat al ikhlas] seratus kali dan meminta kepada Allah ta’ala apa saja yang dikehendaki maka Allah SWT akan mengabulkan hajatnya” [Tarikh Baghdaad Al Khatib 1/445]

Riwayat yang disebutkan Al Khatib di atas, para perawinya tsiqat. Berikut keterangan tentang para perawinya

  1. Abuu Ishaaq Ibrahim bin ‘Umar Al Barmakiy, Al Khatib mengatakan bahwa ia shaduq seorang yang faqih mazhab ahmad bin Hanbal [Tarikh Baghdaad 7/63 no 3133]. Ibnu Nuqthah berkata “faqiih mazhab hanbali yang tsiqat” [Takmil Al Ikmaal Ibnu Nuqthah 1/499-500]
  2. Abu Fadhl Ubaidillah bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Az Zuhriy, Al Khatib berkata “tsiqat”. Al Azhariy berkata “Abu Fadhl Az Zuhriy tsiqat”. Daruquthniy menyatakan ia tsiqat shaduq. Al Barqaniy berkata “tsiqat” [Tarikh Baghdaad 12/96-97 no 5484]
  3. Abdurrahman bin Muhammad bin Ubaidillah Abu Muhammad Az Zuhriy, Al Khatib berkata tentangnya “tsiqat” [Tarikh Baghdaad 11/587 no 5373]

.

حدثنا أبو عبد الله محمد بن علي بن عبد الله الصوري قال سمعت أبا الحسين محمد بن أحمد بن جميع يقول سمعت أبا عبد الله بن المحاملي يقول اعرف قبر معروف الكرخي منذ سبعين سنة ما قصده مهموم الا فرج الله همه

Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Abdullah Muhammad bin ‘Aliy bin ‘Abdullah Ash Shuuriy yang berkata aku mendengar Abul Husain Muhammad bin Ahmad bin Jumai’ mengatakan aku mendengar Abu ‘Abdullah bin Al Mahaamiliy mengatakan “Aku mengenal kubur Ma’ruf Al Karkhiy sejak tujuh puluh tahun, tidaklah seorang yang sedang mengalami kesusahan mendatanginya kecuali Allah melapangkan kesusahannya” [Tarikh Baghdaad Al Khatib 1/445]

Riwayat yang disebutkan Al Khatib di atas, para perawinya tsiqat dan shaduq. Berikut keterangan tentang para perawinya

  1. Abu ‘Abdullah Muhammad bin ‘Aliy bin ‘Abdullah Ash Shuuriy, Al Khatib berkata “shaduq” [Tarikh Baghdaad 4/172-173 no 1363]. Adz Dzahabiy menyebutnya Imam hafizh hujjah [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 17/627 no 424]. As Sam’aaniy menyebutkan bahwa ia tergolong hafizh mutqin [Al Ansab As Sam’aaniy 8/106]
  2. Abu Husain Muhammad bin Ahmad bin Jumai’ seorang Syaikh ‘alim shalih. Ash Shuuriy berkata bahwa ia syaikh shalih tsiqat ma’mun. Al Khatib dan yang lainnya berkata “tsiqat” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 17/152-155 no 96]
  3. Abu ‘Abdullah Husain bin Ismaiil Al Mahaamiliy seorang qadhiy imam allamah muhaddis tsiqat [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 15/258 no 110]

Adapun Ma’ruf Al Karkhiy yang dimaksud adalah Abu Mahfuudzh seorang ahli ibadah dari penduduk Iraq dan termasuk qurra’ mereka, banyak hikayat yang menyebutkan tentang karamahnya dan maqbul doanya [Ats Tsiqaat Ibnu Hibbaan 9/206 no 16037]

.

.

Barakah Kubur Imam Musa bin Ja’far

أخبرنا القاضي أبو محمد الحسن بن الحسين بن محمد بن رامين الإستراباذي قال أنبأنا أحمد بن جعفر بن حمدان القطيعي قال سمعت الحسن بن إبراهيم أبا علي الخلال يقول ما همني أمر فقصدت قبر موسى بن جعفر فتوسلت به إلاّ سهل الله تعالى لي ما أحب

Telah mengabarkan kepada kami Al Qaadhiy Abu Muhammad Hasan bin Husain bin Muhammad bin Raamiin Al Istaraabaadziy yang berkata telah memberitakan kepada kami Ahmad bin Ja’far bin Hamdan Al Qathii’iy yang berkata aku mendengar Al Hasan bin Ibrahim Abu ‘Aliy Al Khalaal mengatakan “tidak ada perkara yang menyusahkanku maka aku mendatangi kubur Muusa bin Ja’far dan bertawasul dengannya kecuali Allah ta’ala akan memudahkan apa yang kuinginkan” [Tarikh Baghdaad Al Khatib 1/442]

Riwayat yang disebutkan Al Khatib di atas, para perawinya tsiqat dan shaduq. Berikut keterangan tentang para perawinya

  1. Al Qaadhiy Abu Muhammad Hasan bin Husain Al Istaraabaadziy, Al Khatib berkata “aku menulis darinya dan ia seorang yang shaduq fadhl shalih”[Tarikh Baghdaad 8/255 no 3764]
  2. Ahmad bin Ja’far bin Hamdaan Al Qathii’iy, Daruquthniy menyatakan ia tsiqat [Mausu’ah Aqwaal Daruquthniy no 175]. Ibnu Jauziy berkata “tsiqat banyak meriwayatkan hadis” [Al Muntazham Fii Tarikh 14/260-261 no 2740]
  3. Hasan bin Ibrahiim Al Khallaal adalah salah satu dari guru Ibnu Hibban yang ia keluarkan hadisnya dalam kitab Shahih-nya [Shahih Ibnu Hibbaan no 6947]. Ibnu Hibbaan telah menyebutkan syarat dalam kitab Shahih-nya salah satunya adalah bahwa perawi dalam kitabnya seorang yang shaduq dalam hadis. Maka berdasarkan hal ini kedudukan Hasan bin Ibrahim Al Khallaal adalah seorang yang shaduq.

Sedikit catatan tentang Hasan bin Ibrahiim Al Khallaal. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya menyebutkan “telah mengabarkan kepada kami Hasan bin Ibrahim Al Khallaal di Wasith yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’aib Ibnu Ayuub” [Shahih Ibnu Hibban no 6947].

Al Khatib menyebutkan bahwa kuniyahnya adalah Abu ‘Aliy. Dalam kitab Tarikh Baghdaad hanya ada satu perawi yang sesuai dengan nama Hasan bin Ibrahiim Abu ‘Aliy Al Khallaal yaitu Hasan bin Ibrahiim bin Taubah Abu ‘Aliy Al Khallaal dan Al Khatib tidak menyebutkan jarh dan ta’dil terhadapnya [Tarikh Baghdaad 8/228 no 3733]. Dalam biografi tersebut tidak disebutkan nisbah Al Waasithiy tetapi dalam biografi Yahya bin Muhammad bin Ruzbahaan Al Khatib menyebutkan bahwa ia meriwayatkan dari Abu ‘Aliy Hasan bin Ibrahim Al Khallaal Al Waasithiy [Tarikh Baghdad 16/351 no 7500].

Disebutkan pula bahwa Hasan bin Ibrahim Al Khallaal adalah guru dari Daruquthniy. Daruquthniy menyebutkan “telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ibrahim bin Husain Al Khallaal di Waasith” [Al Ilal Daruquthniy 10/187]. Dan dalam kitab Atraaf Al Gharaa’ib Wal Afraad Lil Daruquthniy disebutkan bahwa nama Syaikh-nya adalah Abu ‘Aliy Husain bin Ibrahiim Al Khallaal [Atraaf Al Gharaa’ib Wal Afraad Lil Daruquthniy no 5897]. Penyebutan nama Husain disini kemungkinan adalah tashif dan yang benar adalah Abu ‘Aliy Hasan bin Ibrahim Al Khallaal.

Syaikh Naif bin Shalah Abu Thayyib menyebutkan biografi Hasan bin Ibrahim Al Khallaal dalam kitabnya Ad Daliil Al Mughniy Li Syuyuukh Al Imam Abul Hasan Daruquthniy. Beliau menyebutkan “Al Hasan bin Ibrahim bin Husain dan dikatakan Ibnu Taubah, Abu ‘Aliy Al Khallaal Al Waasithiy” [Ad Daliil Al Mughniy no 149]. Nampak bahwa Beliau menganggap perawi yang disebutkan Al Khatib dan guru Daruquthniy adalah perawi yang sama hanya saja diperselisihkan nama kakeknya. Dan Beliau berkata tentangnya “majhul hal”.

Memang benar tidak ternukil jarh dan ta’dil terhadap Hasan bin Ibrahim Al Khallaal tetapi berdasarkan keterangan di atas nampak bahwa Hasan bin Ibrahim Abu ‘Aliy Al Khallaal juga dikenal dengan nisbah Al Waasithiy maka kuat penunjukkannya bahwa ia adalah Hasan bin Ibrahim Al Khallaal guru Ibnu Hibban yang menceritakan hadis kepadanya di Waasith [sebagaimana disebutkan dalam Shahih Ibnu Hibbaan]. Maka hal ini dianggap sebagai ta’dil Ibnu Hibbaan terhadapnya bahwa ia seorang yang shaduq.

Adapun Muusa bin Ja’far adalah Imam pengikut Syi’ah yang diyakini oleh mereka sebagai Imam yang ma’shum. Sedangkan di sisi Ahlus Sunnah, Muusa bin Ja’far dikenal sebagai seorang Imam yang tsiqat. Ibnu Abi Hatim menyebutkan dalam kitabnya

موسى بن جعفر بن محمد بن على بن الحسين بن على بن ابى طالب روى عن ابيه روى عنه ابنه على بن موسى واخوه على بن جعفر سمعت ابى يقول ذلك نا عبد الرحمن قال سئل ابى عنه فقال ثقة صدوق امام من ائمة المسلمين

Muusa bin Ja’far bin Muhammad bin ‘Aliy bin Husain bin ‘Aliy bin Abi Thalib, meriwayatkan dari Ayahnya dan telah meriwayatkan darinya anaknya ‘Aliy bin Muusa dan saudaranya ‘Aliy bin Ja’far. Aku mendengar ayahku mengatakan demikian. Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman yang berkata Ayahku [Abu Hatim] ditanya tentangnya, maka ia berkata “seorang yang tsiqat shaduq Imam dari imam-imam kaum muslimin” [Al Jarh Wat Ta’dil 8/139 no 625]

.

.

.

Kesimpulan

Di sisi kami perkataan atau perbuatan ulama tidak menjadi hujjah secara mutlak jika tidak berlandaskan kepada dalil tetapi bukan itu inti permasalahan di atas. Kami hanya ingin menunjukkan bahwa perkara barakah kubur ulama tertentu dan tawasul dengannya juga telah dilakukan sebagian ulama tsiqat. Mari kita lihat apakah kelompok sempalan itu akan menuduh para ulama tersebut dengan kesyirikan ataukah mereka akan terdiam seribu bahasa termangu-mangu dan pura-pura tidak tahu.


Filed under: Kritik Salafy

Inilah Qunut Dalam Mazhab Syi’ah : Hadiah Untuk Orang Jahil

$
0
0

Inilah Qunut Dalam Mazhab Syi’ah : Hadiah Untuk Orang Jahil

Siapakah orang jahil yang dimaksud?. Yaitu orang yang membantah kami dalam masalah qunut shubuh tetapi membuat tulisan dengan judul “Syubhat Qunut Shubuh Syi’ah”. Nampak sekali kalau akal orang ini sudah begitu rusaknya sehingga apa yang kami yakini dalam masalah qunut shubuh yaitu sebelum ruku’ [dimana hal ini merupakan pendapat dalam mazhab Malikiy] ia anggap merupakan keyakinan Syi’ah.

http://muttaqi89.blogspot.com/2015/02/syubhat-qunut-shubuh-syiah.html

Padahal dalam mazhab Syi’ah, qunut dilakukan dalam semua shalat wajib tidak hanya shubuh dan memang qunut tersebut dilakukan sebelum ruku’. Hal ini jelas berbeda dengan apa yang kami yakini bahwa qunut tanpa nazilah itu hanya ada pada shalat shubuh dan dilakukan sebelum ruku’. Keyakinan kami dalam hal ini masih berada dalam  mazhab ahlus sunnah yaitu mazhab Malikiy.

.

.

Berikut riwayat shahih [yaitu berdasarkan kaidah ilmu dalam mazhab Syi’ah] yang dijadikan hujjah di sisi mazhab Syi’ah dalam masalah qunut.

أحمد عن الحسين عن ابن أبي نجران عن صفوان الجمال قال صليت خلف أبي عبدالله (عليه السلام) أياما فكان يقنت في كل صلاة يجهر فيها ولا يجهر فيها

Ahmaad dari Al Husain dari Ibnu Abi Najraan dari Shafwaan Al Jammaal yang berkata aku shalat di belakang Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] selama beberapa hari maka Beliau melakukan qunut dalam setiap shalat yang dijaharkan bacaannya dan shalat yang tidak dijaharkan bacaannya [Al Kafiy Al Kulainiy 3/191 no 2]

Riwayat di atas para perawinya tsiqat. Ahmad yang dimaksud adalah Ahmad bin Muhammad bin Iisa dan Al Kulainiy meriwayatkan darinya melalui perantara Muhammad bin Yahya. Hal ini dapat dilihat pada sanad hadis sebelumnya [Al Kafiy Al Kulainiy 3/191 no 1]. Maka sanad lengkapnya Al Kulainiy di atas adalah dari Muhammad bin Yahya dari Ahmad bin Iisa dari Ibnu Abi Najraan dari Shafwaan Al Jammaal. Al Majlisiy berkata tentang hadis ini “shahih” [Miraat Al ‘Uquul 15/166]. Perkataan Al Majlisiy ini benar, berikut keterangan para perawinya

  1. Muhammad bin Yahya Al Aththaar seorang yang tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 353 no 946]
  2. Ahmad bin Muhammad bin Iisa Al Qummiy adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 351]
  3. Husain bin Sa’id bin Hammaad seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 355]
  4. ‘Abdurrahman bin Abi Najraan seorang yang tsiqat tsiqat dijadikan pegangan apa yang diriwayatkannya [Rijal An Najasyiy hal 235 no 622]
  5. Shafwaan bin Mihraan Al Jammaal meriwayatkan dari Abu ‘Abdullah, ia seorang yang tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 198 no 525]

علي بن أبراهيم عن أبيه عن ابن أبي عمير عن زرارة عن أبي جعفر (عليه السلام) قال القنوت في كل صلاة في الركعة الثانية قبل الركوع

Aliy bin Ibrahiim dari Ayahnya dari Ibnu Abi ‘Umair dari Zurarah dari Abi Ja’far [‘alaihis salaam] yang berkata Qunut itu dalam semua shalat yaitu pada rakaat kedua sebelum ruku’ [Al Kafiy Al Kulainiy 3/192 no 7]

Riwayat di atas sanadnya shahih, para perawinya tsiqat. Al Majlisiy berkata tentang riwayat ini “hasan” [Miraat Al ‘Uquul 15/167]. Penilaian Al Majlisiy sebagai hasan mungkin disebabkan karena Ibrahiim bin Haasyim adalah perawi mamduh yang tidak ternukil tautsiq dari kalangan mutaqaddimin seperti An Najasyiy dan Ath Thuusiy. Tetapi Ibrahiim bin Haasyim telah mendapat tautsiq dari Ibnu Thawus dan hal ini cukup sebagai hujjah. Berikut keterangan mengenai para perawinya

  1. Aliy bin Ibrahim bin Haasyim, tsiqat dalam hadis, tsabit, mu’tamad, shahih mazhabnya [Rijal An Najasyiy hal 260 no 680]
  2. Ibrahim bin Haasyim Al Qummiy seorang yang tsiqat jaliil. Ibnu Thawus pernah menyatakan hadis yang dalam sanadnya ada Ibrahim bin Haasyim bahwa para perawinya disepakati tsiqat [Al Mustadrakat Ilm Rijal Al Hadis, Asy Syahruudiy 1/222]
  3. Muhammad bin Abi Umair, ia termasuk orang yang paling terpercaya baik di kalangan khusus [Syi’ah] maupun kalangan umum [Al Fahrasat Ath Thuusiy hal 218]
  4. Zurarah bin A’yan seorang yang tsiqat, meriwayatkan dari Abu Ja’far dan Abu Abdullah [‘alaihimas salaam] [Rijal Ath Thuusiy hal 337]

.

.

Ulama Syi’ah Muhaqqiq Al Hilliy telah berkata tentang qunut dalam kitabnya Al Mu’tabar

اتفق الأصحاب على استحباب القنوت في كل صلاة فرضا  كانت أو نفلا مرة وهو مذهب علمائنا كافة

Para ulama telah bersepakat atas disunahkannya qunuut dalam setiap shalat baik itu shalat wajib ataupun shalat sunnah [nafilah] dan hal itu adalah mazhab seluruh ulama kita [Al Mu’tabar Muhaqqiq Al Hilliy 2/238]

.

.

Demikian tulisan singkat tentang qunut dalam mazhab Syi’ah, semoga tulisan ini memperjelas bagi siapapun [terutama orang-orang jahil] bahwa apa yang kami yakini dan amalkan tentang qunut shubuh tidak ada hubungannya dengan mazhab Syi’ah. Syi’ah memiliki pandangan sendiri dan kami juga memiliki pandangan sendiri. Keyakinan kami berlandaskan kitab-kitab hadis ahlus sunnah sedangkan keyakinan Syi’ah berlandaskan kitab-kitab hadis mazhab Syi’ah.


Filed under: Fiqh, Kritik Syiahphobia

Apakah Mu’awiyah Ingin Menggulingkan Pemerintahan Aliy Yang Sah?

$
0
0

Apakah Mu’awiyah Ingin Menggulingkan Pemerintahan Aliy Yang Sah?

Judul di atas adalah judul tulisan lucu dari seorang Ustadz yang sangat “anti Syi’ah”. Mungkin dalam anggapannya, niatnya baik yaitu membela tuduhan keji terhadap sahabat tetapi sayang sekali niat yang katanya baik itu tidak diiringi dengan kesungguhan menulis secara ilmiah dan objektif. Tulisan tersebut dapat para pembaca lihat disini

https://syiahbatam.wordpress.com/2015/02/03/hati-hati-dalam-menilai-sahabat/

Sebelumnya kami sudah pernah menunjukkan kekonyolan Ustadz satu ini soal doa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada pernikahan Aliy dan Fathimah yang ia katakan buatan orang Syi’ah. Para pembaca dapat melihat pembahasan tersebut disini.

https://secondprince.wordpress.com/2015/02/19/doa-nabi-pada-pernikahan-aliy-dengan-fathimah-made-in-syiah-kedustaan-pencela-syiah/

Kali ini sang Ustadz tersebut membela Mu’awiyah bin Abu Sufyaan bahwa dalam perang shiffin Mu’awiyah sebenarnya hanya menuntut pembunuh Utsman [radiallahu ‘anhu] bukan bertujuan menentang atau menggulingkan pemerintahan Aliy [‘alaihis salaam] bahkan Mu’awiyah menganggap Aliy lebih berhak atas khalifah. Ini sebenarnya syubhat lama yang sudah basi dan tidak bosan-bosannya diulang-ulang oleh pecinta Mu’awiyah. Syubhat ini tidak memiliki landasan shahih, bukti riwayat yang diajukan Ustadz tersebut berdasarkan pendapat yang rajih kedudukannya dhaif. Ustadz tersebut menuliskan

Ustadz Ispiraini Hamdan

Ibnu Hajar al-‘Asqalani, “Yahya bin Sulaiman al-Ja’fi (guru Imam Bukhari) meriwayatkan dr Abu Muslim al-Khaulani dengan sanad yg jayyid, beliau bertanya kepada Muawiyah, “apakah kamu ingin menggulingkan Ali, atau anda sama seprti Ali (ngaku menjadi khalifah)..?”

Muaiyah menjawab, “TIDAK, dan aku tahu sekali bahwa beliau lebih mulia dr pada aku dan lebih berhak menjadi khalifah, tetapikan anda tahu bhw Utsman terbunuh secara zalim, sementara aku adalah sepupunya yg berhak menjdi walinya.” (Imam adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, juz 3, hlm. 140, kata muhaqqiqnya perawinya tsiqah).

Nukilan sang Ustadz ini benar-benar lucu, kalau tidak mau dikatakan dusta. Mengapa? Karena sangat tidak mungkin seorang Adz Dzahabiy menukil dari seorang Ibnu Hajar. Adz Dzahabiy wafat pada tahun 748 H [Syadzraatudz Adz Dzahaab 8/264]. Sedangkan Ibnu Hajar lahir pada tahun 773 H [Al Jawaahir Wad Durar As Sakhaawiy 1/104]. Bagaimana mungkin Adz Dzahabiy menukil dari ulama yang lahir setelah ia wafat?.

.

.

.

Sumber Riwayat

Sebenarnya Ustadz ini mencampuradukkan apa yang disebutkan Ibnu Hajar dan apa yang disebutkan oleh Adz Dzahabiy. Yang tertulis dalam kitab Siyaar A’laam An Nubalaa’ Adz Dzahabiy adalah sebagai berikut


Siyaar Alam Nubala 3 hal 140

ثم قال الجعفي : حدثنا يعلى بن عبيد ، عن أبيه ، قال : جاء أبو مسلم الخولاني وأناس إلى معاوية ، وقالوا : أنت تنازع عليا أم أنت مثله ؟ فقال : لا والله ، إني لأعلم أنه أفضل مني وأحق بالأمر مني ، ولكن ألستم تعلمون أن عثمان قتل مظلوما ، وأنا ابن عمه والطالب بدمه ، فائتوه فقولوا له ، فليدفع إلي قتلة عثمان ، وأسلم له . فأتوا عليا ، فكلموه ، فلم يدفعهم إليه

Kemudian Al Ju’fiy [Yahya bin Sulaiman dalam kitab Ash Shiffin] berkata telah menceritakan kepada kami Ya’la bin Ubaid dari Ayahnya yang berkata Abu Muslim Al Khawlaaniy dan orang-orang datang kepada Mu’awiyah, mereka berkata “apakah engkau menentang Aliy atau engkau menyamakan dirimu dengan Aliy? Mu’awiyah berkata “tidak, demi Allah aku mengetahui bahwa ia lebih utama dariku dan lebih berhak atas perkara ini daripada aku, tetapi bukankah kalian mengetahui bahwa Utsman telah dibunuh secara zalim, dan aku adalah sepupunya dan akan menuntut balas atas darahnya. Maka pergilah kalian kepadanya [Aliy] dan katakan padanya untuk menyerahkan kepadaku pembunuh Utsman maka aku akan berdamai dengannya. Mereka datang kepada Aliy dan mengatakan hal itu maka Aliy tidak menyerahkan [pembunuh Utsman] kepadanya” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ Adz Dzahabiy 3/140]

Silakan para pembaca lihat, tidak ada Adz Dzahabiy menukil Ibnu Hajar. Apa yang ditulis Ustadz tersebut sebenarnya berasal dari apa yang ditulis Ibnu Hajar dalam Fath Al Baariy

Fath Al Bariy juz 13 hal 92

وقد ذكر يحيى بن سليمان الجعفي أحد شيوخ البخاري في ” كتاب صفين ” في تأليفه بسند جيد عن أبي مسلم الخولاني أنه قال لمعاوية : أنت تنازع عليا في الخلافة أو أنت مثله ؟ قال : لا ، وإني لأعلم أنه أفضل مني وأحق بالأمر ، ولكن ألستم تعلمون أن عثمان قتل مظلوما وأنا ابن عمه ووليه أطلب بدمه ؟ فأتوا عليا فقولوا له يدفع لنا قتلة عثمان ، فأتوه فكلموه فقال : يدخل في البيعة ويحاكمهم إلي

Dan sungguh telah disebutkan oleh Yahya bin Sulaiman Al Ju’fiy, salah seorang Syaikh Bukhariy dalam kitab Ash Shiffin dalam tulisannya dengan sanad yang jayyid dari Abu Muslim Al Khawlaaniy bahwa ia berkata kepada Mu’awiyah “Apakah engkau menentang Aliy dalam Khilafah atau engkau menyamakan diri dengannya?. Mu’awiyah berkata “tidak, aku mengetahui bahwa ia lebih utama dariku dan lebih berhak dalam perkara ini, tetapi bukankah kalian mengetahui bahwa Utsman telah dibunuh secara zalim, dan aku adalah sepupunya dan walinya yang akan menuntut balas atas darahnya. Maka pergilah kalian kepada Aliy dan katakan padanya untuk menyerahkan kepada kami pembunuh Utsman. Maka mereka datang kepada Aliy dan mengatakan hal itu, Aliy kemudian berkata “hendaklah dia berbaiat dan menyerahkan penghakiman mereka kepadaku” [Fath Al Baariy Ibnu Hajar 13/92]

Sanad lengkap riwayat yang dinukil Ibnu Hajar dan Adz Dzahabiy adalah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh-nya dengan jalan sanad dari Abu ‘Abdullah Al Balkhiy dari Ahmad bin Hasan bin Khairuun dari Hasan bin Ahmad bin Ibrahiim dari Ahmad bin Ishaaq Ath Thiibiy yang berkata

Tarikh Ibnu Asakir juz 59 hal 132

قال ونا إبراهيم نا يحيى قال حدثني يعلى بن عبيد الحنفي نا أبي قال جاء أبو مسلم الخولاني وأناس معه إلى معاوية فقالوا له أنت تنازع عليا أم أنت مثله فقال معاوية لا والله إني لأعلم أن عليا أفضل مني وأنه لأحق بالأمر مني ولكن ألستم تعلمون أن عثمان قتل مظلوما وأنا ابن عمه وإنما أطلب بدم عثمان فائتوه فقولوا له فليدفع إلي قتلة عثمان وأسلم له فأتوا عليا فكلموه بذلك فلم يدفعهم إليه

Dan telah menceritakan kepada kami Ibrahim yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya [bin Sulaiman Al Ju’fiy] yang berkata telah menceritakan kepadaku Ya’la bin Ubaid Al Hanafiy yang berkata telah menceritakan kepada kami ayahku yang berkata Abu Muslim Al Khawlaaniy dan orang-orang yang bersamanya datang kepada Mu’awiyah, mereka berkata kepadanya “apakah engkau menentang Aliy atau engkau menyamakan diri dengannya?” Mu’awiyah berkata “tidak, demi Allah aku mengetahui bahwa ia lebih utama dariku dan lebih berhak atas perkara ini daripada aku, tetapi bukankah kalian mengetahui bahwa Utsman telah dibunuh secara zalim, dan aku adalah sepupunya dan aku hanyalah menuntut balas atas darahnya. Maka pergilah kalian kepadanya [Aliy] dan katakan padanya untuk menyerahkan kepadaku pembunuh Utsman maka aku akan berdamai dengannya. Mereka datang kepada Aliy dan mengatakan hal itu maka Aliy tidak menyerahkan [pembunuh Utsman] kepadanya” [Tarikh Ibnu Asakir 59/132]

.

.

.

Kedudukan Riwayat

Bagaimana kedudukan riwayat tersebut?. Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanadnya jayyid [Fath Al Bariy Ibnu Hajar 13/92]. Syaikh Syu’aib Al Arnauth pentahqiq kitab Siyaar A’laam An Nubalaa’ berkata “para perawinya tsiqat”. [As Siyaar Adz Dzahabiy 3/140 tahqiq Syu’aib Al Arnauth catatan kaki no 4]. Syaikh Utsman Al Khamiis berkata “sanadnya shahih” [Huqbah Min At Tariikh Syaikh Utsman Al Khamiis hal 120 catatan kaki no 1]

Para perawi dalam sanad riwayat ini memang tsiqat tetapi riwayat ini tidak shahih karena mengandung illat [cacat] yang tersembunyi yaitu inqitha’ [terputus sanadnya].

Ibnu Hajar menukil dengan lafaz “dengan sanad yang jayyid dari Abu Muslim Al Khawlaaniy”. Lafaz ini keliru karena sanad riwayat tersebut berakhir pada Ayah dari Ya’laa bin Ubaid Al Hanafiy yaitu Ubaid bin Abi Umayyah bukan berhenti pada Abu Muslim Al Khawlaaniy. Nama Abu Muslim Al Khawlaaniy adalah bagian dari matan riwayat bukan bagian dari sanad riwayat. Hal ini dapat dilihat dari apa yang dinukil Adz Dzahabiy dan riwayat dengan sanad lengkap dari Ibnu Asakir yaitu lafaz “Abu Muslim Al Khawlaaniy dan orang-orang yang bersamanya datang kepada Mu’awiyah”

Kisah di atas dimana Abu Muslim Al Khawlaaniy dan orang-orang datang menemui Mu’awiyah kemungkinan terjadi setelah pembunuhan khalifah Utsman [radiallahu ‘anhu] dan sebelum perang shiffin yang terjadi pada tahun 39 H. Ubaid bin Abi Umayyah tidaklah menemui masa Mu’awiyah dan Aliy sebelum perang Shiffiin  sehingga ia tidaklah menyaksikan kisah tersebut.

Ubaid bin Abi Umayyah tidak diketahui tahun lahir dan wafatnya tetapi Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ia seorang yang shaduq termasuk Thabaqat keenam [Taqrib At Tahdziib 1/642] dan disebutkan Ibnu Hajar dalam muqaddimah kitab Taqrib At Tahdziib bahwa perawi yang termasuk thabaqat keenam tidak tsabit bertemu dengan salah seorang sahabat Nabi [Taqrib At Tahdziib 1/25]. Jadi tidak mungkin ia bertemu Aliy bin Abi Thalib dan Mu’awiyah.

أخبرنا طلق بن غنام النخعي قال: ولد يعلى بن عبيد سنة سبع عشرة ومائة في خلافة هشام بن عبد الملك

Telah mengabarkan kepada kami Thalq bin Ghanaam An Nakha’iy yang berkata “Ya’la bin Ubaid lahir pada tahun 117 H pada masa khalifah Hisyaam bin ‘Abdul Malik” [Thabaqat Ibnu Sa’ad 6/397]

Thalq bin Ghanam seorang yang tsiqat [Taqriib At Tahdziib 1/453]. Jika Ya’la bin Ubaid yang merupakan anak Ubaid bin Abi Umayyah lahir pada tahun 117 H maka sangat jauh sekali kemungkinannya Ubaid bin Abi Umayyah sudah hidup sebelum tahun 39 H. Qarinah di atas menguatkan bahwa riwayat Ubaid bin Abi Umayyah tersebut mursal.

.

.

.

Kesimpulan

Riwayat yang dijadikan hujjah oleh Ustadz tersebut kedudukannya dhaif dan sebenarnya terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa dalam perang shiffin Mu’awiyah memang menginginkan kekuasaan [Insya Allah hal ini akan dibahas dalam tulisan selanjutnya]. Akhir kata tulisan ini tidak bertujuan untuk membela Syi’ah melainkan untuk meluruskan syubhat orang-orang anti syi’ah dimana penyakit syiahphobia yang mereka derita membuat mereka begitu mudah menyimpangkan kebenaran. Kalau melihat ulah Ustadz anti syi’ah yang kebablasan dan menyimpang dari kebenaran seperti ini, disitu kadang saya merasa sedih. Salam Damai


Filed under: Kritik Syiahphobia, Sirah

Syubhat Syi’ah Jama’ Tanpa Udzur : Kejahilan Luar Biasa Toyib Mutaqin

$
0
0

Syubhat Syi’ah Jama’ Tanpa Udzur : Kejahilan Luar Biasa Toyib Mutaqin

Kami membaca bantahan yang luar biasa jahil atas tulisan kami tentang shalat jama’ dari seorang jahil yang bernama Toyib Mutaqin. Dalam bantahannya ia sok bergaya ulama sok menuduh orang curang menterjemahkan padahal ia sendiri yang jahil. Orang ini tong kosong nyaring bunyinya dan ya kami juga cukup sering melihat kejahilannya ketika ia berdiskusi di forum facebook Multaqa Ahlalhdeeth Indonesia.

Salah satu kejahilannya dalam forum tersebut adalah ketika ia berhujjah dengan hadis atau riwayat dalam kitab Musnad Zaid bin Aliy bin Husain, padahal orang yang memang membaca kitab tersebut dari awal maka akan mengetahui kalau kitab tersebut tidak layak dijadikan hujjah di sisi Ahlus Sunnah karena salah satu perawi kitab tersebut adalah seorang pendusta pemalsu hadis. Dan puncak kejahilannya adalah ketika ia mengatakan bahwa “hukum asal suatu hadis itu shahih”. Kami sampai terkejut melihat kejahilan yang luar biasa seperti ini. Orang yang baru belajar ilmu hadis saja kami yakin tidak akan mengatakan hukum asal suatu hadis adalah shahih.


jahil toyib muttaqin

Kami nukilkan disini contoh kejahilannya agar para pembaca melihat jangan tertipu dengan kesombongannya dalam membantah, menuduh orang lain curang padahal justru akalnya yang sudah kelewat rusak tidak mampu dengan baik memahami apa yang ia baca.

Toyib Syubhat Jamak

.

.

.

Kami akan membahas bantahan orang ini dan menganalisisnya secara objektif agar terungkap bagi para pembaca kejahilan-kejahilannya. Tulisan jahil tersebut dapat para pembaca lihat disini

http://muttaqi89.blogspot.com/2015/03/syubhat-syiah-jama-tanpa-udzur.html

Berikut bantahan Toyib Mutaqin yang kami quote dan kami tunjukkan betapa jahilnya manusia satu ini

Komentar : iya memakai kaca mata syariat bukan kaca mata syiah pelaknat.hukum syariat berputar sesuai ‘illat,memang susah dialog dg pembenci ulama’ dan kaidah ulama’,malah berpegang tafsir hawa nafsu belaka.kalau tafsir tidak dalam bimbingan ulama’ udah pasti dalam bimbingan syetan laknatulloh.

Tidak usah sok wahai jahil, bagian mana dalam tulisan kami yang anda tuduh memakai kacamata Syi’ah pelaknat. Kejahilan anda wahai Toyib tidak paham bahwa pandangan yang anda tuduh kacamata Syi’ah itu juga berasal dari segelintir ulama ahlus sunnah dan hadis-hadis ahlus sunnah. Kalau akal sudah kelewat rusak memang begitulah adanya. Dan apa buktinya anda menuduh kami pembenci ulama?. Kalau tidak ada bukti maaf tolong akui kalau anda sedang berdusta.

Komentar : dimana nabi membolehkan,itu Cuma dari kantong ente sendiri.justru ente menyelisihi petunjuk nabi,kalau tanpa udzur boleh,untuk apa menunjukkan adanya udzur syar’i.Cuma logika syiah yg sakit yg bisa menerima

Cuma orang jahil yang bertanya padahal jawaban sudah ada di depan matanya. Tidak diragukan kalau kantong anda sudah penuh dengan ilmu-ilmu rusak dan ilmu agama setengah jadi sehingga anda tidak bisa melihat kebenaran dalam hujjah orang lain. Hadis shahih Ibnu ‘Abbas [yaitu riwayat Abdullah bin Syaqiiq] adalah hujjah pemutus dalam perkara ini dimana Ibnu ‘Abbas sendiri melakukan shalat jamak padahal ia tidak memiliki udzur saat itu. Beliau sedang berkhutbah dan ingin tetap meneruskan khutbahnya. Dimana letak udzurnya wahai Toyib?. Maaf anda paham atau tidak artinya udzur. Atau anda pikir berkhutbah itu termasuk udzur syar’i yang anda maksud?. Coba sebutkan ulama mana yang mengatakan khutbah itu termasuk udzur?

Perkataan anda “cuma logika syi’ah yang sakit yang bisa menerima” hanya menunjukkan kejahilan anda. Anda mau kemanakan para ulama yang masih masuk dalam lingkup ahlus sunnah dimana mereka membolehkan shalat jamak tanpa adanya udzur. Tolong kalau berbicara itu hati-hati jangan membantah sampai kebablasan. Maaf, anda ini seperti katak dalam tempurung jelmaan tong kosong nyaring bunyinya. Berbicara terlalu banyak dan nyaring tetapi ilmunya terjun bebas ke dasar laut.

Komentar : kalau Cuma bermodalkan hadits ini lalu menyimpulkan boleh tanpa udzur???lafadz yg mana yg menunjukkan? kalau gak ada qorinah ya kembali ke hukum asal,kan begitu?bukan ditafsiri tanpa udzur.sungguh lucunya..

Maaf kalau akal anda rusak tolong diperbaiki dahulu. Qarinah dalam hadis Ibnu Abbas itu sangat jelas sekali sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat Abdullah bin Syaqiiq. Yang lucu justru anda wahai Toyib asal bantah tapi tak ada isinya alias tong kosong nyaring bunyinya.

.

.

.

Komentar : itu bukan syubhat, tapi pendapat ulama’ mu’tabar.justru pendapat ente yg ngawur yg kena syubhat syiah suka melaknat  akhirnya terlaknat.

Pendapat ulama siapa yang anda maksud Asy Syaukaniy kah? Lha itu sudah dibuktikan bahwa ia telah keliru dalam berhujjah dengan hadis yang mengandung idraaj. Zhahir riwayat-riwayat Ibnu ‘Abbas [terutama riwayat Abdullah bin Syaqiiq] telah menafikan pendapat jama’ shuuriy. Kami yakin anda tidak mampu memahaminya karena akal anda sudah kelewat rusak.

Silakan tuh anda baca An Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim dimana Ia telah melemahkan dan menganggap bathil penakwilan jamak shuuriy tersebut berdasarkan zhahir riwayat Ibnu ‘Abbaas [Syarh Shahih Muslim An Nawawiy 5/218]. Atau silakan anda lihat Ibnu Hajar yang berhujjah dengan lafaz hadis ketika ditanya mengapa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukannya, dijawab bahwa Beliau menginginkan tidak menyulitkan umatnya. Ibnu Hajar melanjutkan bahwa lafaz ini menafikan penakwilan jama’ shuriy karena jamak shuuriy justru tidak melepaskan dari kesulitan [Fath Al Bariy 2/31].

Sebagai informasi tambahan kami nukilkan apa yang dikatakan Syaikh Ahmad Syakiir dalam catatannya terhadap hadis riwayat Ahmad [Musnad Ahmad hadis no 1918] yang terkait dengan jamak shuuriy ini.

Syaikh Ahmad Syakiir Jamak Shuuriy

Oh iya apa tadi yang anda katakan tentang pendapat kami “terkena syubhat Syi’ah suka melaknat akhirnya terlaknat”. Kalau begitu ulama seperti An Nawawiy, Ibnu Hajar dan Syaikh Ahmad Syakiir yang membantah jamak shuuriy di atas mau anda sebut juga “kena syubhat Syi’ah suka melaknat akhirnya terlaknat”?. Please deh mulutnya itu [uups tangannya yang ngetik kali ya], kayaknya andalah yang lebih pantas disebut pembenci ulama. Maaf sepertinya kami lebih bisa menjaga lisan kami terhadap para ulama, kalau sebagian ulama salah kami cukup katakan salah atau kami katakan pendapat mereka mengandung syubhat. Lucunya sikap kami tersebut anda katakan membenci ulama sedangkan tingkah anda apa mau anda sebut pembela ulama. Seperti inilah hakikat orang jahil ketika ia berbicara melampaui batas ilmunya.

.

.

.

Komentar : he..sok gak pernah salah ketik,padahal ente jelas lebih parah,ente salah jelas terjemahan,tapi gak nyadar..kasihaan..lihat ente artikan وَأَخَّرَ الْمَغْرِبَ “. Dan mengakhirkan shalat ashar”ini jelas kesalahan yg nyata.

Maaf justru anda yang tidak tahu malu, tidak sadar bahwa akal anda sudah rusak. Silakan baca baik-baik yang menerjemahkan perkataan Asy Syaukaniy itu adalah Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiriy, kami langsung kopipaste itu dari tulisannya. Perhatikan baik-baik apa yang kami tulis sebelumnya wahai jahil

https://secondprince.wordpress.com/2015/02/24/shalat-tiga-waktu-dengan-alasan-jama-kritik-untuk-muhammad-abdurrahman-al-amiry/

Nukilan SP Dari Amiry

Bukankah kami menuliskan disana kalimat “Oleh karena itu nampak jelas kekeliruan Asy Syaukaniy yaitu ulama yang dikutip oleh Al Amiriy perkataannya”. Kami sedang menanggapi nukilan Asy Syaukaniy yang ditulis oleh Al Amiriy. Jadi terjemahan perkataan Asy Syaukaniy adalah tulisan Al Amiriy bukan terjemahan dari kami, paham anda wahai jahil.

Silakan boleh dicek langsung ke situs Al Amiry mengenai terjemahan nukilan Asy Syaukaniy tersebut. Para pembaca bisa melihatnya disini

http://www.alamiry.net/2015/02/shalat-3-waktu-sehari-hari-dengan.html

Terjemahan Amiriy

Kami tampilkan disini agar jika nanti Al Amiriy mengedit situsnya kami tetap memiliki bukti. Yah hal ini sebagaimana ketika Al Amiriy salah menukil hadis Nasa’iy yang ia sebut hadis Bukhariy dan Muslim. Memang sudah diedit oleh Al Amiry tapi kami tetap memiliki bukti bahwa sebelumnya ia memang menulis riwayat Bukhariy dan Muslim.

Kembali pada anda wahai Toyib, wajar sekali kalau anda semakin banyak membaca semakin jahil karena anda tidak mengerti dengan baik apa yang anda baca. Sehingga ilmu yang didapat rusak atau setengah jadi. Kami sarankan tolong jangan mempermalukan diri anda lagi, sudah cukuplah anda mempertontonkan kejahilan yang luar biasa. Jangan merendahkan diri anda lebih rendah lagi. Ck ck ck kasihan alangkah memalukannya ulah anda, ingin menyalahkan orang padahal justru menunjukkan kejahilan diri sendiri.

Seandainya pun kami melakukan salah ketik ya itu tidak masalah. Hal seperti itu sering terjadi pada kami, kapan kami mengatakan kepada anda wahai jahil dengan sok bahwa kami tidak pernah salah ketik. Begitulah memang pengidap waham sering menisbatkan kedustaan kepada orang lain. Ketika ditanya bukti maka tidak ada yang bisa ia tunjukkan kecuali waham khayalnya.

.

.

.

Komentar : sungguh lucunya,sejak kapan menukil idroj berarti pendapatnya keliru, perawi hadits tentu lebih mengerti pake bangeet daripada kesimpulan ente yg konyol itu.

Alangkah memalukannya ocehan anda itu. Asy Syaukaniy tidak menyebutkan tentang idraaj wahai jahil, Ia justru tidak tahu kalau lafaz tersebut adalah idraaj. Ia mengira bahwa lafaz itu adalah perkataan Ibnu ‘Abbaas kemudian ia berhujjah dengannya. Nah disitulah letak kekeliruannya.

Coba anda lihat apa yang dikatakan Asy Syaukaniy [sebagaimana dinukil Al Amiry]. Asy Syaukaniy menjadikan lafaz idraaj tersebut sebagai perkataan Ibnu Abbas dimana Ibnu Abbas adalah perawi hadis tersebut. Yang ingin ditunjukkan Asy Syaukaniy adalah Ibnu Abbaas sebagai perawi hadis tersebut menjelaskan bahwa itu adalah jamak shuuriy. Sayang sekali hujah ini mandul karena lafaz yang disangkakan sebagai lafaz Ibnu Abbaas adalah idraaj dari perawi setelahnya yaitu dari kalangan tabiin.

Kalau anda katakan seorang tabiin lebih mengetahui atau lebih mengerti hadis yang ia riwayatkan lantas mengapa ia tidak konsisten malah di saat lain ia menyatakan zhan yang lain. Dari situ saja dapat dilihat bahwa zhan tersebut tidak menjadi hujjah, kecuali maaf jika memang akal anda tidak nyampe kesana. Dan kesimpulan kami menolak penakwilan jamak shuuriy justru berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbaas [radiallahu ‘anhu] selaku sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut.

Apakah kalau itu terbukti idraj terus serta merta bukan hujjah alias bukan bahan pertimbangan sama sekali,jelas ini pembodohan yg nyata.

Imam alfasawi dalam fathul mughits hal 224 menjelaskan jika dalam hal tafsir matan maka itu hujjah,tentu jauh lebih dipertimbangkan daripada ucapan ente yg ngawur versi syiah yg tidak peduli ucapan sahabat bahkan memaki mereka.apalagi jika ucapan sahabat itu tidak bertentangan dg sahabat lain walaupun berbeda penafsiran namun berujung sama yaitu udzur syar’I bukan tanpa alasan kayak syiah sesat.dan itu bukan medan akal/ijtihad serta berkesesuaian dg ushul syariat.

Diriwayatkan juga oleh ar-Rabi’, bahwa Imam Syafi’i di dalam kitab al-Umm (kitab yang baru) berkata: “Jika kami tidak menjumpai dasar-dasar hukum dalam al-Qur’an dan sunnah, maka kami kembali kepada pendapat para sahabat atau salah seorang dari mereka. Kemudian jika kami harus bertaqlid, maka kami lebih senang kembali (mengikuti) pendapat Abu Bakar, Umar atau Usman. Karena jika kami tidak menjumpai dilalah dalam ikhtilaf yang menunjukan pada ikhtilaf yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan sunnah, niscaya kami mengikuti pendapat yang mempunyai dilalah”.(al-Umm, juz 7, hal. 247 )

Sok berhujjah dengan penjelasan ulama padahal hakikatnya jahil. Anda ini mengerti apa tidak apa yang anda baca?. apa yang anda kutip itu sebagaimana anda tulis sendiri adalah tentang penafsiran sahabat, lha sekarang yang dipermasalahkan disini adalah zhan [dugaan] perawi setelah shahabat yaitu dari kalangan tabiin. Perhatikan juga wahai jahil bahwa itu adalah “zhan [dugaan]” tabiin itu tidak memastikan, oleh karena itu di saat lain ia menyebutkan zhan [dugaan] yang lain.

Kemudian telah kami tunjukkan bahwa zhan [dugaan] perawi tersebut tidak menjadi hujjah. Mengapa? Karena disaat lain ia menduga bahwa itu karena hujan. Jadi mana yang benar jamak shuuriy atau karena hujan?. Dan yang lebih menguatkan bahwa zhan perawi tersebut tidak menjadi hujjah adalah hadis Ibnu ‘Abbaas [riwayat ‘Abdullah bin Syaqiiq] bahwa itu memang betul-betul shalat jamak bukannya jamak shuuriy. Jadi Ibnu Abbaas selaku perawi hadis tersebut telah menjelaskan bahwa itu memang betul shalat jamak. Oh iya kami sudah menunjukkan sebagian ulama yang membantah jamak shuuriy, silakan tuh diperhatikan.

Jama’ shuri dan jama’ beneran tidaklah bertentangan dan kedua cara itu haq,tidak perlu dipertentangkan kecuali bagi orang yg gagal faham kayak syiah rusak logika ini.ibnu abbas pun tidak pernah melarang jama’ shuri, jadi walaupun beliau jama’ beneran tidak lantas membatalkan pembolehan jama’ shuri karena ada hadits yg menjelaskan hal itu,serta rukhsoh atau kesulitan seseorang bertingkat-tingkat.oleh karenanya ada kaidah yg masyhur : hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya)

Jahil ooh jahil, Silakan bawakan dalil shahih wahai jahil bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah melakukan jamak shuuriy, insya Allah itu akan jadi tambahan ilmu bagi kami. Lucunya anda mengatakan Jamak shuuriy dan Jama’ beneran tidaklah bertentangan?. Ini perkataan orang jahil, Jamak shuuriy hakikatnya bukan Jamak beneran, itu sudah ma’ruf di kalangan ulama. Yang dipermasalahkan disini adalah shalat Jamak yang dibicarakan oleh Ibnu Abbaas itu apakah Jamak shuuriy atau apakah itu Jamak yang sebenarnya?. Jadi gak perlu ngalor ngidul tidak karuan bicara ini itu, padahal hakikat permasalahan saja tidak paham.

Jawab saja pertanyaan ini?. Shalat Jamak yang dimaksudkan Ibnu Abbas dalam hadisnya itu apakah Jamak shuuriy atau Jamak sebenarnya?. Jawabannya cuma satu gak bisa dua-duanya dan sudah kami bawakan bukti hadis Ibnu Abbaas [riwayat Abdullah bin Syaqiiq] kalau shalat Jamak itu adalah Jamak sebenarnya. Kalau anda sok mengatakan dua-duanya tidak bertentangan maka silakan bawakan bukti hadis shahih yang menunjukkan bahwa Ibnu Abbaas mengatakan shalat jamak itu adalah Jamak shuuriy. Jangan berhujjah dengan zhan [dugaan] perawi justru Ibnu Abbaas sebagai sahabat yang menyaksikan jauh lebih paham dibanding perawi setelahnya. Mengerti anda wahai jahil.

Jadi mempertentangkan sesuatu yg sama2 ada nashnya adalah kejahilan yg rusak

Imam Syafii mengatakan, “Tentang masalah ini terdapat banyak pendapat. Di antaranya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah dengan tujuan memberi kelonggaran untuk umatnya sehingga tidak ada seorangpun yang berat hati untuk menjamak shalat pada satu kondisi”. Setelah itu beliau mengatakan,

” وليس لأحد أن يتأوّل في الحديث ما ليس فيه “

“Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengotak atik hadits dengan hal yang tidak terdapat di dalamnya” (Al Umm 7/205).

Halah cuma bisa menukil doang tapi tidak paham apa yang dinukil. Mana nash dari Ibnu Abbaas bahwa itu adalah Jamak Shuuriy. Buktikan dulu ini baru sok bicara “sesuatu yang sama-sama ada nash-nya”.

Apa yang anda kutip itu menentang anda sendiri. Tidak boleh bagi seorangpun mengotak atik hadis dengan hal yang tidak terdapat di dalamnya. Maka silakan tuh lihat mana ada dalam hadis Ibnu Abbaas bahwa yang dimaksud adalah Jamaak Shuuriy bahkan dalam hadis Ibnu Abbas, shalat Jamak yang dimaksud adalah jamak sebenarnya. Jadi sangat tidak pantas ketika zhahir hadis telah jelas maka anda berhujjah dengan zhan [dugaan] perawi padahal justru zhan perawi tersebut yang sedang mengotak atik hadisnya. Buktinya perawi tersebut tidak konsisten sekedar menduga-duga kadang berkata jamak shuuriy kadang berkata jamak karena udzur hujan.

.

.

.

Komentar : inilah ente selalu membuat kesimpulan yg dipaksakan,mana kata-kata boleh tanpa udzur???gak ada,itu Cuma dari kantong ente sendiri.justru menunjukkan bahwa al haroj / kesulitan adalah termasuk udzur syar’I dalam menjama’ sholat,bukan dibawa tanpa udzur.

Wahai jahil, sebelum banyak bicara tolong jawab mana contoh hadis yang mengandung lafaz “jamak shuuriy”. Silakan bawakan hadis Ibnu Abbaas dengan lafaz “jamaak shuuriy”. Jadi bukan cuma anda kok yang bisa berhujjah kepada kami mana kata-katanya?. Kami juga bisa bertanya pada anda mana kata-katanya “jamak shuuriy” yang anda jadikan hujjah sebelumnya. Jangan sok berhujjah mana lafaz atau mana kata-katanya kalau anda sendiri tidak paham.

Jelas sekali hadis Ibnu ‘Abbaas tidak menyebutkan udzur yang terjadi pada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] saat itu. Pahami baik-baik wahai jahil namanya udzur itu sebabnya ada pada saat kejadian. Adapun yang dikatakan Ibnu ‘Abbaas adalah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] ingin tidak menyulitkan umatnya. Ibnu Abbaas bukan sedang  menjelaskan bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] saat itu sedang mengalami udzur kesulitan, ini namanya pemahaman orang jahil. Kalau memang Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] saat itu mengalami udzur maka Ibnu Abaas akan menyebutkan udzur tersebut. Al Baghawiy setelah meriwayatkan hadis ini justru mengatakan hadis ini adalah dalil dibolehkan shalat jamak tanpa udzur. Bukankah perawi hadis dalam hal ini Al Baghawiy lebih paham hadis yang ia riwayatkan dibanding anda yang jahil.

Komentar : bukan syiah kalau tidak curang ilmiah, dari nukilan albaghowi jelas itu pendapat sedikit dari ahli hadits,adapun ibnu sirrin tidak berpendapat demikian,namun si syiah ini membuat seolah-olah ibnu sirrin juga mengakuinya dg menaruh koma di depan nama ibnu sirrin serta tidak mengartikan huruf  wawu yg itu menunjukkan bukan bagian kalimat sebelumnya,inilah kecurangan yg sering dilakukan syiah,yg harus diwaspadai.

Ternyata selain jahil anda memang pendusta. Dimana letak kecurangan kami?. Anda itu sudah terkena penyakit waham skizofrenik alias ngayal yang bukan-bukan tapi sok yakin betul. Padahal mana ada kami mengesankan macam-macam. Yang kami jadikan hujjah adalah Al Baghawiy memahami hadis tersebut sebagai dalil membolehkan shalat jamak tanpa udzur. Dan itu memang terbukti dari nukilan yang kami tuliskan. Dimana letak curangnya wahai jahil.

Jadi jangan bawa-bawa khayalan dusta anda terhadap kami. Mana perkataan kami yang curang? Mana perkataan kami yang anda tuduh membuat seolah-olah Ibnu Sirin mengakuinya?. Apalagi soal terjemahan koma dan huruf waw, maaf ya anda ini sok berlagak paling tahu menerjemahkan dan meganggap orang lain menerjemahkan dengan curang. Silakan tinggal tambahkan arti huruf waw dan lihat apakah beda maknanya dengan terjemahan kami. Tentu saja tidak, cuma orang yang menderita waham paranoid yang membeda-bedakannya. Ditunggu wahai pendusta, mana bukti tuduhan anda bahwa kami mengesankan Ibnu Sirin begini begitu?.

Apalagi kalau lanjutkan nukilannya akan semakin menyingkap kebusukannya yaitu :

وذهب أكثر العلماء إلى أن الجمع بغير عذر لا يجوز

Dan kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa jama’ tanpa udzur tidak boleh

Justru anda yang busuk wahai Toyib, apa pernah kami menafikan bahwa banyak ulama tidak membolehkan shalat jama’ tanpa udzur?. Kami lebih berpegang pada hadis shahih yang membolehkannya dan berpegang pada sedikit ulama yang membolehkan shalat jama’ tanpa adanya udzur jika memang memiliki hajat atau keperluan. Mengapa? Karena mereka memiliki dalil yang lebih kuat dan lebih rajih.

Bolehlah anda mengatakan busuk jika memang kami mengada-adakan sesuatu atau berdusta atas nukilan ulama misalnya jika kami mengatakan jumhur ulama membolehkan shalat jamak  tanpa udzur, kenyataannya tidak pernah kami mengatakan demikian. Lha ini dengan jelas kami menyatakan bahwa Al Baghawiy memahami hadis Ibnu Abbaas sebagai dalil boleh shalat jamak tanpa udzur dan itu terbukti dari nukilan yang kami tampilkan. Eeeh anda datang-datang menuduh kami curang busuk dengan mempermasalahkan Ibnu Sirin dan nukilan lain yang tidak ada hubungannya. Jaka sembung makan pepes ya gak nyambung keles. Maaf, akal anda itu sepertinya rusak cukup parah ya.

Ibnu Mundzir shalat jamak

Selain Al Baghawiy, Ibnu Mundzir juga memahami hadis Ibnu ‘Abbaas tersebut tanpa ada udzur. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa hadis Ibnu ‘Abbaas tersebut bukan bermakna adanya uzur karena dalam hadis tersebut telah dikabarkan oleh Ibnu Abbaas bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] ingin tidak menyulitkan umatnya. Hal ini sebagaimana dinukil dalam ‘Aun Al Ma’buud ‘Alaa Sunan Abu Daawud hal 578

.

Komentar : itu hadits ma’lul alias dho’if alias lemah.tentang Muhammad bin Muslim Ath Tha’ifiy, imam ahmad telah melemahkannya :

ضعفه على كل حال ، من كتاب وغير كتاب ، وقال : ما أضعف حديثه

Beliau melemahkan atas segala keadaannya,baik dg kitab atau tana kitab,dan beliau berkata heran : apakah yg lebih lemah dari haditsnya.

Imam abu ja’far al uqoiliy memasukkannya dalam daftar barisan perawi – perawi lemah.

Imam abu hatim mengatakan : يخطئ  dia keliru

Imam annasai berkata : ليس بقوي في الحديث bukanlah perawi yg kuat dalam hadits

Imam ibnu hajar : صدوق يخطىء من حفظه shoduq sering keliru dari hafalannya

,begitu pula imam ibnu rojab dalam al fath 3/84 :

محمد بن مسلم ليس بذاك الحافظ

Muhammad bin Muslim Ath Tha’ifiy bukanlah seorang yg hafidz.

Maaf belajar dulu sana ilmu Musthalah hadis, baru sok bicara hadis dan jarh wat ta’dil. Muhammad bin Muslim Ath Tha’ifiy memang diperselisihkan tetapi pendapat yang rajih ia seorang yang shaduq. Hadisnya hasan jika tidak ada penyelisihan.

Berikut keterangan rinci mengenai Muhammad bin Muslim Ath Tha’ifiy. Ia adalah perawi Bukhariy dalam At Ta’liq, Muslim dan Ashabus Sunan. ‘Abdurrahman bin Mahdiy meriwayatkan darinya [dan telah dikenal bahwa ia hanya meriwayatkan dari perawi yang tsiqat dalam pandangannya]. Ahmad mendhaifkannya. Yahya bin Ma’in menyatakan ia tsiqat jika meriwayatkan dari hafalannya terkadang keliru dan jika meriwayatkan dari kitabnya maka tidak ada masalah padanya. Ibnu Adiy berkata “ia memiliki hadis-hadis hasan gharib, ia hadisnya baik tidak ada masalah padanya, dan aku tidak melihat ia memiliki hadis mungkar”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat dan berkata “terkadang keliru”. Al Ijliy dan Abu Dawud berkata “tsiqat”. As Saajiy berkata “shaduq sering salah dalam hadis”. Yaqub bin Sufyaan berkata “ tsiqat tidak ada masalah padanya” [Tahdzib At Tahdzib 6/46 no 7434]

Dengan mengumpulkan perkataan para ulama jarh wat ta’dil maka disimpulkan bahwa kedudukannya adalah shaduq hasanul hadis. Adapun kesalahan atau kekeliruan yang dinisbatkan padanya tidak menjatuhkan hadisnya ke derajat dhaif. Ia seorang yang hadisnya hasan jika tidak ada penyelisihan. Penulis kitab Tahrir Taqrib At Tahdziib telah mengumpulkan jarh dan ta’dil terhadapnya dan menyimpulkan dia seorang yang shaduq hasanul hadis.

Muhammad bin Muslim Ath Thaifiy

Tidak seperti anda wahai Toyib yang seenaknya berpegang begitu saja pada ulama yang mendhaifkan. Silakan lihat kalau menuruti gaya dan cara berpikir anda maka bukankah diri anda lebih tepat dikatakan busuk, anda kemanakan para ulama yang menyatakan Muhammad bin Muslim tsiqat dan shaduq. Anda hanya menukil ulama yang mengkritiknya saja tetapi tidak menukil para ulama yang memujinya. Silakan katakan curang dan busuk kepada diri anda wahai jahil.

Kalaupun shohih bukan dalil jama’ tanpa udzur karena tanpa ‘illah bukan berarti tanpa udzur kayak tafsir ente yg ngawur.tapi maksudnya tanpa keadaan sakit dan semisalnya.itulah tafsir ulama’ yg membedakan ‘illah dan udzur.begitu pula nabi membedakan dalam hadits :

من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير عذر ولا علة طبع الله على قلبه

Barangsiapa meninggalkan sholat jum’at tiga kali tanpa udzur dan ‘illah maka akan menstempel hatinya.

Imam azzarqoni dalam syarh azzarqoni ‘alal muwattho’ :

من مرض ونحوه ( ولا علة )

Dan tanpa ‘illah maksudnya tanpa keadaan sakit dan semisalnya

Subhanallah, apalagi komentar yang ini sungguh luar biasa jahil. Kejahilan pertama anda mengatakan tanpa illah [sebab] bukan berarti tanpa udzur. Dan anda mengatakan illah itu seperti sakit dan semisalnya. Kalau begitu wahai jahil yang anda maksud Udzur itu apa?. Apa anda mau mengatakan bahwa sakit bukan Udzur bagi shalat jamak?. Sakit bukan Udzur tapi Illah bagi shalat Jamak, begitukah yang anda maksud. Rasanya ingin tertawa tapi melihat anda seperti ini, disitu kadang kami merasa sedih. Please, tolong dipikir dulu dengan baik sebelum membantah. Siapapun tahu kalau yang namanya istilah Udzur adalah illah [sebab] yang menghalangi.

Kejahilan kedua, hadis yang anda jadikan hujjah mengenai lafaz Udzur bersamaan dengan lafaz Illat adalah hadis yang dhaif karena mursal

وحدثني عن مالك عن صفوان بن سليم قال مالك لا أدري أعن النبي صلى الله عليه وسلم أم لا أنه قال من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير عذر ولا علة طبع الله على قلبه

Dan telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Shafwaan bin Sulaim, Malik berkata “aku tidak mengetahui apakah dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] atau tidak bahwa Beliau berkata barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab maka Allah SWT akan menutup hatinya [Al Muwatta Malik 1/168 no 297]

Sebagaimana disebutkan Az Zarqaniy bahwa Shafwaan bin Sulaim adalah tabiin tsiqat [Syarh Az Zarqaaniy ‘Alaa Al Muwatta 1/209]. Maka berdasarkan kaidah ilmu hadis, hadis tabiin langsung dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] adalah mursal tidak shahih sanadnya.

Silakan cari dan buktikan sanad shahih hadis dengan lafaz riwayat Malik di atas yang mengandung kata illat dan udzur bersama-sama. Jika tidak bisa maaf kami khawatir anda termasuk orang yang dengan sengaja berdusta atas nama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Bukankah anda berkata “begitu pula Nabi membedakan dalam hadits”. Silakan buktikan, semoga anda sadar wahai jahil bahwa berbicara soal hadis itu tidak asbun dan tong kosong nyaring bunyinya.

.

.

.

Komentar : sekali ente curang ilmiah.ente ngacak terjemahan sehingga muncul kalimat : membolehkan secara mutlak,.padahal kata mutlak itu dibelakang setelah ada hajat ,inilah pengaburan makna.seharusnya dikatakan: membolehkan shalat jama’ ketika mukim untuk hajat secara mutlak .jadi yg mutlak itu jika ada hajat saja.

Maaf anda bilang kami ngacak terjemahan, silakan mari kita bandingkan wahai jahil

  1. Terjemahan kami : membolehkan secara mutlak shalat jama’ ketika mukim karena ada keperluan
  2. Terjemahan anda : membolehkan shalat jama’ ketika mukim untuk hajat secara mutlak

Lha intinya kan sama saja, lafaz secara mutlak itu memang tertuju pada ketika mukim dan ada keperluan. Nah intinya memang tidak perlu ada udzur, yang penting kalau memang ada hajat [keperluan] ya boleh dilakukan shalat jamak.

Itu cuma beda posisi kata saja, sama seperti kalimat “si jahil pergi ke pasar pada hari minggu” dan kalimat “pada hari minggu si jahil pergi ke pasar”. Atau dengan kalimat “kami menganalisis tulisan ini secara objektif” dan kalimat “kami menganalisis secara objektif tulisan ini”. Ya sami mawon maknanya sama saja. Maka orang yang meributkan hal ini adalah orang yang luar biasa jahil.

Jadi ijma’ itu tetap tegak berdiri kokoh dari mulut jahil syiah macam ente.

Abu ‘Umar Yusuf Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Istidzkar:

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فِي الْحَضَرِ لِغَيْرِ عُذْرِ الْمَطَرِ إِلَّا طَائِفَةً شَذَّتْ

“Dan para ulama telah berijma’ bahwasanya tidak diperbolehkan menggabungkan 2 shalat ketika mukim (tidak safar) tanpa adanya udzur hujan, kecuali sebuah kelompok yang menyimpang (mereka membolehkan)” (Al-Istidzkar 2/211)

Apanya yang berdiri kokoh?. Tinggal diuji saja wahai jahil klaim ijma’ tersebut. Perhatikan ucapan ulama yang anda nukil bahwa telah ijma’ tidak diperbolehkan menjamak shalat tanpa ada udzur hujan. Uji dengan fakta berikut yaitu sebagian ulama membolehkan shalat jamak ketika mukim karena sakit. Kalau anda wahai jahil mau bilang “sakit” itu termasuk Udzur, ya kami jawab memang, terus ijma’ yang anda nukil itu kan Udzurnya hujan. Apa ada tuh disebut udzur sakit?. Fakta ini saja sudah membatalkan klaim ijma’ tersebut. Apalagi dengan fakta sebagian ulama membolehkan shalat jamak tanpa ada udzur, contohnya itu yang dikatakan Al Baghawiy dan ia nukil pula pendapat tersebut dari segelintir ahli hadis

هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الْجَمْعِ بِلا عُذْرٍ ، لأَنَّهُ جَعَلَ الْعِلَّةَ أَنْ لا تَحْرَجَ أُمَّتُهُ ، وَقَدْ قَالَ بِهِ قَلِيلٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ

Hadis ini menjadi dalil dibolehkannya menjama’ shalat tanpa adanya uzur, karena Beliau telah menjadikan sebabnya sebagai tidak menyulitkan umatnya, Dan sungguh telah berkata demikian sedikit dari ahlul hadis

Kemudian ditambah fakta yang dinukil Ibnu Hajar bahwa sebagian ulama telah membolehkan menjamak shalat ketika mukim jika ada hajat atau keperluan. Intinya bukan karena udzur hujan ataupun udzur yang lainnya. Apa anda mau katakan bahwa hajat atau keperluan adalah Udzur?. Lama-lama kambingpun bisa jadi sapi dalam akal jahil anda.

Gampangnya lihat saja hadis Abdullah bin ‘Abbaas dimana ia menjamak shalat karena ia sedang berkhutbah. Apakah Ibnu ‘Abbaas saat itu memiliki udzur?. Jelas saja tidak, udzur dari mana, khutbah itu tidak menghalangi dan membuat sulit bagi sahabat seperti Ibnu ‘Abbaas untuk melakukan shalat. Tetapi Beliau tetap melakukannya. Kalau dikatakan Ibnu ‘Abbaas ada hajat atau keperluan ya itu memang benar yaitu keperluan untuk berkhutbah tetapi keperluan itu tidak menjadi udzur yang menghalangi melakukan shalat. Lebih wajib mana shalat atau berkhutbah?. Ya jelas shalat maka kalau memang tidak diperbolehkan pasti Ibnu Abbaas akan berhenti khutbah kemudian shalat baru melanjutkan khutbah lagi tetapi fakta riwayat menunjukkan Ibnu ‘Abbaas lebih memilih melanjutkan khutbah dan menjamak shalat. Ini adalah dalil yang jelas dan terang benderang kebolehan shalat jamak tanpa ada udzur.

Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata dalam Al-Mughni:

وَقَدْ أَجْمَعْنَا عَلَى أَنَّ الْجَمْعَ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِ عُذْرٍ

“Dan kita telah berijma’ bahwasanya menjama’ shalat hukumnya tidak boleh tanpa adanya udzur” (Al-Mughni 2/204)

Berikut kami bawakan contoh lain pendapat yang membolehkan shalat jamak tanpa udzur sebagaimana dinukil Ibnu Rusyid

وأما الجمع في الحضر لغير عذر فإن مالكا وأكثر الفقهاء لا يجيزونه. وأجاز ذلك جماعة من أهل الظاهر وأشهب من أصحاب مالك.

Adapun shalat jamak ketika mukim tanpa adanya udzur maka sesungguhnya Malik dan banyak fuqaha tidak membolehkannya. Dan telah membolehkannya jamaah dari ahlu zhahir dan Asyhab dari sahabat Maalik [Bidaayatul Mujtahid Ibnu Rusyid 1/398]

Intinya adalah wahai jahil apa gunanya klaim Ijma’ jika ternyata sebagian ulama menyelisihinya. Apalagi telah berlalu pembahasannya bahwa pendapat yang rajih justru terletak pada ulama yang menyelisihi ijma’ tersebut.

Dan menyelisihinya adalah dosa besar.

وروى ابن أبي شيبة (2/346) عن أبي موسى الأشعري وعمر بن الخطاب رضي الله عنهما أنهما قالا : (الجمع بين الصلاتين من غير عذر من الكبائر) .

Dan imam ibn abi syaibah (2/346) dari abu musa al as’ariy dan umar ibn al khottob beliau berdua berkata : menjama’ dua sholat tanpa udzur termasuk DOSA BESAR

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf 3/449 [juz dan halaman ini berbeda dengan yang dinukil si jahil tersebut mungkin karena berbeda cetakan kitab yang dirujuk] kedua riwayat berikut

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هِلَالٍ عَنْ حَنْظَلَةَ السَّدُوسِيِّ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ الْجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مِنَ الْكَبَائِرِ

Telah menceritakan kepada kami Waaki’ yang berkata telah menceritakan kepad akami Abu Hilaal dari Hanzhalah As Saduusiy dari Abu Muusa yang berkata “menjamak dua shalat tanpa udzur termasuk dosa besar” [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/449 no 8336]

Riwayat Ibnu Abi Syaibah di atas sanadnya dhaif karena Hanzhalah As Saduusiy, ia seorang yang dhaif [Taqriib At Tahdziib 1/250]. Adapun riwayat Umar dalam kitab Al Mushannaf adalah sebagai berikut

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ  قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ عُمَرَ  قَالَ الْجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مِنَ الْكَبَائِرِ

Telah menceritakan kepada kami Wakii’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyaan dari Hisyaam bin Hassaan dari seorang laki-laki dari Abu ‘Aaliyah dari Umar yang berkata menjamak dua shalat tanpa udzur termasuk dosa besar [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/449 no 8337]

Riwayat Ibnu Abi Syaibah di atas dhaif karena dalam sanadnya terdapat perawi mubham. Kami mencantumkan riwayat lengkap beserta sanadnya sekedar untuk menunjukkan kepada pembaca betapa jahilnya si Toyib ini dalam berhujjah. Orang ini memang suka sembarangan comot sana comot sini dan berdalil sesuka hatinya tanpa memperhatikan kaidah ilmu. Sudah selayaknya jika ingin berhujjah maka telitilah terlebih dahulu riwayat yang akan dijadikan hujjah, berhujjahlah dengan riwayat yang memiliki sanad shahih atau hasan. Kalau memang riwayat tersebut sanadnya dhaif maka seharusnya dibawakan syahid atau penguat dari riwayat lain yang sanadnya baik.

Seandainyapun riwayat tersebut shahih [sebagaimana ditemukan ada riwayat lain dari Umar dengan sanad shahih] maka tetap saja hal itu tidak menjadi hujjah. Mengapa? Karena terbukti dalam hadis shahih bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah melakukan shalat jamak tanpa adanya udzur. Fenomena seperti ini bukan pertama kalinya. Umar bin Khaththab [radiallahu ‘anhu] juga pernah melarang haji tamattu dan akan menghukum siapa yang melakukannya padahal terbukti dalam hadis shahih bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] membolehkannya sampai hari kiamat. Intinya ijtihad sahabat Umar bisa saja keliru dan tidak bisa dijadikan hujjah jika bertentangan dengan sunnah yang shahih.

.

.

.

Demikianlah penjelasan atas kejahilan luar biasa yang ditunjukkan oleh orang yang menyebut dirinya Toyib Mutaqin. Memang tidak ada yang bisa diharapkan dari orang yang mengatakan “hukum asal suatu hadis adalah shahih”. Ucapan ini hanya keluar dari orang yang luar biasa jahil dalam ilmu hadis. Jadi ada baiknya kami mulai memaklumi hakikat orang jahil ini. Walaupun memang kalau melihat orang yang ngakunya Ustadz tapi hakikatnya jahil, disitu kadang kami merasa sedih.


Filed under: Fiqh, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Catatan Atas Syubhat Abu Azifah Terhadap Hadis ‘Amru bin Sufyaan

$
0
0

Catatan Atas Syubhat Abu Azifah Terhadap Hadis ‘Amru bin Sufyaan

Beberapa hari ini kami telah berdiskusi dengan salah seorang yang menyebut dirinya Abu Azifah mengenai hadis ‘Amru bin Sufyaan. Diskusi tersebut dapat para pembaca lihat disini. Adapun hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut

وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مَرْوَانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُسَاوِرٌ الْوَرَّاقُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ ، قَالَ : خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْجَمَلِ ، فَقَالَ : أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّ الإِمَارَةَ لَمْ يَعْهَدْ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا عَهْدًا فَنَتَّبِعَ أَمْرَهُ ، وَلَكِنَّا رَأَيْنَاهَا مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِنَا ، اسْتَخْلَفَ أَبُو بَكْرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ ، ثُمَّ اسْتَخْلَفَ عُمَرُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ

Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Daud yang berkata telah menceritakan kepada kami Ayuub bin Muhammad Al Wazzaan yang berkata telah menceritakan kepada kami Marwan yang berkata telah menceritakan kepada kami Musaawir Al Warraaq dari ‘Amru bin Sufyaan yang berkata Aliy bin Abi Thalib [radiallahu ‘anhu] berkhutbah kepada kami pada perang Jamal, Maka Beliau berkata “amma ba’du, sesungguhnya kepemimpinan ini tidaklah diwasiatkan kepada kami oleh Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan wasiat yang harus kami ikuti, tetapi kami berpandangan tentangnya dengan pandangan kami sendiri, diangkat Abu Bakar [rahimahullah] maka ia menjalankannya dan istiqamah, kemudian diangkat Umar maka ia menjalankan dan istiqamah [Asy Syarii’ah Al Ajurriy 2/441 no 1249]

Riwayat ini sudah kami bahas takhrij-nya secara lengkap beserta kedudukannya dalam tulisan kami disini. Kesimpulannya riwayat tersebut dhaif dengan keseluruhan jalannya, sungguh tidak tsabit bahwa Imam Aliy [‘alaihis salaam] pernah mengatakannya, justru sebaliknya telah tsabit perkataan Beliau [‘alaihissalaam] bahwa ia lebih berhak atas khilafah. Hal ini kami pahami sebagaimana Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] telah menetapkan Imam Aliy sebagai khalifah atau waliy bagi setiap mukmin sepeninggal Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam].

Dalam diskusi tersebut Abu Azifah menguatkan riwayat tersebut dengan syubhat-syubhat yang tidak memiliki dasar dalam ilmu hadis. Oleh karena itu kami telah menjelaskan dengan panjang lebar kelemahan syubhat abu azifah sesuai dengan kaidah ilmu hadis. Aneh bin ajaib bukannya sadar diri dan belajar lagi ilmu musthalah hadis, yang bersangkutan justru menuduh kami tidak ilmiah.

Syubhat Abu Azifah atas hujjah kami dapat dirincikan sebagai berikut

  1. Ketika kami melemahkan Marwan dengan alasan ia melakukan tadlis taswiyah, abu azifah berhujjah dengan perkataan Adz Dzahabiy dengan analogi kasus Walid bin Muslim.
  2. Ketika kami menyatakan Musaawir majhul dengan alasan Marwan telah melakukan tadlis syuyukh, abu azifah bersikeras dengan riwayat di atas yang berlafaz “Musaawir Al Warraaq” dan menyatakan Musaaawir Al Warraaq tersebut tsiqat bukan Musaawir yang majhul.
  3. Ketika kami mengikuti perandaian abu azifah bahwa Musaawir tersebut adalah Musaawir Al Warraaq, kami menyebutkan illat [cacat] lain yaitu lafal an anah Musaawir Al Warraaq dari Amru bin Sufyaan tidak terbukti memenuhi persyaratan Imam Muslim. Abu Azifah menjawab kembali dengan andai-andai usia Musaawir 100 tahun sehingga memungkinkan bertemu Amru bin Sufyan.
  4. Ketika kami melemahkan ‘Amru bin Sufyaan dimana tidak ada tautsiq dari ulama mu’tabar untuknya, abu azifah bersikeras dengan penyebutan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan tautsiq Al Ijliy yang belum terbukti untuk ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy.

Pada akhir diskusi abu azifah justru tidak menjawab hujjah kami, ia menjawab via email yang ternyata cuma pengulangan saja dari komentar sebelumnya. Seolah hujjah yang kami sampaikan dalam meluruskan syubhat-syubhatnya ia anggap sebagai angin lewat saja. Insya Allah, berikut akan kami tampilkan jawabannya via email beserta pembahasan kami secara ilmiah, dengan harapan semoga ada pembaca yang bisa mengambil hikmah dari pembahasan ini. [adapun untuk abu azifah kami tidak mengharapkan apapun untuknya]

Untuk memudahkan para pembaca memahami hal-hal yang kami sebutkan di atas, ada baiknya membaca dengan hati-hati diskusi kami dengan abu azifah yang dapat dilihat dalam tulisan kami yang berjudul Imam Aliy Mengakui Kepemimpinannya. Kemudian melanjutkan dengan membaca tulisan ini. Komentar terakhir abu azifah [via email] adalah perkataaan yang kami quote

.

.

.

Syubhat Tadlis Taswiyah

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tolong antum baca perlahan dan antum pikir lebih dalam argumentasi saya.

  1. Adz Dzahabi ketika menulis tentang Al Walid, tahu ndak Al walid mudallas taswiyah ? Jawabnya : antum aja tahu apalagi beliau. Entoh seperti itu beliau mencukupkan sima’ Al walid kepada Al Auza’i. Menurut anda sima’ tersebut tidak cukup, harusnya sima’Al Auza’i disertakan. Antum jangan melampaui batas terhadap Adz Dzahabi.

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelum kita membicarakan tadlis taswiyah. Ada baiknya kita memahami terlebih dahulu definisi tadlis taswiyah. Hal inilah yang gagal dipahami oleh Abu Azifah. Kalau dasarnya saja tidak paham maka tidak mengherankan kalau hujjah selanjutnya juga rusak.

Banyak para ulama membuat definisi tadlis taswiyah dalam kitab Ulumul hadis, berikut kami nukil definisi yang sederhana dari apa yang dikatakan Ibnu Rajab dalam kitabnya Syarh Ilal Tirmidzi

فهو نوع تدليس ومنه ما يسمى التسوية ، وهو أن يروي عن شيخ له ثقة عن رجل ضعيف عن ثقة فيسقط الضعيف من الوسط

Maka itu adalah salah satu jenis tadlis, yang dinamakan dengan taswiyah, yaitu dimana ia [perawi] meriwayatkan dari syaikh [guru] yang tsiqat dari orang yang dhaif dari orang yang tsiqat kemudian ia [perawi tersebut] menghilangkan perawi dhaif di pertengahan sanad tersebut [Syarh Ilal Tirmidzi Ibnu Rajab 2/692]

Perbedaan tadlis isnad biasa dengan tadlis taswiyah adalah pada letak perawi yang dihilangkan di dalam sanad tersebut. Pada tadlis isnad biasa, perawi yang dihilangkan adalah antara orang [yang tertuduh tadlis] dan syaikh-nya [gurunya]. Sedangkan pada tadlis taswiyah, perawi yang dihilangkan adalah antara guru atau syaikh dari orang yang tertuduh dengan gurunya syaikh tersebut. Misalkan ada rantai sanad berikut

A —- B —- C —- D —- E —- F

Ternyata perawi A kemudian melakukan tadlis misalkan tadlis isnad biasa maka perawi yang dihilangkan oleh si A adalah perawi B sehingga sanadnya menjadi

A —- C —- D —- E —- F

Jika si perawi A melakukan tadlis taswiyah maka perawi yang dihilangkan oleh si A adalah perawi C, maka sanadnya menjadi

A —- B —- D —- E —- F

Dengan contoh di atas dapat dipahami bahwa untuk menghilangkan cacat tadlis taswiyah maka perawi tersebut minimal harus menjelaskan penyimakan hadisnya dari syaikh-nya [gurunya] kemudian syaikh-nya tersebut juga menjelaskan penyimakan dari syaikh-nya [gurunya] pula.

Sebagian ulama malah mengharuskan syarat bahwa lafal penyimakan itu harus ada pada setiap thabaqat sanad dari perawi tersebut hingga akhir sanad. Mengapa? Karena terdapat contoh kasus perawi melakukan tadlis taswiyah pada level sanad yang lebih tinggi. Misalkan dengan contoh di atas perawi A menghilangkan perawi D atau E dalam sanad tersebut. [Penjelasan rinci tentang ini tentu membutuhkan pembahasan tersendiri].

.

Setelah memahami penjelasan diatas maka mari kita lihat hujjah Abu Azifah tersebut. Sebelumnya Abu Azifah ini mengatakan bahwa Adz Dzahabiy dalam menerima tadlis taswiyah cukup dengan lafal penyimakan dari perawi tersebut dengan syaikh-nya saja. Abu Azifah memberi contoh Walid bin Muslim yang dikenal sebagai perawi tadlis taswiyah. Abu Azifah mengutip perkataan Adz Dzahabiy dalam kitab Al Mughniy

الوليد بن مسلم الدمشقي إمام مشهور صدوق ولكنه يدلس عن ضعفاء لا سيما في الأوزاعي فاذا قال ثنا الاوزاعي فهو حجة

Waliid bin Muslim Ad Dimasyiq imam masyhur shaduuq tetapi melakukan tadlis dari para perawi dhaif, terutama dalam hadis Al Auza’iy maka jika ia mengatakan telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy maka ia menjadi hujjah. [Al Mughniy 2/725 no 6887]

Apakah Adz Dzahabiy di atas sedang membahas tadlis taswiyah?. Tidak, ia sedang membahas kedudukan perawi yaitu Walid bin Muslim. Sedangkan tadlis yang dibicarakan Adz Dzahabiy terhadap Walid bin Muslim dalam kitab Al Mughniy tersebut adalah tadlis Walid dari para perawi dhaif dari Al Auza’iy bukan tadlis taswiyah. Hal ini nampak dalam lafaz ولكنه يدلس عن ضعفاء

Lafaz itu sebagaimana dipahami dari zhahirnya adalah tadlis Walid dari para perawi dhaif dari Al Auza’iy. Sebagaimana dikutip pula oleh Adz Dzahabiy dalam Siyaar A’laam An Nubaala’ yaitu lafaz yang hampir sama diucapkan oleh Abu Mushir

وقال أبو مسهر ربما دلس الوليد بن مسلم عن كذابين

Dan Abu Mushir berkata terkadang Waliid bin Muslim melakukan tadlis dari para pendusta [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/216]

قال أبو مسهر: كان الوليد يأخذ من ابن أبي السفر حديث الاوزاعي، وكان كذابا، والوليد يقول فيها: قال الاوزاعي

Abu Mushir berkata “Waliid mengambil hadis Al Auza’iy dari Ibnu Abi As Safaar dan ia seorang pendusta, kemudian Walid mengatakan pada hadis itu “telah berkata Al Auza’iy” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/215]

Lafaz yang dikatakan Abu Mushir bahwa Walid “melakukan tadlis dari para pendusta” hakikatnya sama dengan lafaz perkataan Adz Dzahabiy dalam Al Mughniy “melakukan tadlis dari para perawi dhaif”. Dan tadlis yang dimaksud disitu adalah tadlis isnad biasa sebagaimana dijelaskan Abu Mushir bahwa Walid mengugurkan Ibnu Abi As Safar antara dirinya dan Al Auza’iy bukan tadlis taswiyah.

Hal ini sudah kami jelaskan kepada Abu Azifah tetapi tetap saja ia bersikeras dengan perkataan Adz Dzahabiy. Kami berprasangka baik saja kepada Adz Dzahabiy bahwa ia mengetahui kalau Walid adalah perawi tadlis taswiyah tetapi perkataannya dalam Al Mughniy di atas bukan tertuju pada sifat tadlis taswiyah melainkan tadlis isnad biasa dimana Walid menghilangkan perawi dhaif antara dirinya dan Al Auza’iy.

Tidak ada disini kami melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy, justru Abu Azifah yang melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy, ia mengatasnamakan Adz Dzahabiy bahwa mengenai tadlis taswiyah Adz Dzahabiy hanya mensyaratkan penyimakan perawi tersebut terhadap syaikh-nya saja. Dalam kitab mana Adz Dzahabiy mengatakan demikian?. Kalau begitu apa bedanya tadlis biasa dengan tadlis taswiyah di sisi Adz Dzahabiy?. Rasanya tidak mungkin sekali Adz Dzahabiy tidak paham apa itu tadlis taswiyah.

.

.

Seandainya pun disini kami mengikuti perandaian Abu Azifah kalau Adz Dzahabiy mensyaratkan demikian maka kami tidak ragu untuk mengatakan kalau Adz Dzahabiy keliru. Dalam tadlis taswiyah Walid bin Muslim justru perawi yang dihilangkan itu adalah sanad di atas Al Auza’iy bukan antara Walid dan Al Auza’iy.

وسمعت أبا داود يقول: أدخل الأوزاعي بينه وبين الزهري، ونافع، وبين عطاء نحوا من ستين رجلا. أسقطها الوليد كلها

Dan aku mendengar Abu Dawud mengatakan Al Auza’iy memasukkan antara dirinya dan Az Zuhriy, Naafi’ dan Athaa’ lebih kurang enam puluh orang yang kemudian dihilangkan semua oleh Waalid [Su’alat Abu Ubaid Al Ajurriy 2/186 no 1552]

Dan berikut kami bawakan contoh riwayat Walid bin Muslim dari Al Auza’iy dengan lafaz “telah menceritakan kepada kami” dan ternyata riwayat tersebut adalah tadlis taswiyah dari Waliid bin Muslim.

حدثنا أبو الوليد قال ثنا الوليد قال ثنا أبو عمرو عن نافع عن ابن عمر أنه كان إذا توضأ عرك عارضيه بعض العرك وشبك لحيته بأصابعه أحيانا ويترك أحيانا

Telah menceritakan kepada kami Abu Waliid yang berkata telah menceritakan kepada kami Waliid yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amru dari Naafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya ia jika berwudhu’ mengusap bagian samping dari wajahnya dan menggenggam jenggotnya dengan jarinya, terkadang ia melakukannya dan terkadang meninggalkannya [Tafsir Ath Thabariy 8/174]

Abu Walid adalah Ahmad bin ‘Abdurrahman Abu Waliid Ad Dimasyiq seorang yang shaduq [Taqrib At Tahdzib 1/39]. Waliid yaitu Waliid bin Muslim dan Abu ‘Amru adalah kuniyah dari Al Auza’iy.

Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Waliid bin Muslim melakukan tadlis taswiyah dalam riwayat tersebut. Silakan perhatikan riwayat berikut

وأخبرنا أبو عبد الله السوسي ثنا أبو العباس الأصم ثنا أبو العباس بن الوليد بن مزيد أخبرني أبي أنا الأوزاعي قال حدثني عبد الله بن عامر حدثني نافع أن بن عمر كان يعرك عارضيه ويشبك لحيته بأصابعه أحيانا ويترك

Dan telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdullah As Suusiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbaas Al ‘Ashaam yang berkata telah menceritakan kepada kami Abbaas bin Waliid bin Maziid yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy yang berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah bin ‘Aamir yang berkata telah menceritakan kepadaku Naafi’ bahwa Ibnu Umar mengusap bagian samping dari wajahnya dan menggenggam jenggotnya dengan jarinya, terkadang ia meninggalkannya [Sunan Baihaqiy 1/55 no 255]

Abu ‘Abdullah As Suusiy adalah Ishaaq bin Muhammad bin Yusuf An Naisaburiy seorang yang tsiqat [Tarikh Al Islam Adz Dzahabiy 9/267 no 246]. Abul ‘Abbaas Al Asham dinyatakan tsiqat oleh Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Abu Nu’aim bin Adiy dan Ibnu Abi Haatim [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 15/452-458 no 258]. ‘Abbaas bin Waliid bin Maziid seorang ahli ibadah yang shaduq [Taqriib At Tahdziib 1/475]. Waliid bin Maziid seorang yang tsiqat tsabit [Taqriib At Tahdziib 2/289].

Dalam riwayat Ath Thabariy disebutkan sanad Waliid bin Muslim dari Al Auza’iy [dengan lafaz penyimakan] kemudian Al Auza’iy meriwayatkan dari Naafi’ dengan lafaz ‘an anah.

Dalam riwayat Baihaqiy disebutkan sanad Waliid bin Maziid dari Al Auza’iy dengan lafaz penyimakan kemudian Al Auza’iy meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Aamir dengan lafaz penyimakan kemudian Abdullah bin ‘Aamir meriwayatkan dari Naafi’ dengan lafaz penyimakan.

  1. Waliid bin Muslim dari Al Auza’iy dari Nafii’
  2. Waliid bin Maziid dari Al Auza’iy dari ‘Abdullah bin ‘Aamir dari Nafii’.

وَقَالَ النَّسَائِيُّ: الوَلِيْدُ بنُ مَزْيَدٍ أَحَبُّ إِلَيْنَا فِي الأَوْزَاعِيِّ مِنَ الوَلِيْدِ بن مُسْلِمٍ، لاَ يُخْطِئُ، وَلاَ يُدَلِّسُ

An Nasa’iy berkata “Waliid bin Maziid lebih kami sukai dalam riwayat Al Auza’iy daripada Walid bin Muslim, ia [Waliid bin Maziid] tidak keliru dan tidak pula melakukan tadlis” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/420]

Jadi sebenarnya dalam riwayat tersebut, Al Auza’iy mendengar dari ‘Abdullah bin ‘Aamir dari Naafi’ kemudian Waliid bin Muslim melakukan tadlis taswiyah dengan mengugurkan ‘Abdullah bin ‘Aamir antara Al Auza’iy dan gurunya yaitu Naafi’. Perhatikan bagaimana Waliid menggunakan lafaz penyimakan dari Al Auza’iy tetapi tetap saja hadisnya terbukti tadlis taswiyah dan perawi yang ia gugurkan adalah Abdullah bin ‘Aaamir Al Aslamiy seorang yang dhaif [Taqriib At Tahdziib 1/504]

Contoh di atas adalah bukti nyata bahwa lafaz penyimakan Waliid dari Al Auza’iy tidak akan menggugurkan tadlis taswiyah Waliid. Seperti yang pernah kami jelaskan bahwa untuk tadlis taswiyah minimal lafaz penyimakan itu ada pada dua thabaqat sanad yaitu sanad antara perawi tersebut dengan gurunya kemudian antara gurunya dengan guru dari gurunya.

.

.

Terkait dengan kasus Waliid bin Muslim, Ibnu Hajar dalam salah satu Risalah-nya pernah berkata tentang salah satu hadis Waliid


Juz Fihi Jawab Ibnu Hajar

Juz Fihi Jawab Ibnu Hajar hal 4

رواية الوليد بن مسلم عنه بغير تصريح بالتحديث ، و الوليد بن مسلم يدلس و يسوي فلا يقبل من حديثه الا ما صرح فيه بالتحديث له و لشيخه

Riwayat Waliid bin Muslim darinya tidak dengan jelas menyebutkan lafaz penyimakan. Waliid bin Muslim melakukan tadlis dan taswiyah maka tidak diterima hadisnya kecuali di dalamnya ada lafaz jelas penyimakan darinya [Waliid] dan lafaz penyimakan dari Sayaikh-nya [Juz Fiihi Jawaabu ‘An Haal Hadiits Masyhuur “Maau Zamzama Limaa Syurib Lahu” Ibnu Hajar hal 4]


An Nukat Ala Kitab Ibnu Shalah

An Nukat Ala Kitab Ibnu Shalah juz 1 hal 293

واشتمل حديث الأوزاعي على زيادة على حديث ابن عيينة توقف الحكم بصحتها على تصريح الوليد بسماعه من الأوزاعي، وسماع الأوزاعي من الزهري؛ لأن الوليد بن مسلم من المدلسين على شيوخه وعلى شيوخ شيوخه

Dan yang terkandung dalam hadis Al Auza’iy berupa ziyadah [tambahan] atas hadis Ibnu Uyainah, maka tawaqquf dalam menetapkan keshahihannya sampai menjadi jelas Waliid mendengarnya dari Al Auza’iy dan Al Auza’iy mendengarnya dari Az Zuhriy karena Walid bin Muslim termasuk orang yang melakukan tadlis atas gurunya dan atas guru dari gurunya [An Nukaat ‘Ala Kitaab Ibnu Shalaah, Ibnu Hajar 1/293]

Semoga saudara Abu Azifah bisa memahami penjelasan kami ini dan hal ini membuktikan lemahnya hujjah abu azifah dengan perkataan Adz Dzahabiy [dalam persepsinya] terhadap Waliid bin Muslim.

.

.

.

.

Syubhat Tadlis Syuyukh Marwan bin Mu’awiyah

  1. Antum mungkin lupa akan hakekat tadlis. Tadlis itu menyamarkan perawi, bukan berdusta. Berkali-kali saya ingatkan sifat tsiqat Marwan.Marwan ketika meriwayatkan dengan sima’ terhadap perawi yang tidak samar, antum menerimanya kan ? Marwan meriwayatkan dari Sawwar atau Musawwir, ini nama samar atau tidak ? Jawabannya : samar, tersamar dengan Musawwir gurunya yang majhul, atau sawwar yang tsiqat, atau Musawwir Al Warraq, bukan begitu mas ?

Lalu ketika Marwan meriwayatkan dari Musawwir Al Warraq, ini nama samar atau tidak ? Saya menjawab : Tidak, Musawwir Al warraq, bukan Musawwir majhul, bukan pula sawwar, bukan pula yang lain. Kalau anda menjawab : ya, nama itu masih samar. Maka antum sudah melampaui batas terhadap ketsiqatan Marwan. Anda tidak percaya bahwa Marwan betul-betul meriwayatkan dari Musawwir Al Warraq. Maaf dalam hal ini anda tidak ILMIAH.Anda tidak bisa membedakan tsiqat dan tidak, nama yang samar dan yang tidak.

Tolong fahami betul hal ini.

Fenomena ini memang aneh, orang yang hakikatnya tidak paham permasalahan berlagak sok paham dan ingin mengajari orang lain. Kami tidak lupa hakikat tadlis dan kami tidak sedang menuduh Marwan bin Mu’awiyah berdusta. Tadlis tidak ada kaitannya dengan kedudukan tsiqat atau tidak. Baik perawi tsiqat dan dhaif sama-sama bisa melakukan tadlis.

Tadlis yang disifatkan kepada Marwan adalah Tadlis syuyukh yaitu perawi mengubah nama gurunya, kuniyahnya atau nasabnya dengan tujuan tertentu. Sebelumnya kami telah menunjukkan hujjah kami dalam masalah ini dan kami tidak keberatan mengulanginya

Pertama-tama adalah siapa sebenarnya perawi tersebut yaitu gurunya Marwan bin Mu’awiyah?. Langkah pertama untuk menentukan siapa dirinya adalah dengan mengumpulkan seluruh jalan periwayatan hadis Marwan, maka didapatkan

  1. Riwayat Al Hakim dan Qaasim bin Tsaabit menyebutkan nama gurunya Marwan adalah Sawwaar
  2. Riwayat Al Ajurriy menyebutkan nama gurunya Marwan adalah Musaawir Al Warraaq.

Maka dapat disimpulkan bahwa gurunya Marwan tersebut adalah Sawwaar Musaawir Al Warraaq. Langkah berikutnya adalah mencari dalam kitab Rijal. Dalam kitab Rijal yaitu Tahdzib Al Kamal dan Tahdzib At Tahdziib ditemukan bahwa Musaawir gurunya Marwan bin Mu’awiyah dan yang meriwayatkan dari ‘Amru bin Sufyaan adalah seorang yang majhul [Taqriib At Tahdziib 2/174].

Dalam kitab Rijal seperti Tahdzib Al Kamal dan Tahdzib At Tahdzib memang juga ditemukan perawi yang disebut Musaawir Al Warraaq seorang yang tsiqat shaduq. Hanya saja ia tidak dikenal dengan nama Sawwaar. Maka disini tidak ada hujjah untuk menetapkan bahwa dialah perawi yang dimaksud Marwan bin Mu’awiyah.

Satu-satunya hujjah yang dipakai saudara Abu Azifah adalah laqab Al Warraaq. Tentu saja ini bukan hujjah tetapi memaksakan diri sebagai hujjah. Mengapa? Karena Musaawir Al Warraaq yang tsiqat shaduq tidak ditemukan ada hubungan guru dan murid dengan Marwan bin Mu’awiyah bahkan kami telah mencari riwayat Marwan dari Musaawir Al Warraaq dan tidak kami temukan kecuali riwayat Al Ajurriy ini [yang ternyata bagian dari tadlis syuyukh]. Hujjah yang paling jelas sebagai bantahan adalah Musaawir Al Warraaq yang tsiqat shaduq tidak dikenal dengan nama Sawwaar.

Abu Azifah berhujjah bahwa lafaz Musaawir Al Warraaq itu sudah jelas tidak samar. Anehnya ia malah menafikan riwayat yang menyebutkan bahwa gurunya Marwan tersebut bernama Sawwaar. Jika kita melakukan yang sebaliknya yaitu berpegang pada riwayat dengan lafaz Sawwaar dan menafikan riwayat dengan nama Musaawir Al Warraaq maka dalam kitab Rijal yaitu Al Jarh Wat Ta’dil Ibnu Abi Hatim didapatkan

Al Jarh Wat Ta'dil juz hal 273

سوار الشبامى روى عن… روى عنه مروان بن معاوية الفزارى. حدثنا عبد الرحمن قال سألت ابى عنه فقال: لا ادرى من هو

Sawwaar Asy Syabaamiy meriwayatkan dari … dan telah meriwayatkan darinya Marwan bin Mu’awiyah Al Fazaariy. Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman yang berkata aku bertanya kepada ayahku tentangnya, maka ia berkata “aku tidak mengetahui siapa dia” [Al Jarh Wat Ta’dil 4/273 no 1177]

Tanda titik-titik itu memang hilang dari kitab Al Jarh Wat Ta’dil tetapi keterangan di atas sudah cukup sebagai petunjuk yang menguatkan bahwa memang ada perawi bernama Sawwaar yang merupakan guru Marwan bin Mu’awiyah. Bahkan bisa jadi tanda titik-titik yang hilang itu adalah nama ‘Amru bin Sufyaan. Qarinah ini jauh lebih jelas dibanding Musaawir Al Warraaq yang tidak dikenal ia sebagai gurunya Marwan bin Mu’awiyah.

Ibnu Hajar ketika menuliskan biografi Musaawir gurunya Marwan bin Mu’awiyah, ia mengutip Abu Hatim yang berkata “majhul” [Tahdzib At Tahdziib juz 10 no 193]

Berdasarkan penjelasan di atas maka sangat mungkin Marwan melakukan tadlis syuyukh dimana ia menambahkan laqab Al Warraaq pada gurunya Sawwaar atau Musaawir yang majhul. Inilah namanya tadlis syuyukh mengaburkan perawi yang tadinya majhul dengan mengubah namanya hingga akhirnya nama itu dikira  dan disalahartikan sebagai perawi tsiqat.

Tentu saja perkara ini bukanlah menuduh Marwan berdusta. Al Warraaq itu sendiri bermakna penyalin naskah atau kitab, jadi jika kita berprasangka baik terhadap Marwan maka Sawwaar atau Musaawir yang majhul gurunya Marwan tersebut juga diketahui oleh Marwan sering menyalin nasakah atau kitab oleh karena itu Marwan menyebutnya dengan sebutan Al Warraaq.

Ada contoh tadlis syuyukh yang dilakukan oleh perawi tsiqat [sama seperti Marwan bin Mu’awiyah] dan kedudukannya sedikit mirip dengan kasus Marwan bin Mu’awiyah ini. Ibnu Rajab Al Hanbaliy menyebutkan dalam kitabnya Syarh Ilal Tirmidzi

ذكر من روى عن ضعيف وسماه باسم يتوهم أنه اسم ثقة.

Menyebutkan orang-orang yang meriwayatkan dari perawi dhaif dan menamakannya dengan nama yang disalahartikan bahwasanya ia nama perawi tsiqat [Syarh Ilal Tirmidzi Ibnu Rajab 2/690]

منهم بقية بن الوليد وهو من أكثر الناس تدليسًا، وأكثر شيوخه الضعفاء مجهولون لا يعرفون، وكان ربما روى عن سعيد بن عبد الجبار الزبيدي أو زرعة بن عمرو الزبيدي، وكلاهما ضعيف الحديث فيقول: نا الزبيدي، فيظن أنه محمد بن الوليد الزبيدي صاحب الزهري

Diantara mereka adalah Baqiyah bin Waliid, ia termasuk orang yang paling banyak melakukan tadlis dan paling banyak memiliki guru-guru dhaif, majhul dan tidak dikenal, ia terkadang meriwayatkan dari Sa’iid bin ‘Abdul Jabbaar Az Zubaidiy atau Zur’ah bin ‘Amru Az Zubaidiy dan keduanya dhaif dalam hadis, maka ia mengatakan “telah menceritakan kepada kami Az Zubaidiy” maka orang mengira bahwasanya ia adalah Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy sahabat Az Zuhriy. [Syarh Ilal Tirmidzi Ibnu Rajab 2/691-692]

Baqiyah bin Waliid adalah perawi yang tsiqat dan disini ia pernah melakukan tadlis syuyukh yaitu dari gurunya yang ia sebut Az Zubaidiy. Bagaimana kita mengetahui kalau Baqiyah melakukan tadlis syuyukh?. Caranya dengan melihat jalan-jalan lain dari hadis tersebut.

حَدَّثَنَا أَبُو التَّقِيِّ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْحِمْصِيُّ ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ ، حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : اكْتَحَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Telah menceritakan kepada kami Abu Taqiy Hisyaam bin ‘Abdul Malik Al Himshiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Baqiyah yang berkata telah menceritakan kepada kami Az Zubaidiy dari Hisyaam bin ‘Urwah dari Ayahnya dari Aisyah yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memakai celak dan Beliau sedang berpuasa [Sunan Ibnu Majah 2/583 no 1678]

Ath Thabraniy meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy” [Mu’jam Ash Shaghiir 1/246 no 401] kemudian Abu Ya’la meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Sa’iid bin Abi Sa’iid Az Zubaidiy” [Musnad Abu Ya’la 8/225 no 4792]

Sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab, terdapat perawi yang mengira bahwa Az Zubaidiy tersebut adalah Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ath Thabraniy. Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy adalah seorang yang tsiqat tsabit [Taqriib At Tahdziib 2/143]. Padahal hakikat sebenarnya perawi itu adalah Sa’iid Az Zubaidiy bukan Muhammad bin Waliid sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Ya’la dan Sa’iid Az Zubaidiy ini adalah seorang yang dhaif sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab.

Silakan lihat baik-baik, Ibnu Rajab dan ulama lain tidak menuduh Baqiyah berdusta, mereka tetap menganggap Baqiyah tsiqat hanya saja dalam hadis tersebut ia terbukti melakukan tadlis syuyukh yang membuat perawi dhaif disalahartikan sebagai perawi tsiqat.

Kembali pada kasus Marwan bin Mu’awiyah di atas, ketika kami menyatakan ia melakukan tadlis syuyukh dalam riwayat tersebut tidak ada sedikitpun kami melampaui batas terhadap Marwan yang tsiqat. Lagipula sebelumnya kami sudah menunjukkan ulama yang mengakui bahwa Musaawir Al Warraaq dalam riwayat Al Ajurriy tersebut adalah majhul, sebagaimana kami kutip dalam catatan kaki kitab Asy Syarii’ah Al Ajurriy 2/441 no 1249 tahqiq Waliid bin Muhammad bin Nabih Saif

Al Ajurriy juz 2 hal 441

.

.

.

.

Syubhat ‘An anah Musaawir Al Warraaq Dari ‘Amru bin Sufyaan

Kami mengatakan sebelumnya bahwa jika seandainya Musaawir Al Warraaq disini adalah Musaawir Al Warraaq yang dikenal tsiqat maka terdapat illat [cacat] lain yaitu Musaawir Al Warraaq tidak terbukti berada dalam satu masa dengan ‘Amru bin Sufyan oleh karena itu lafaz ‘an anahnya tidak memenuhi persyaratan Imam Muslim.

Dalam kitab Rijal tidak ditemukan keterangan tahun lahir dan wafat Musaawir Al Warraaq, tetapi disebutkan oleh Az Zarkaliy  bahwa ia wafat lebih kurang tahun 150 H [Al A’lam Az Zarkaliy 7/213]. Dan ‘Amru bin Sufyaan sudah dewasa ketika terjadi perang Jamal tahun 36 H [berdasarkan zhahir riwayat]. Rentang masa hidup keduanya cukup jauh yang memungkinkan untuk terjadinya inqitha’ [terputus sanad]. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa Musaawir Al Warraaq memang menemui masa hidup ‘Amru bin Sufyaan.

Jika tidak terbukti maka sanadnya tidak bisa dikatakan shahih walaupun kita juga tidak memastikan itu inqitha’ [terputus]. Statusnya dikembalikan kepada kaidah dasar ilmu hadis bahwa hukum asal suatu hadis itu dhaif sampai terbukti shahih. Dan salah satu syarat shahih adalah ketersambungan sanad yang harus dibuktikan dengan kedua perawi tersebut berada dalam satu masa.

Abu Azifah kemudian menjawab dengan syubhat andaikan usia Musaawir 100 tahun dan usia ‘Amru bin Sufyan saat perang Jamal adalah 30 tahun. Maka Musaawir lahir tahun 50 H andaikan ia bertemu ‘Amru bin Sufyaan ketika usianya 20 tahun yaitu tahun 70 H maka usia ‘Amru bin Sufyan saat itu adalah 64 tahun. Jadi mungkin untuk bertemu.

Saudara abu azifah ini bisa dikatakan tidak mengerti persyaratan Imam Muslim yaitu “berada dalam satu masa”. Kedua perawi yang sudah terbukti berada dalam satu masa memang mungkin untuk bertemu tetapi ya harus dipastikan dahulu dengan berbagai qarinah bahwa keduanya berada dalam satu masa. Lucunya saudara abu azifah bukannya membuktikan kedua perawi [Musaawir dan ‘Amru bin Sufyaan] berada dalam satu masa, ia justru berandai-andai dengan kemungkinan.

Namanya kemungkinan tidaklah menafikan kemungkinan yang lain dan itu bukanlah hujjah. Abu Azifah bisa saja berandai usia Musaawir 100 tahun, lha kalau misalnya usia Musaawir hanya 60 tahun. Artinya Musaawir lahir tahun 90 H, kalau ‘Amru bin Sufyaan masih hidup tahun 90 H [dengan asumsi abu azifah yaitu usia ‘Amru 30 tahun saat perang Jamal] maka ketika Musaawir baru lahir, ‘Amru sudah berusia 84 tahun. Itupun kalau memang ‘Amru masih hidup, lha kalau ia wafat di umur 80 tahun maka sudah jelas tidak bertemu. Intinya adalah andai-andai atau kemungkinan tidak menjadi hujjah.

Setelah kami jawab dengan penjelasan bahwa kemungkinan bukanlah hujjah karena akan ada banyak kemungkinan lain, abu azifah menjawab via email dengan komentar berikut

3.Tentang usia Musawwir, anda mengatakan mungkin. Lafal mungkin bukan hujjah. Bisa iya bisa tidak. Sedangkan hujjah saya sudah saya paparkan bahwa kemungkinan bertemu itu ada.

Saudara abu azifah ini agak aneh kalau memang ia mengakui lafal mungkin bukan hujjah maka mengapa ia sendiri berhujjah dengan kata-kata mungkin. Silakan ia membuktikan bahwa usia Musaawir memang 100 tahun. Silakan ia membuktikan bahwa ‘Amru bin Sufyaan masih hidup pada tahun 70 H. Berhujjahlah dengan data tahun lahir dan wafat dalam kitab Rijal atau dengan qaul ulama atau dengan qarinah-qarinah lain yang berlandaskan pada kabar shahih. Begitulah yang dimaksud dengan hujjah bukan berandai-andai.

Abu Azifah tidak memahami dengan baik apa yang dimaksud persyaratan Imam Muslim “berada dalam satu masa”. Yang dimaksud berada dalam satu masa itu ya benar-benar terbukti bukan dengan kemungkinan

أن القول الشائع المتفق عليه بين أهل العلم بالأخبار والروايات قديما وحديثا أن كل رجل ثقة روى عن مثله حديثا وجائز ممكن له لقاؤه والسماع منه لكونهما جميعا كانا في عصر واحد

Telah menjadi kesepakatan diantara ahli ilmu dalam kabar, riwayat dan hadis bahwa setiap perawi tsiqat yang meriwayatkan suatu hadis dengan lafaz ‘an dari perawi tsiqat pula maka bisa jadi perawi tersebut bertemu dan mendengar darinya karena kedua perawi tersebut hidup dalam satu masa. [Shahih Muslim 1/12]

Jadi memang untuk menyatakan kemungkinan bertemu kedua perawi cukuplah ditunjukkan bahwa keduanya telah tsabit berada dalam satu masa. Sedangkan abu azifah malah menunjukkan kemungkinan bertemu dengan dasar kemungkinan keduanya berada dalam satu masa padahal masih ada kemungkinan lain bahwa keduanya tidak dalam satu masa. Dalam ilmu hadis, syarat lafal ‘an anah dianggap ittishal [bersambung] adalah jika kedua perawi terbukti berada dalam satu masa dan perawi yang meriwayatkan lafal ‘an tersebut tsiqat bukan mudallis.

.

.

.

.

Syubhat Tautsiq Atas ‘Amru bin Sufyaan

4.Amr bin sufyan….Lhoooo anda itu gimana tho, saya kira anda itu orang yang ilmiah,sudah diskusi panjang lebar, hanya ada 2 Amr, ya kan…? tidak ada 3 kan..? tidak ada 4 kan..? Wong yang ke-2 itu anda katakan majhul, apalagi yang ke-3 , ke-4 dst (kalau ada).

Kami heran orang ini sedang bertanya, sedang berhujjah atau sedang menggerutu kepada kami. Kalau memang ingin berhujjah secara ilmiah, maka mengapa ia tidak membuka kitab biografi perawi seperti Tarikh Al Kabir Bukhariy atau yang lainnya untuk melihat ada berapa orang yang bernama ‘Amru bin Sufyaan.

Dalam kitab Tarikh Al Kabir, Al Bukhariy menyebutkan ada lagi tiga nama ‘Amru bin Sufyaan selain ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2565] dan ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbaas [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2564]

  1. ‘Amru bin Sufyaan Ats Tsaqafiy [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2562]
  2. ‘Amru bin Sufyaan Abul Aswad [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2563]
  3. ‘Amru bin Sufyaan Abul A’waar As Sulaamiy [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2566]

Kemudian Al Ala’iy juga menyebutkan dalam kitabnya Jami’ At Tahshiil Fii Ahkaam Al Marasiil, perawi yang diperselisihkan apakah ia sahabat atau bukan diantaranya ‘Amru bin Sufyaan Al Kalaabiy [Jami’ At Tahshil Fii Ahkam Al Marasiil no 567] dan ‘Amru bin Sufyaan Al Aufiy [Jami’ At Tahshil Fii Ahkam Al Marasiil no 569].

  1. Berkali-kali anda katakan bahwa Ats tsiqat Ibnu Hibban ada perawi majhul. Dari mana anda tahu ? Ya dari qarinah yang lain baik dari ibnu Hibban sendiri, atau ulama yang lain. Begitu kan mas ? Kalau kita tidak tahu qarinah itu, bagaimana ? Kalau anda menjawab : ya tetap majhul, karena Ibnu Hibban tasahul. Oooo Mas…maaf anda telah melampaui batas terhadap keilmuan Ibnu Hibban. Tolong anda rasakan ini.

Silakan saudara Abu azifah itu belajar ilmu musthalah hadis pada bab “majhul”. Insya Allah ia akan melihat bahwa untuk menentukan perawi sebagai majhul tidak hanya dengan lafaz sharih dari ulama yang berkata “majhul” tetapi bisa dengan melihat keadaan dirinya dalam kitab Rijal.

  1. Jika perawi tersebut hanya meriwayatkan darinya satu orang dan tidak ada ta’dil atau keterangan dari para ulama tentang keadaan dirinya maka statusnya adalah majhul ‘ain.
  2. Jika ada dua orang atau lebih yang meriwayatkan darinya dan tidak ada ta’dil terhadapnya maka statusnya adalah majhul hal.

Kami tidaklah melampaui batas terhadap Ibnu Hibban, tasahul Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats Tsiqat sudah menjadi hal yang masyhur di sisi para ulama hadis. Kami sudah menjelaskan bahwa Ibnu Hibban juga memasukkan perawi majhul dalam kitabnya Ats Tsiqat. Cukuplah kami nukilkan saja apa yang dikatakan Syaikh Al Albaniy

قلت: وإنما يمكن أن يتبين لنا حاله بأن يوثقه إمام معتمد في توثيقه وكأن الحافظ أشار إلى هذا بقوله: إن مجهول الحال هو الذي روى عنه اثنان فصاعدا ولم يوثق”وإنما قلت: “معتمد في توثيقه” لأن هناك بعض المحدثين لا يعتمد عليهم في ذلك لأنهم شذوا عن الجمهور فوثقوا المجهول منهم ابن حبان وهذا ما بينته في القاعدة التالية

Aku [Syaikh AlAlbani] berkata “sesungguhnya menjadi jelas keadaannya [perawi majhul] tersebut di sisi kami dengan adanya tautsiq dari imam yang mu’tamad [dijadikan pegangan] dalam tautsiq. Dan Al Hafizh telah mengisyaratkan hal ini dengan perkataannya “seungguhnya majhul hal adalah orang yang meriwayatkan darinya dua orang atau lebih dan tidak ada tautsiq dari para ulama”. Sesungguhnya aku hanyalah mengatakan “ulama yang mu’tamad dalam tautsiq” karena disana terdapat sebagian ahli hadis yang tidak dijadikan pegangan tautsiqnya karena mereka menyimpang dari jumhur ulama hadis dalam mentautsiq perawi majhul seperti Ibnu Hibban, dan ini akan kami jelaskan dalam kaidah berikutnya [Tammamul Minnah Syaikh Al Albani hal 20]

Kesimpulannya adalah majhul yang diakui para ulama ternyata di sisi Ibnu Hibban bukanlah jarh atau cacat bahkan ia menganggapnya adil. Secara kasarnya adalah menurut Ibnu Hibban orang yang tidak dicacat maka ia adil baik itu tsiqat atau majhul. Oleh karena itu ia memasukkan dalam kitabnya Ats Tsiqat baik perawi yang tsiqat maupun perawi yang majhul. Untuk membedakan keduanya jelas membutuhkan qarinah.

Qarinah untuk menyatakan tsiqat ya dengan melihat kalau Ibnu Hibban menyatakan secara sharih lafaz tautsiq seperti tsiqat, dhabit, mustaqiim al hadiits dan yang lainnya. Atau Ibnu Hibban memasukkan perawi tersebut dalam kitab Shahih-nya dimana Ibnu Hibban menyebutkan dalam muqaddimah kitab Shahih-nya bahwa salah satu syarat perawi dalam kitabnya tersebut adalah “shaduq dalam hadis”.

Ada juga qarinah lain yang menguatkan tautsiq perawi dalam kitab Ats Tsiqat sebagaimana hal ini diakui oleh Syaikh Al Albaniy

وإن مما يجب التنبيه عليه أيضا أنه ينبغي أن يضم إلى ما ذكره المعلمي أمر آخر هام عرفته بالممارسة لهذا العلم قل من نبه عليه وغفل عنه جماهير الطلاب وهو أن من وثقه ابن حبان وقد روى عنه جمع من الثقات ولم يأت بما ينكر عليه فهو صدوق يحتج به

Dan sesungguhnya perlu diperhatikan adalah apa yang disebutkan Al Mu’allimiy yaitu hal penting yang perlu diketahui dalam masalah ini yang sedikit diingat orang dan diabaikan oleh kebanyakan penuntut ilmu yaitu orang-orang yang ditsiqatkan Ibnu Hibban dan telah meriwayatkan darinya sekumpulan perawi tsiqat, serta tidak datang pengingkaran terhadapnya maka ia seorang yang shaduq dapat dijadikan hujjah [Tammamul Minnah Syaikh Al Albani hal 25]

Sedangkan jika tidak ada qarinah yang menguatkan tautsiq Ibnu Hibban atau perawi itu dinyatakan majhul oleh ulama lain, serta yang meriwayatkan darinya hanya satu atau dua orang perawi maka penyebutan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak dapat dijadikan hujjah dalam tautsiq perawi. Kami kira penjelasan panjang lebar kami ini cukup untuk menjelaskan hakikat permasalahan ini.

Untuk perkara ‘Amru bin Sufyaan, tidak ada qarinah yang menguatkan tautsiq Ibnu Hibbaan dan yang meriwayatkan darinya Sa’iid bin ‘Amru bin Sufyaan dan Musaawir maka statusnya masih majhul hal.

  1. Tentang Al Ijli….beliau sudah payah-payah menginformasikan kepada kita ada perawi Amr bin Sufyan dari Kuffah yang tsiqat. Siapa dia ? Anda jawab : tidak tahu. Dan selamanya akan tidak tahu. Waaa…aah sia-sia jerih payah Al ijli, tidak akan digunakan. Apa ya begitu mas ? Ada istimbath lain…Dalam rijalul hadits kita hanya menemukan 2 nama Amr bin Sufyan. Yaitu Al bashri yang tsiqat dan Al Kuffi yang diterangkan Al Ijli. Begitu kan mas? Dan kita menemui Amr kecuali 2 nama, yaitu Amr bin Sufyan dari Ibnu Abbas dan Amr bin Sufyan dari Ali. Sudah dipastikan bahwa Amr bin Sufyan dari Ibnu Abbas ini adalah Amr bin Sufyan al Bashri. Maka bisa dipastikan pula Amr bin Sufyan dari Ali ini adalah Al Kuffi yang diterangkan oleh Al Ijli. ILMIAH apa ndak pembahasan seperti ini mas? Lebih ilmiah mana dengan anda yang mengatakan Amr bin Sufyan dari Ali adalah Al Bashri juga tapi bukan Amr bin sufyan dari Ibnu abbas. Memangnya ada berapa Amr bin Sufyan ? Dalam hal ini pun anda melampaui batas keilmuan Al Ijli ( tidak mau mengistimbathkan informasi beliau )

Kenyataannya kami memang tidak tahu, tentu saja kami tidak seperti sebagian orang yang sok tahu atas sesuatu tanpa dasar ilmu. Seharusnya yang dilakukan Abu azifah adalah membuktikan bahwa ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy tersebut adalah orang kuufah maka hal ini akan cocok dengan apa yang dikatakan Al Ijliy. Adapun hujjah Abu azifah di atas tidak ada nilai ilmiahnya sama sekali karena keterbatasan pengetahuannya. Telah kami tunjukkan ada banyak perawi yang bernama ‘Amru bin Sufyaan jadi bagaimana cara ia memastikan bahwa yang dinyatakan tsiqat oleh Al Ijliy adalah ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy.

Kami bukan satu-satunya orang yang tidak tahu siapakah ‘Amru bin Sufyaan tabiin kufah yang tsiqat sebagaimana disebutkan Al Ijliy. Pentahqiq kitab Ma’rifat Ats Tsiqat Syaikh Abdul Aliim Al Bastawiy juga tidak mengetahui dengan pasti siapa dia

Ma'rifat Ats Tsiqat juz 2

Ma'rifat Ats Tsiqat juz 2 hal 177

Dan silakan abu azifah perhatikan juga nama ‘Amru bin Safiinah pada no 1384 disebutkan Al Ijliy bahwa ia tabiin madinah yang tsiqat tetapi pentahqiq mengatakan Al Ijliy tafarrud [menyendiri] dalam menyebutkannya, tidak ditemukan biografinya. Ada perawi bernama Umar bin Safiinah tetapi Al Ijliy sudah menyebutkan tentangnya pada no 1347.

Apakah Abu Azifah akan mengatakan wah sia-sia jerih payah Al Ijliy dan ulama pentahqiq kitab tersebut telah melampaui batas keilmuan Al Ijliy?. Sungguh aneh beginilah hakikat orang yang terlalu banyak bicara melampaui batas keilmuannya.

  1. Tentang hukum maqbul, maaf anda keliru, mengatakan sebutan maqbul adalah dhaif. Pernyataan maqbul merupakan pernyataan martabat ke-3 dalam martabat-martabat rawi hasan. Anda cek dalam Alfiah Suyuthi.

Justru Abu azifah ini yang keliru, kami ulangi begitulah kalau belajar ilmu musthalah hadis setengah-setengah. Ilmu yang didapat rusak dan kalau berhujjah menjadi ngawur. Lafaz “maqbul” yang dibicarakan disini adalah lafaz yang digunakan Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqriib At Tahdziib, jadi jangan dikacaukan dengan lafaz maqbul secara umum atau lafaz maqbul dari ulama lain. Ibnu Hajar telah menjelaskannya sendiri dalam kitabnya Taqriib At Tahdziib

Taqrib At Tahdziib maqbul

السادسة: من ليس له من الحديث إلا القليل، ولم يثبت فيه ما يترك حديثه من أجله وإليه الإشارة بلفظ مقبول حيث يتابع وإلا فلين الحديث

Thabaqat keenam : orang yang tidak memiliki hadis kecuali sedikit, tidak tsabit ditinggalkan hadisnya, maka atasnya diisyaratkan dengan lafaz maqbul, yaitu ketika ada mutaba’ah dan jika tidak maka hadisnya lemah [Taqriib At Tahdziib 1/8]

Syaikh Abu Hasan As Sulaimaniy dalam kitabnya Syifaaul ‘Aliil Bi Alfaazh Wa Qawaaid Al Jarh Wat Ta’dil hal 301 menyebutkan komentarnya setelah menukil perkataan Ibnu Hajar di atas

Syifaaul Abul Hasan

Syifaaul maqbul Ibnu Hajar

Maka zhahir perkataan ini adalah barang siapa yang dikatakan [Ibnu Hajar] tentangnya “maqbul” maka ia tidak bisa dijadikan hujjah jika tafarrud [menyendiri] sampai diteliti apakah ia memiliki mutaba’ah atau tidak, jika terdapat mutaba’ah maka diterima atau dijadikan hujjah dengannya dan jika tidak maka lemah [layyin] wallahu a’laam

.

.

Penutup

  1. So….apakah saya tidak Ilmiah, ngeyel dan ngawur ?

  2. Justru anda telah melampaui kapasitas keilmuan anda dengan melampaui batas terhadap keilmuan Adz Dzahabi, ketsiqatan Marwan, keilmuan Ibnu Hibban, jerih payah Al Ijli, dan istilah-istilah dari Ibnu hajar.

Untuk saat ini mohon maaf jika kami terpaksa mengatakan demikian karena faktanya memang seperti itu. Tidak ada satupun hujjah yang disampaikan Abu Azifah disini memiliki dasar ilmiah kecuali ilmu setengah jadi yang jika dijadikan hujjah akan menghasilkan pemahaman yang rusak.

  1. Tidak ada kami melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy, kami telah menempatkan perkataan Adz Dzahabiy sesuai dengan kaidah ilmiah. Kalau itu dikatakan melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy maka silakan katakan hal itu pada Ibnu Hajar yang dalam hal ini menyatakan sesuai dengan apa yang kami sampaikan.
  2. Tidak ada kami melampaui batas terhadap ketsiqatan Marwan, pandangan kami terhadap Musaawir gurunya Marwan justru sama dengan ulama yang menilai hadis Al Ajurriy tersebut dalam kitab Asy Syarii’ah Al Ajurriy tahqiq Waliid bin Muhammad bin Nabih Saif. Silakan dikatakan ulama tersebut melampaui ketsiqatan Marwan
  3. Tidak ada kami melampaui batas terhadap Ibnu Hibbaan, tasahul Ibnu Hibban adalah hal yang masyhur di sisi ulama hadis dan kami telah nukilkan salah satunya yaitu Syaikh Al Albaniy maka silakan katakan Syaikh Al Albaniy melampaui batas terhadap Ibnu Hibbaan.
  4. Tidak ada kami melampaui batas terhadap Al Ijliy atau jerih payah Al Ijliy. Justru apa yang ada pada kami ternyata juga ada pada ulama pentahqiq kitab Ma’rifat Ats Tsiqat dimana ia juga bertawaqquf mengenai siapa ‘Amru bin Sufyaan Al Kuufiy yang tsiqat tersebut. Silakan katakan ulama itu tidak menghargai jerih payah Al Ijliy
  5. Tidak pula kami melampaui batas terhadap Ibnu Hajar dalam perkara istilah maqbul di sisi-nya. Secara umum begitulah pandangan Ibnu Hajar sendiri sebagaimana ia tuliskan dalam kitabnya dan telah kami nukilkan pula ulama hadis Syaikh Abu Hasan As Sulaimaniy yang mengatakan persis seperti yang kami katakan. Maka silakan katakan ulama hadis tersebut melampaui batas terhadap Ibnu Hajar.

Kami sarankan kepada abu azifah agar belajar dengan baik ilmu musthalah hadis. Bagi kami ilmu musthalah hadis bukan sembarang ilmu yang bisa dibaca sekali lewat sambil minum kopi. Orang yang tidak mempelajari ilmu ini dengan baik dan asal nukil asal comot sana sini biasanya hanya akan menunjukkan kejahilannya sendiri.

Lihatlah anda, anda berkata keras, kasar dan mencela, semoga ini bukan tanda akan kedangkalan ilmu anda.

Saya tahu anda ingin mencari kebenaran, mudah-mudahan kebenaran akan anda dapatkan dengan salah satunya mau mendengarkan hujjah.

Terakhir nasehat saya, belajarlah yang benar terhadap dalil-dalil ahlussunnah mengenai perkara yang menyangkut ahlul bait.

Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan saya selama ini.

Perlu diluruskan disini kami tidak pernah berkata keras, kasar dan mencela Abu Azifah. Mungkin perkataan yang ia maksud adalah perkataan kami kalau ia ngeyel, hujjahnya ngawur, tidak paham ilmu musthalah dan sebagainya. Kami rasa itu adalah perkataan yang masih wajar dalam berdiskusi karena faktanya memang demikian. Kami tidak akan mungkin mengatakan hujjahnya baik padahal faktanya ngawur. Kami tidak akan mungkin mengatakan ia alim dalam ilmu musthalah hadis jika faktanya ia tidak paham ilmu musthalah hadis.

Sebenarnya Abu azifah juga mengeluarkan pernyataan yang sama kepada kami, ia awalnya menuduh kami Syi’ah Rafidhah, menuduh kami menyimpangkan pengertian hadis dan komentarnya yang terakhir ia menuduh kami melampaui batas terhadap para ulama seperti Adz Dzahabiy, Marwan, Ibnu Hibban, Al Ijliy dan Ibnu Hajar.

Kami mendengarkan hujjah Abu Azifah bahkan membahas dan menjawabnya dengan jawaban yang panjang lebar sebagaimana kami tuliskan disini. Hal itu menunjukkan bahwa kami memperhatikan hujjahnya maka kami persilakan bagi Abu Azifah untuk memperhatikan hujjah kami, mempelajarinya dan silakan menjawab dengan ilmiah.

Insya Allah kami akan berusaha semampu kami mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ahlul bait sesuai dengan kaidah ilmiah yang benar dalam mazhab ahlus sunnah. Kami tidak akan keberatan untuk mengubah pendapat kami jika kami menemukan kebenaran yang bertentangan dengan yang kami sampaikan. Akhir kata kami juga mohon maaf jika dalam diskusi ini terdapat hal-hal yang menyinggung perasaan Abu Azifah. Dan kami harap semoga tulisan sederhana ini dapat diambil manfaatnya oleh para pembaca.


Filed under: Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Kejahilan Dan Kedustaan Al Amiriy Ketika Mentertawakan Ulama Syi’ah

$
0
0

Kejahilan Dan Kedustaan Al Amiriy Ketika Mentertawakan Ulama Syi’ah

Tulisan singkat dan sederhana ini kami buat untuk meluruskan kejahilan dan kedustaan Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiriy terhadap salah satu ulama Syi’ah yaitu Sayyid Shabaah Syibr. Berikut kami kutip apa yang dikatakan Al Amiriy dalam salah satu tulisannya Mari Sejenak Melihat Kebodohan Ulama Syi’ah

Al Amiriy Sayyid Shabah

Sebenarnya kalau diperhatikan dengan baik justru Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiriy yang patut ditertawakan. Ia mentertawakan ulama Syi’ah yang mengatakan Al Arnab [kelinci] termasuk Al Hasyaraat karena menurut Al Amiriy makna Al Hasyaraat itu adalah serangga, kok bisa kelinci dikatakan termasuk serangga.

.

.

Beginilah contoh akibat orang yang berilmu setengah jadi yaitu ketika bercampur dengan kesombongan maka akan nampak kejahilan dan kedustaan. Terjemah kata Al Hasyaraat memang adalah serangga tetapi kata Al Hasyaraat pada dasarnya bermakna umum mencakup hewan bumi selain serangga seperti jerboa, landak, kadal bahkan kelinici [arnab]. Hal ini sudah disebutkan oleh sebagian ahli lughah [bahasa arab] dalam kitab-kitab mereka.


Lisan Arab Juz 4

Lisan Arab Juz 4 hal 191

Ibnu Manzhur dalam kitab Lisan Al Arab 4/191 berkata

الحَشَرَةُ: واحدة صغار دواب الأَرض، كاليرابيع والقنافذ والضِّبابِ ونحوها

Al Hasyarat yaitu binatang-binatang tanah yang kecil seperti jerboa, landak, dhab dan yang semisalnya

.

.

Kitab 'Ain Al Farahidiy

Kitab 'Ain Al Farahidiy hal 319

Khaliil bin Ahmad Al Farahidiy dalam kitab Al ‘Ain 1/319

والحَشَرة : ما كان من صِغار دَوابِّ الأرض مثل اليَرابيع والقَنافِذ والضبِّاب ونحوها . وهو اسمٌ جامعٌ لا يُفرَد منه الواحد إلاّ أن يقولوا هذا من الحشرة قال الضرير : الَجَرادُ والأرانِبُ والكَمْأة من الحَشَرة قد يكون دَوابَّ وغير ذلك

Al Hasyarat yaitu apa saja yang termasuk binatang-binatang tanah yang kecil seperti jerboa, landak, dhab dan yang semisalnya. Dan ia [Al Hasyarat] adalah nama bagi kumpulan yang tidak bisa digolongkan menjadi satu kecuali bahwa [mereka] mengatakan itu termasuk Hasyarat, Adh Dhariir berkata “belalang, kelinci, jamur termasuk Hasyarat, mencakup binatang dan selain itu”

.

.


Mukhashshash ibnu Siidah2

Mukhashshash ibnu Siidah

Abu Hasan ‘Aliy bin Isma’iil An Nahawiy yang dikenal Ibnu Siidah dalam kitab Al Mukhashshash 8/91

قال أبو خيرة حشرة الأرض الدواب الصغار منها اليربوع والضب والورل والقنفذ والفأرة والزبابة والجرذ والحرباء والعظاية وأم حبين والعضرفوط والطحن وسام أبرص والدساسة وهي العنمة والشقذان والثعلب والهر والأرنب

Abu Khairah berkata Hasyarat binatang tanah yang kecil seperti jerboa, dhab, biawak, landak, tikus, lalat, belalang, bunglon, kadal, tokek gurun, ‘adhrafuuth [sejenis kadal], ath thuhan [sejenis kadal], tokek, ad dassaasah yaitu ‘anamah [sejenis kadal], asy syiqdzaan [sejenis kadal], garangan, kucing, kelinci…

.

.

.

Apa yang dikatakan oleh Ulama Syi’ah tersebut ternyata hampir mirip dengan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama ahlus sunnah yaitu pada sisi makna Hasyarat disana adalah umum bukan bermakna serangga. Silakan perhatikan contoh berikut

.

.

Majmu Syarh Nawawi hal juz 9

Majmu Syarh Nawawi hal juz 9 14

Imam Nawawiy dalam Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 9/14 dimana ia menukil perkataan Asy Syiiraaziy

ولا يحل أكل حشرات الارض كالحيات والعقارب والفار والخنافس والعظاء والصراصير والعناكب والوزغ وسام أبرص والجعلان والديدان وبنات وردان وحمار قبان لقوله تعالى يحرم عليهم الخبائث

Dan tidak dihalalkan memakan hasyaraat bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, kadal, jangkrik, laba-laba, cicak, tokek, kumbang kotoran, cacing, kecoa dan kutu kayu, sebagaimana firman Allah ta’ala “diharamkan atas mereka segala yang buruk”

.

.

Muhalla Ibnu Hazm juz 7

Muhalla Ibnu Hazm juz 7 hal 405

Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitabnya Al Muhalla 7/405 no 995 keharaman hasyarat

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله

Tidak dihalalkan memakan bekicot, dan tidak pula hasyarat seluruhnya seperti cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, dan seluruh cacing

.

.

.

Apakah Al Amiriy akan menerjemahkan hasyarat di atas sebagai serangga?. Apakah cicak, ular, tikus, cacing, kadal termasuk serangga?. Apakah mau dikatakan alangkah bodohnya para ulama di atas?. Atau justru sebenarnya Al Amiriy inilah yang jahil. Kalau Al Amiriy tidak mengetahui makna hasyarat di sisi para ulama maka sudah sepantasnya ia dikatakan jahil tetapi kalau ia tahu makna hasyarat tersebut dan tetap mencela ulama Syi’ah seperti yang ia katakan di bawah ini

Al Amiriy bodoh ulama

Maka sungguh Al Amiriy ini sangat layak dikatakan pendusta. Lucu sekali perkataannya “ulama Syi’ah yang pemikirannya di luar akal sehat” itu berarti para ulama ahli lughah di atas dan ulama ahlus sunnah adalah orang yang pemikirannya di luar akal sehat. Cukuplah para pembaca ketahui bahwa hakikat sebenarnya adalah justru Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiriy ini orang yang pemikirannya di luar akal sehat. Salam Damai


Filed under: Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Sujud Orang Syi’ah Mesti Kontak Langsung Dengan Tanah?

$
0
0

Sujud Orang Syi’ah Mesti Kontak Langsung Dengan Tanah?

Ada orang anti Syi’ah membuat tulisan lucu, intinya ia mengesankan bahwa orang Syi’ah itu mengada-ada ketika sujud harus di atas tanah. Kami sangat maklum kalau dalam sebagian perkara fiqih mazhab Ahlus Sunnah berbeda dengan fiqih mazhab Syi’ah karena sumber dalil keduanya yaitu sumber hadis masing-masing berbeda. Ahlus Sunnah berpegang pada hadis-hadis dalam kitab mereka dan Syi’ah berpegang pada hadis-hadis dalam kitab mereka.

Orang itu [yang sering kali berdusta atas mazhab Syi’ah] berdalil dengan hadis-hadis Syi’ah bahwa tidak harus sujud di atas tanah. Kami akan meluruskan orang tersebut atas syubhatnya terhadap mazhab Syi’ah. Tidak lain kami menuliskan ini sebagai informasi yang objektif atas mazhab Syi’ah dan sebagai jawaban atas para pendusta yang mencela mazhab Syi’ah semata-mata karena kebenciannya.

.

.

.

Pembahasan

Terdapat dalil shahih dalam mazhab Syi’ah bahwa sujud harus dilakukan di atas tanah, berikut dalil yang dimaksud

وقال هشام بن الحكم لأبي عبد الله عليه السلام أخبرني عما يجوز السجود عليه؟ وعما لا يجوز؟ قال: السجود لا يجوز إلا على الأرض أو على ما أنبتت الأرض إلا ما أكل أو لبس

Dan berkata Hisyaam bin Al Hakam kepada Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] “kabarkanlah kepadaku apa yang dibolehkan sujud di atasnya dan apa yang tidak dibolehkan sujud di atasnya?. Beliau berkata “sujud tidak dibolehkan kecuali di atas tanah dan di atas apa yang tumbuh dari tanah selain apa yang dimakan dan apa yang dipakai” [Tahdzib Al Ahkam Syaikh Ath Thuusiy 2/234 no 133]

Malaadz Al Akhyaar juz 4 hal

Malaadz Al Akhyaar juz 4 hal 256

Al Majlisiy dalam kitabnya Malaadz Al Akhyaar 4/256 hadis no 133 berkata tentang hadis di atas “shahih”.

Syaikh Ath Thuusiy sendiri telah berhujjah dengan hadis ini oleh karena itu ia mengatakan dalam kitabnya yang lain


Nihayah Ath Thuusiy

Nihayah Ath Thuusiy hal 101

و لا يجوز السّجود إلّا على الأرض أو ما أنبتته الأرض، إلّا ما أكل أو لبس، و لا يجوز السّجود على القبر

Dan tidak dibolehkan sujud kecuali di atas tanah atau di atas apa yang tumbuh dari tanah selain apa yang dimakan atau yang dipakai, dan tidak dibolehkan sujud di atas kubur [An Nihaayah Fii Mujarrad Al Fiqhu Wal Fatawa hal 101]

.

.

.

Orang itu membawakan hadis-hadis Syi’ah yang menurutnya menjadi hujjah membolehkan sujud selain di atas tanah.

فأما ما رواه سعد بن عبد الله عن أحمد بن محمد عن داود الصرمي قال سألت أبا الحسن الثالث عليه السلام: فقلت هل يجوز السجود على الكتان والقطن من غير تقية؟ فقال: جائز

Sa’d bin ‘Abdullah dari Ahmad bin Muhammad dari Dawuud Ash Shiraamiy yang berkata aku pernah bertanya kepada Abu Hasan Ats Tsaalits [‘alaihis salaam] “apakah dibolehkan sujud di atas kapas dan rami bukan karena taqiyyah??. Beliau berkata “boleh” [Tahdziib Al Ahkaam Syaikh Ath Thuusiy 2/307-308 no 102]

Malaadz Al Akhyaar juz 4 hal 452

Al Majlisiy dalam kitabnya Malaadz Al Akhyaar 4/452 hadis no 102 berkata tentang hadis di atas “majhul”. Dan pernyataan Al Majlisiy ini benar karena Dawuud Ash Shiraamiy adalah perawi yang majhul [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 217]

.

.

سعد عن عبد الله بن جعفر عن الحسين بن علي بن كيسان الصنعاني قال: كتبت إلى أبى الحسن الثالث عليه السلام أسأله عن السجود على القطن والكتان من غير تقية ولا ضرورة فكتب إلي: ذلك جائز

Sa’d dari ‘Abdullah bin Ja’far dari Husain bin ‘Aliy bin Kaisaan Aah Shan’aniy yang berkata “aku menulis kepada Abu Hasan Ats Tsaalits [‘alaihis salaam] aku bertanya kepadanya tentang sujud di atas kapas dan rami bukan karena taqiyyah dan bukan pula karena darurat”. Maka ia menulis kepadaku “hal itu boleh” [Tahdziib Al Ahkaam Syaikh Ath Thuusiy 2/308 no 104]

Malaadz Al Akhyaar juz 4 hal 453

Al Majlisiy dalam kitabnya Malaadz Al Akhyaar 4/453 hadis no 104 berkata tentang hadis di atas “majhul”. Dan perkataan Al Majlisiy ini benar karena Husain bin ‘Aliy bin Kaisaan Ash Shan’aniy adalah perawi majhul [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 175]

Dari sini saja dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil shahih di sisi Syi’ah kebolehan sujud di atas kapas dan rami bahkan justru hal itu bertentangan dengan riwayat shahih bahwa sujud harus di atas tanah atau di atas apa yang tumbuh dari tanah selain yang dimakan dan dipakai.

.

.

.

Kemudian orang itu membawakan syubhat lain bahwa orang-orang Syi’ah yang sujud di atas lempengan tanah tidak sah shalatnya karena kebanyakan mereka hidungnya tidak menyentuh tempat sujud. Orang itu membawakan riwayat berikut

فأما ما رواه أحمد بن محمد عن محمد بن يحيى عن عمار عن جعفر عن أبيه عليه السلام قال قال علي عليه السلام: لا تجزي صلاة لا يصيب الانف ما يصيب الجبين

Ahmad bin Muhammad dari Muhammad bin Yahya dari ‘Ammaar dari Ja’far dari Ayahnya [‘alaihis salaam] yang berkata Aliy [‘alaihis salaam] berkata tidak mencukupi shalat dimana hidung tidak menyentuh apa yang disentuh dahi. [Tahdziib Al Ahkaam Syaikh Ath Thuusiy 2/298 no 58]

Orang itu mengutip “katanya riwayat di atas shahih”. Hal ini keliru karena yang sebenarnya tidaklah demikian. Sebagian ulama Syi’ah menyatakan riwayat tersebut muwatstsaq seperti Al Majlisiy dalam Malaadz Al Akhyaar 4/429 no 58 [dan dalam ilmu hadis mazhab Syi’ah dijelaskan bahwa hadis muwatstsaq kedudukannya dibawah hadis shahih].

Pernyataan Al Majlisiy tersebut perlu diteliti kembali, dalam sanad riwayat Ath Thuusiy tersebut terdapat Muhammad bin Yahya dan disini ia adalah perawi yang tidak jelas keadaannya. Syahiid Ats Tsaniy dalam kitabnya Al Istiqshaa’ Al I’tibaar 5/227 menyebutkan bahwa ia bukan Muhammad bin Yahya Al Aththaar karena justru Al Aththaar adalah orang yang meriwayatkan dari Ahmad bin Muhammad bukan sebaliknya.

Syaikh Ath Thuusiy setelah mengutip riwayat tersebut mengatakan bahwa riwayat ini dibawa kepada makna makruh meninggalkannya, melakukannya tidak wajib karena yang wajib dalam sujud adalah pada dahi sedangkan menekan hidung ke tanah adalah sunnah. [Tahdziib Al Ahkaam Syaikh Ath Thuusiy 2/298 no 58]. Pernyataan Syaikh Ath Thuusiy sesuai dengan dalil berikut

محمد بن علي بن محبوب عن أحمد بن محمد عن ابن أبي نجران عن حماد بن عيسى عن حريز عن زرارة قال قال أبو جعفر عليه السلام: قال رسول الله صلى الله عليه وآله: السجود على سبعة أعظم الجبهة واليدين والركبتين والابهامين وترغم بانفك ارغاما. فاما الفرض فهذه السبعة وأما الارغام بالأنف فسنة من النبي صلى الله عليه وآله

Muhammad bin ‘Aliy bin Mahbuub dari Ahmad bin Muhammad dari Ibnu Abi Najraan dari Hammaad bin Iisa dari Hariiz dari Zurarah yang berkata Abu Ja’far [‘alaihis salaam] berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wa alihi] berkata “sujud itu di atas tujuh tulang yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ibu jari kaki serta menekan hidung ke tanah. Maka yang wajib disini adalah ketujuh  tulang tersebut sedangkan menekan hidung ke tanah adalah sunnah dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wa alihi] [Tahdziib Al Ahkaam Syaikh Ath Thuusiy 2/299 no 60]

Malaadz Al Akhyaar juz 4 hal 430

Al Majlisiy dalam Malaadz Al Akhyaar 4/430 hadis no 60 berkata tentang hadis di atas “shahih”. Riwayat ini lebih kuat dan lebih didahulukan dibanding riwayat sebelumnya.

Maka pendapat yang rajih di sisi mazhab Syi’ah adalah meletakkan hidung ke tanah saat sujud adalah sunnah dan makruh meninggalkannya, hal itu tidak menyebabkan shalatnya tidak sah. Hal ini sebagaimana dinyatakan Al Majlisiy dalam Malaadz Al Akhyaar 4/429 bahwa maknanya dibawa pada menafikan kesempurnaan bukan menafikan sah-nya shalat.

.

.

.

Penutup

Pembahasan ini telah menunjukkan kebathilan syubhat “orang itu” atas mazhab Syi’ah. Ia seolah ingin menyudutkan mazhab Syi’ah tetapi hakikatnya hanya menunjukkan kejahilannya atau mungkin ia justru mengetahui kebenaran yang kami sampaikan di atas tetapi sengaja membuat syubhat untuk mengelabui para pengikutnya. Maka jika memang demikian tidak diragukan bahwa ia adalah seorang pendusta jika sedang membicarakan mazhab Syi’ah.

Kami memang sering membela mazhab Syi’ah dan kami berterus terang akan hal itu tidak sedikitpun malu untuk mengakuinya tetapi kami bukanlah pengikut Syi’ah seperti yang dituduhkan oleh para pendusta. Bagaimana mungkin kami dituduh Syi’ah hanya karena kami membela mazhab Syi’ah dan meluruskan kedustaan atas mazhab Syi’ah.

Sejauh yang kami ingat seumur hidup kami tidak pernah sujud di atas lempengan tanah seperti pengikut Syi’ah, kami sudah biasa sujud di atas sajadah baik di masjid ataupun di rumah. Dalam pandangan kami baik sujud di atas tanah maupun sujud di atas sajadah itu dibolehkan sebagaimana telah tsabit dari hadis-hadis Ahlus Sunnah bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] telah membolehkannya.

Seharusnya para pembenci Syi’ah itu malu ketika berdusta atas mazhab Syi’ah tetapi kenyataannya kebanyakan mereka memang tidak tahu malu. Mungkin mereka pikir demi membela agama maka tidak mengapa berdusta atas mazhab lain yang mereka sesatkan. Biarkanlah mereka hidup dalam waham khayal mereka sendiri, kami berharap semoga mereka tidak menjadi gila karena waham tersebut. Akhir kata semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin mengetahui kebenaran tentang mazhab Syi’ah.


Filed under: Fiqh, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Dendam Syi’ah Kepada Ummul Mukminin ‘Aaisyah Radiallahu ‘anha? Dan Catatan Tidak Penting

$
0
0

Dendam Syi’ah Kepada Ummul Mukminin ‘Aaisyah Radiallahu ‘anha?

Ada salah satu riwayat Syi’ah yang dijadikan hujjah oleh beberapa orang untuk mencela mazhab Syi’ah yaitu riwayat dimana Imam Mahdi pada saat muncul nanti akan menghukum Ummul Mukminin ‘Aaisyah [radiallahu ‘anha]. Para pembaca dapat melihat nya disini

  1. Jaser Leonheart dalam tulisannya Imam Mahdiy Versi Syi’ah dan Ummul Mukminin ‘Aaisyah Radiallahu ‘anha
  2. Abul Jauzaa’dalam tulisannya Dendam Syi’ah kepada ‘Aaisyah Radiallahu ‘anha

Riwayat tersebut sesuai dengan standar ilmu hadis dalam mazhab Syi’ah kedudukannya dhaif. Silakan perhatikan terlebih dahulu riwayat tersebut

Ilal Asy Syaraai'

Ilal Asy Syaraai' juz 2 hal 566

حدثنا محمد بن علي ماجيلويه عن عمه محمد بن أبي القاسم عن أحمد بن أبي عبد الله عن أبيه عن محمد بن سليمان عن داود بن النعمان عن عبد الرحيم القصير قال: قال لي أبو جعفر عليه السلام: أما لو قام قائمنا لقد ردت إليه الحميراء حتى يجلدها الحد وحتى ينتقم لابنة محمد فاطمة عليها السلام منها، قلت: جعلت فداك ولم يجلدها الحد؟ قال: لفريتها على ام ابراهيم، قلت: فكيف اخره الله للقائم؟ فقال: لان الله تبارك وتعالى بعث محمدا صلى الله عليه وآله رحمة وبعث القائم عليه السلام نقمة

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Aliy Majiilwaih dari pamannya Muhammad bin Abil Qaasim dari Ahmad bin Abi ‘Abdullah dari Ayahnya dari Muhammad bin Sulaiman dari Daawud bin Nu’maan dari ‘Abdurrahiim Al Qashiir yang berkata Abu Ja’far [‘alaihis salaam] berkata kepadaku Seandainya Al Qaim muncul sungguh akan dihadapkan kepadanya Al Humairaa’ [Ummul Mukminin ‘Aaisyah radiallahu ‘anha] sampai akhirnya ia memberikan hukuman cambuk kepadanya dan membalaskan dendam putrinya Muhammad [shallallahu ‘alahi wasallam] yaitu Fathimah [‘alaihis salaam]. Aku berkata “diriku sebagai tebusanmu, mengapa ia mencambuknya?”. [Abu Ja’far] berkata “karena tuduhannya terhadap Ummu Ibrahim”. Aku berkata “maka mengapa Allah megakhirkannya [hukuman tersebut] bagi Al Qaaim”. [Abu Ja’far] berkata “karena Allah tabaaraka wata’aala mengutus Muhammad [shallallahu ‘alaihi wa aalihi] sebagai rahmat dan mengutus Al Qaa’im [‘alaihis salaam] untuk membalas dendam [‘Ilal Asy Syaraai’ Syaikh Ash Shaaduuq 2/565-566 hadis no 10]

Riwayat di atas juga disebutkan oleh Ibnu Jariir bin Rustam Ath Thabariy dalam kitabnya Dalail Al Imaamah hal 256 dengan jalan sanad yang sama dengan riwayat Syaikh Ash Shaduuq di atas.

Sanad riwayat tersebut dhaif, salah satu penyebab kedhaifannya adalah Muhammad bin Sulaiman. Ahmad bin ‘Abu ‘Abdullah dalam sanad di atas adalah Ahmad bin Muhammad bin Khaalid Al Barqiy maka Ayahnya yang meriwayatkan dari Muhammad bin Sulaiman adalah Muhammad bin Khaalid Al Barqiy.

Muhammad bin Sulaiman yang telah meriwayatkan darinya Muhammad bin Khaalid adalah Muhammad bin Sulaiman Ad Dailamiy dan ia seorang yang dhaif jiddan pendusta.



Rijal An Najasyiy

Rijal An Najasyiy no 987

An Najasiy dalam kitab Rijal-nya menyebutkan bahwa Muhammad bin Sulaiman Ad Dailamiy seorang yang dhaif jiddan [Rijal An Najasyiy hal 365 no 987].

Rijal An Najasyiy no 482

Kemudian dalam biografi Ayahnya Muhammad bin Sulaiman yaitu Sulaiman bin ‘Abdullah Ad Dailamiy disebutkan

وقيل: كان غاليا كذابا. وكذلك ابنه محمد لا يعمل بما انفردا به من الرواية

Dikatakan ia seorang yang ghuluw pendusta, dan demikian juga anaknya yaitu Muhammad, tidak beramal dengan apa yang ia menyendiri dalam riwayat [Rijal An Najasiy hal 182 no 482]

.

.

.

Mungkin saja ada di antara orang-orang Syi’ah atau mungkin ulama Syi’ah yang berhujjah dengan riwayat di atas tetapi hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mencela mazhab Syi’ah. Kebenarannya adalah dalam mazhab Syi’ah maupun Ahlus sunnah berhujjah dengan riwayat dhaif adalah hal yang keliru dan kekeliruan sebagian ulama Syi’ah dan pengikutnya tidaklah menjadi dasar untuk merendahkan mazhab Syi’ah.

Secara objektif perkara seperti ini juga terjadi dalam mazhab Ahlus Sunnah. Bukankah ada saja sebagian ulama Ahlus Sunnah dan pengikutnya yang berhujjah dengan riwayat dhaif. Tidak diragukan bahwa mereka telah melakukan kekeliruan tetapi menjadikan kekeliruan tersebut sebagai pencelaan terhadap mazhab Ahlus Sunnah adalah hal yang benar-benar keliru.

Hendaknya mazhab Syi’ah dan Ahlus Sunnah ditimbang dengan adil sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku di dalam mazhab tersebut. Jangan jadikan orang-orang seperti Jaser Leonheart, Abul Jauzaa’ dan yang lainnya sebagai contoh, mereka hanyalah para pencela yang gemar mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil [ketika berbicara tentang mazhab Syi’ah]. Tidak dipungkiri bahwa dalam mazhab Syi’ah pun juga terdapat orang-orang dengan mental seperti Jaser dan Abul Jauzaa’ yaitu mereka yang sembarangan menukil riwayat Ahlus sunnah kemudian menjadikannya hujjah untuk mencela Ahlus Sunnah. Mari para pembaca [apapun mazhab anda baik Syi’ah ataupun Ahlus Sunnah] junjunglah kebenaran, selalu bersikap adil dan objektif agar kita diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk mendapatkan kebenaran.

.

.

.

Penutup Penting Yang Tidak Penting

Bagi para pengikut Syi’ah, saya akan berbagi sedikit ilmu yang saya dapat dalam mempelajari mazhab Syi’ah sebagai nasehat yang mungkin bisa diambil manfaatnya. Boleh-boleh saja kalian wahai pengikut Syi’ah untuk taklid kepada ulama marja’ kalian tetapi hal itu jangan sampai mencegah kalian mempelajari dasar-dasar ilmu alat yang ada dalam mazhab kalian. Saya sudah pernah melihat kualitas pengikut Syi’ah yang berpegang pada ilmu dan kaidah ilmiah. Mereka adalah orang-orang yang menjunjung tinggi kebenaran, jauh dari perkara ghuluw dan bid’ah. Untuk orang-orang seperti mereka inilah saya membela mazhab Syi’ah dan rela mengorbankan diri dituduh Syi’ah. Mengapa?, karena orang-orang Syi’ah seperti mereka tidak pantas untuk dituduhkan hal-hal menjijikkan yang biasa dituduhkan oleh para pencela seperti Jaser dan Abul Jauzaa’.

Memang menyedihkan ketika melihat sebagian pengikut Syi’ah yang lain malah terjatuh dalam perkara ghuluw karena kejahilan, bahkan ada yang menjadikan itu sebagai kebanggaan dengan mengatasnamakan Ahlul Bait. Seandainya mereka mau belajar mengenal apa yang shahih dalam mazhab mereka atau apa yang shahih dari Ahlul Bait [di sisi mazhab mereka] maka saya yakin mereka akan terhindar dari perkara-perkara ghuluw.

.

.

Bagi para pengikut Ahlus Sunnah, boleh boleh saja kalian menyatakan mazhab Syi’ah sesat atau menyimpang tetapi berhati-hatilah jika kalian ingin mengkafirkan mazhab Syi’ah. Sebagian dari kalian hanya orang awam yang mengenal mazhab Syiah dari para pencela. Jangan sampai kalian mengkafirkan mazhab Syi’ah dengan hujjah yang sebenarnya juga ada dalam mazhab Ahlus Sunnah. Takfir itu adalah perkara berat dimana ketika itu diucapkan maka ia akan tetap bagi salah satu diantara dua, tertuduh atau si penuduh. Jika tertuduh ternyata tidak kafir maka hal itu akan kembali pada si penuduh. Jangan jadi orang lata yang ikut-ikutan padahal hanya taklid kepada para pencela seperti Jaser dan Abul Jauzaa’.

Jika kalian memang ingin tahu bagaimana mazhab Syi’ah sebenarnya maka pelajarilah dasar-dasar ilmu mazhab Syi’ah dengan objektif. Jalani langkah demi langkah sebagaimana kalian mempelajari mazhab kalian. Dan kalau kalian pikir itu menyita waktu dan sia-sia [untuk apa susah susah belajar mazhab sesat] maka bersikap diamlah jangan terlalu banyak bicara.

.

.

Manhaj saya dalam mempelajari mazhab Syi’ah tidak sama dengan manhaj para pencela seperti Jaser dan Abul Jauzaa’. Mereka hanya orang bergaya sok prajurit pembela Ahlus Sunnah dimana mereka pikir mencela mazhab Syi’ah adalah bagian dari pembelaan terhadap Ahlus Sunnah. Mereka adalah orang yang sering mencela para pengikut Syi’ah [ketika orang-orang Syi’ah berhujjah dengan riwayat Ahlus Sunnah] dengan perkataan tidak jujur dalam menukil, berdusta, berhujjah dengan riwayat dhaif dan hal-hal lain yang memang secara ilmiah tidak pantas dilakukan. Tetapi anehnya ketika mereka berbicara atas mazhab Syi’ah maka jadilah mereka sama rendahnya dengan orang-orang Syi’ah yang mereka tuduh. Mereka sendiri sering tidak jujur dalam menukil, berdusta, berhujjah dengan riwayat dhaif dalam mazhab Syi’ah. Sebagian tulisan-tulisan kami yang membantah mereka adalah sebaik-baik bukti akan hal ini.

Manhaj saya dalam mempelajari mazhab Syi’ah sama seperti manhaj saya dalam mempelajari mazhab Ahlus Sunnah. Yaitu langkah demi langkah mengedepankan objektifitas dan kaidah ilmiah yang berlaku dalam masing-masing mazhab. Mempelajari dahulu dasar ilmu mazhab dan ilmu alat yang diperlukan dalam mencapai apa yang shahih sebagai hujjah di sisi mazhab tersebut. Perbedaannya hanya pada bahwa saya tidak meyakini dan mengamalkan apa yang saya dapat dalam mempelajari mazhab Syi’ah. Mengapa? Karena saya sudah meyakini hal-hal yang menjadi pegangan saya dimana saya mengambilnya dari mazhab Ahlus Sunnah. Saya adalah seorang Ahlus Sunnah sebelum saya mempelajari mazhab Syi’ah sebagaimana Orang lain [seperti saya] di belahan bumi lain adalah seorang Syi’ah ketika ia mempelajari mazhab Ahlus Sunnah.

Orang seperti saya biasanya menjadi bahan celaan dari sebagian pengikut Ahlus Sunnah dengan tuduhan Syi’ah atau terpengaruh Syi’ah. Sebagaimana Orang yang satunya menjadi bahan celaan dari sebagian pengikut Syi’ah dengan tuduhan sudah terpengaruh Ahlus Sunnah. Para pencela itu adalah orang yang menyia-nyiakan diri mereka. Selagi mereka sibuk mencela, saya dan orang itu terus belajar dan saling berbagi melangkah lebih jauh meniti jalan masing-masing yang diyakini sebagai jalan yang benar. Kebenaran itu ternyata sederhana yaitu apapun mazhabnya yang penting belajar dengan benar menggunakan metode yang benar [serta senantiasa berdoa ditunjukkan jalan yang benar].

.

.

.

Note Tidak Penting Tetapi Penting Bagi Yang Merasa

  1. Untuk Orang-orang Syi’ah yang mengenal saya dan saya pun mengenal mereka, tolong jangan diambil hati tentang ucapan saya soal “kualitas”, percayalah kalian tidak sekeren yang kalian bayangkan
  2. Untuk “orang itu” yang merasa tersindir dan merasa dipuji dengan kata-kata saya di atas, lebih baik situ mikir kapan mau berumah tangga, kami tidak rela selagi kami para cecunguk sudah hidup bahagia ternyata sang guru besar menderita kesepian di dunia antah berantah.
  3. Mohon maaf bagi para pembaca jika tulisan ilmiah ini ujung-ujungnya jadi curhat tidak jelas. Jika memang ada yang merasa terganggu maka silakan dibaca ulang dan tidak usah dibaca bagian penutup yang ada curhatnya hehehe.

Filed under: Iseng, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Barakah Kubur Husain bin ‘Aliy dan ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa

$
0
0

Barakah Kubur Husain bin ‘Aliy dan ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa

Biasanya para pencela Syi’ah suka mencela orang-orang Syi’ah yang bertabarruk dengan kubur Imam Husain bin ‘Aliy [‘alaihis salaam]. Maka apa jadinya jika ada ulama tsiqat di kalangan Ahlus Sunnah yang mengakui barakah kubur Ahlul Bait yaitu Imam Husain bin ‘Aliy [‘alaihis salaam] dan ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa. Apakah mereka akan mencela dan merendahkan ulama tsiqat tersebut?.

.

Barakah Kubur Husain bin ‘Aliy

Ath Thuyuuriyyaat

Ath Thuyuuriyyaat hal 912

Abu Thaahir As Salafiy dalam kitabnya Ath Thuyuuriyyaat dimana ia menukil kitab tersebut dari ushul kitab Syaikh-nya [gurunya] yaitu Ibnu Thuyuuriy yang berkata

سمعت أحمد يقول : سمعت أبا بكر يقول : سمعت الخلدي يقول : كان في جرب عظيم كثير ، قال: فتمسحت بتراب قبر الحسين ، قال : فغفوت فانتبهت ، وليس علي منه شيء

Aku mendengar Ahmad mengatakan aku mendengar Abu Bakar mengatakan aku mendengar Al Khuldiy mengatakan “aku menderita penyakit kulit yang parah” kemudian ia berkata “maka aku mengusapnya dengan tanah dari kubur Husain” ia berkata “Aku tertidur kemudian terbangun maka sudah tidak ada lagi sedikitpun penyakit itu padaku” [Ath Thuyuuriyyat Abu Thahir As Salaafiy hal 912 no 847]

Atsar di atas sanadnya shahih sampai Al Khuldiy. Abu Thahir As Salaafiy adalah imam allamah muhaddis hafizh muftiy syaikh islam [Siyaar A’laam An Nubaala’ 21/5 no 1]. Gurunya yaitu Abul Husain Mubaarak bin ‘Abdul Jabbaar Ath Thuyuuriy atau dikenal dengan Ibnu Thuyuuriy adalah sorang syaikh Imam muhaddis ‘alim dimana Ibnu Naashir telah berkata tentangnya “tsiqat tsabit shaduq” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 19/213-215 no 132]. Kemudian para perawi atsar di atas adalah sebagai berikut

  1. Ahmad dalam sanad di atas adalah Abul Hasan Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Manshuur Al Baghdadiy Al ‘Atiiqiy seorang imam muhaddis tsiqat [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 17/602 no 403]
  2. Abu Bakar dalam sanad di atas adalah Muhammad bin Hasan bin ‘Abdaan Abu Bakar Ash Shairafiy. Al Khatib menukil dari Ubaidillah bin Ahmad Ash Shairafiy bahwa ia lebih dari tsiqat [Tarikh Baghdad Al Khatib 2/619-620 no 598]
  3. Al Khuldiy adalah Abu Muhammad Ja’far bin Muhammad Al Khuldiy seorang syaikh imam qudwah muhaddis dan Al Khatib berkata tentangnya “tsiqat” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 15/558-559 no 333]

Al Khuldiy juga disebutkan oleh Ibnu Jauziy bahwa ia seorang yang banyak mendengar hadis dan meriwayatkan dari banyak ulama, telah meriwayatkan darinya Daruquthniy dan Ibnu Syaahiin, ia seorang tsiqat shaduq taat beragama [Al Muntazham Fii Tarikh Ibnu Jauziy 14/119 no 2588].

Para pencela biasanya suka merendahkan orang-orang Syi’ah ketika mengetahui bahwa sebagian pengikut Syi’ah mencari kesembuhan melalui tabarruk dengan tanah kubur Husain. Anehnya ternyata ulama tsiqat ahlus sunnah di atas justru melakukannya dan bersaksi akan kesembuhan penyakitnya setelah tabarruk dengan tanah kubur Husain.

.

.

.

Barakah Kubur ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa

Adapun mengenai barakah kubur ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa maka telah bersaksi atasnya ulama hadis dan rijal yang masyhur yaitu Ibnu Hibbaan. Sebagaimana ia menyebutkan biografi ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa dalam kitabnya Ats Tsiqaat

Ats Tsiqat Ibnu Hibbaan juz 8 Ali Ridha

عَليّ بن مُوسَى الرِّضَا وَهُوَ عَليّ بن مُوسَى بن جَعْفَر بن مُحَمَّد بن عَليّ بن الْحُسَيْن بن عَليّ بن أبي طَالب أَبُو الْحسن من سَادَات أهل الْبَيْت وعقلائهم وَجلة الهاشميين ونبلائهم يجب أَن يعْتَبر حَدِيثه إِذا روى عَنهُ غير أَوْلَاده وشيعته وأبى الصَّلْت خَاصَّة فَإِن الْأَخْبَار الَّتِي رويت عَنهُ وَتبين بَوَاطِيلُ إِنَّمَا الذَّنب فِيهَا لأبى الصَّلْت ولأولاده وشيعته لِأَنَّهُ فِي نَفسه كَانَ أجل من أَن يكذب وَمَات عَليّ بن مُوسَى الرِّضَا بطوس من شربة سقَاهُ إِيَّاهَا الْمَأْمُون فَمَاتَ من سَاعَته وَذَلِكَ فِي يَوْم السبت آخر يَوْم سنة ثَلَاث وَمِائَتَيْنِ وقبره بسنا باذ خَارج النوقان مَشْهُور يزار بِجنب قبر الرشيد قد زرته مرَارًا كَثِيرَة وَمَا حلت بِي شدَّة فِي وَقت مقَامي بطوس فزرت قبر عَليّ بن مُوسَى الرِّضَا صلوَات الله على جده وَعَلِيهِ ودعوت الله إِزَالَتهَا عَنى إِلَّا أستجيب لي وزالت عَنى تِلْكَ الشدَّة وَهَذَا شَيْء جربته مرَارًا فَوَجَدته كَذَلِك أماتنا الله على محبَّة المصطفي وَأهل بَيته صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الله عَلَيْهِ وَعَلَيْهِم أَجْمَعِينَ

‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa adalah ‘Aliy bin Muusa bin Ja’far bin Muhammad bin ‘Aliy bin Husain bin ‘Aliy bin Abi Thaliib Abul Hasan termasuk penghulu ahlul bait yang paling bijaksana diantara mereka, Hasyimiyyin yang tinggi kedudukannya dan paling mulia diantara mereka. Wajib dijadikan i’tibar hadisnya jika telah meriwayatkan darinya selain dari anak-anaknya, Syi’ahnya dan Abu Shult karena telah datang kabar-kabar darinya yang mengandung perkara-perkara bathil. Sesungguhnya ini hanyalah kesalahan dari Abu Shulth, anak-anaknya dan Syi’ahnya karena ia sendiri seorang yang jauh dari berdusta. Dan telah wafat ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa di Thuus karena racun yang dicampurkan dalam minumannya oleh Al Ma’muun maka ia langsung wafat saat itu, yaitu pada hari Sabtu di akhir hari tahun 203 H. Dan kuburnya yang berada di Sanaa Badz di luar Nuuqaan sangat masyhur diziarahi di samping kubur Ar Rasyiid. Sungguh aku telah berziarah ke kuburnya berulang kali, dan tidaklah aku mengalami kesulitan selama aku tinggal di Thuus maka aku berziarah ke kubur ‘Aliy bin Muusa Ar Ridhaa shalawat Allah atas kakeknya dan dirinya kemudian aku berdoa kepada Allah untuk menghilangkannya [kesulitan] kecuali dikabulkan doaku dan hilanglah kesulitan yang kualami. Perkara ini sudah kulakukan berulang kali dan aku selalu mengalami hal yang sama. Semoga Allah mewafatkan kami di atas kecintaan kepada Al Musthafa dan Ahlul Baitnya, shalawat dan salam Allah atasnya dan atas mereka seluruhnya [Ats Tsiqaat Ibnu Hibbaan 8/456-457 no 14411]

Ibnu Hibbaan adalah penulis kitab hadis Shahih Ibnu Hibbaan dan kitab Rijal Ats Tsiqaat. Apabila para pencela menuduh keyakinan akan barakah kubur Ahlul Bait sebagai perkara yang bid’ah atau syirik maka secara tidak langsung mereka sedang mencela Ibnu Hibban yaitu ulama yang sering mereka jadikan rujukan dalam ilmu Rijal dan Hadis.

.

.

Penutup

Jika para pencela berkata “itu hanya perkataan ulama tidak menjadi hujjah karena tidak ada dalil shahih dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]” maka cukup kami katakan “ya tidak nyambung”. Kami tidak pernah menganjurkan tabarruk atau tawasul dalam tulisan di atas. Yang menjadi inti dari tulisan di atas adalah ketika para pencela menyatakan Syi’ah sesat atau bahkan kafir musyrik karena pengikut Syi’ah yang bertabarruk dan bertawasul dengan kubur Imam mereka maka harusnya mereka juga menyatakan hal yang sama kepada sebagian ulama ahlus sunnah yang juga melakukannya.


Filed under: Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Doktrin Raj’ah Itu Tidak Benar?

$
0
0

Doktrin Raj’ah Itu Tidak Benar?

Raj’ah adalah perkara masyhur dalam mazhab Syi’ah dan tidak dikenal di sisi mazhab Ahlus Sunnah [walaupun hakikatnya memang ada]. Seperti perkara-perkara lain yang sering dituduhkan kepada mazhab Syi’ah maka konsep Raj’ah ini juga telah disalahartikan dan dijadikan bahan celaan atas mazhab Syi’ah.

Mazhab Syi’ah bukan mazhab yang muncul kemarin sore. Mazhab Syi’ah sudah berkembang begitu lama bahkan hampir sama tuanya dengan mazhab Ahlus Sunnah. Jadi lucu sekali kalau ada sekelompok pencela mengesankan seolah mazhab Syi’ah tidak memiliki dalil shahih tentang Raj’ah di sisi mereka. Tulisan ini berusaha meluruskan ulah salah satu pencela Syi’ah yang cukup dikenal di kalangan pengikutnya yaitu Abul-Jauzaa’. Tulisan Abul Jauzaa’ tersebut dapat para pembaca lihat disitusnya dengan judul Doktrin Raj’ah Itu Tidak benar.

Inti dari tulisan Abul-Jauzaa’ adalah menunjukkan bahwa doktrin Raj’ah itu tidak benar. Ia berhujjah dengan dua poin berikut

  1. Riwayat Syi’ah yang menurut Abul Jauzaa’ menafikan keyakinan Raj’ah
  2. Al Qur’anul Kariim yang menurut Abul Jauzaa’ bertentangan dengan Raj’ah

Insya Allah kami akan membuktikan betapa lemahnya hujjah Abul Jauzaa’ tersebut dalam membantah doktrin Raj’ah dalam mazhab Syi’ah. Sebelumnya kami katakan bahwa kami meluruskan syubhat Abul Jauzaa’ bukan berarti kami membenarkan paham Raj’ah dalam mazhab Syi’ah tetapi kami tidak suka kepada orang yang membuat kedustaan atas mazhab Syi’ah.

.

.

.

Dalil Shahih Tentang Raj’ah Dalam Mazhab Syi’ah

Raj’ah secara lughah bermakna kembali ke kehidupan dunia setelah kematian. Hal ini diantaranya disebutkan oleh Muhammad bin Abu Bakar Ar Raaziy

وفلان يؤمن ( بالرجعة ) أي بالرجوع إلى الدنيا بعد الموت

Dan Fulaan percaya Raj’ah yaitu kembali ke kehidupan dunia setelah kematian [Mukhtaar Ash Shihaah Ar Raaziy hal 99]

Dan di sisi Syi’ah makna Raj’ah seperti halnya makna lughah di atas hanya saja itu berlaku khusus untuk orang-orang tertentu. Raj’ah sudah menjadi kesepakatan diantara sebagian besar ulama Syi’ah walaupun memang ada juga ulama Syi’ah yang menolak keyakinan Raj’ah. Diantara para ulama yang meyakini Raj’ah sebagian besar memahami maknanya secara zhahir sebagai kebangkitan fisik setelah kematian sedangkan sebagian kecil menakwilkannya sebagai kembalinya daulah atau kekuasaan Imam Ahlul Bait dengan kemunculan Imam Mahdiy.

Kami tidak akan menjelaskan secara rinci perbedaan-perbedaan tersebut. Kami lebih memfokuskan pada pendapat manakah yang benar dan sesuai dengan dalil shahih di sisi mazhab Syi’ah. Raj’ah dalam mazhab Syi’ah termasuk keyakinan yang ditetapkan melalui riwayat-riwayat Ahlul Bait. Cukup banyak riwayat Imam Ahlul Bait yang menyebutkan tentang Raj’ah dan sebagian besar riwayat tersebut dhaif sedangkan salah satu riwayat yang shahih adalah sebagai berikut

Kamil Ziyaraat

Kamil Ziyaraat hal 138 Kamil Ziyaraat hal 139

حدثني محمد بن جعفر الرزاز، عن محمد بن الحسين بن ابي الخطاب واحمد بن الحسن بن علي بن فضال، عن ابيه، عن مروان بن مسلم، عن بريد بن معاوية العجلي، قال: قلت لابي عبد الله (عليه السلام): يابن رسول الله أخبرني عن اسماعيل الذي ذكره الله في كتابه حيث يقول: (واذكر في الكتاب اسماعيل انه كان صادق الوعد وكان رسولا نبيا)، أكان اسماعيل بن ابراهيم (عليه السلام)، فان الناس يزعمون انه اسماعيل بن ابراهيم، فقال (عليه السلام): ان اسماعيل مات قبل ابراهيم، وان ابراهيم كان حجة لله كلها قائما صاحب شريعة، فالي من ارسل اسماعيل اذن، فقلت: جعلت فداك فمن كان. قال (عليه السلام): ذاك اسماعيل بن حزقيل النبي (عليه السلام)، بعثه الله الى قومه فكذبوه فقتلوه وسلخوا وجهه، فغضب الله له عليهم فوجه إليه اسطاطائيل ملك العذاب، فقال له: يا اسماعيل انا اسطاطائيل ملك العذاب وجهني اليك رب العزة لاعذب قومك بانواع العذاب ان شئت، فقال له اسماعيل: لا حاجة لي في ذلك. فأوحى الله إليه فما حاجتك يا اسماعيل، فقال: يا رب انك أخذت الميثاق لنفسك بالربوبية ولمحمد بالنبوة ولاوصيائه بالولاية وأخبرت خير خلقك بما تفعل امته بالحسين بن علي (عليهما السلام) من بعد نبيها، وانك وعدت الحسين (عليه السلام) ان تكر الى الدنيا حتى ينتقم بنفسه ممن فعل ذلك به، فحاجتي اليك يا رب ان تكرني الى الدنيا حتى انتقم ممن فعل ذلك بي كما تكر الحسين (عليه السلام)، فوعد الله اسماعيل بن حزقيل ذلك، فهو يكر مع الحسين (عليه السلام

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ja’far Ar Razzaaz dari Muhammad bin Husain Abil Khaththaab dan Ahmad bin Hasan bin ‘Aliy bin Fadhl dari Ayahnya dari Marwaan bin Muslim dari Buraid bin Mu’awiyah Al Ijliy yang berkata aku berkata kepada Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] “wahai putra Rasulullah kabarkan kepadaku tentang Isma’iil yang disebutkan Allah dalam kitab-Nya dimana Dia berfirman “ceritakanlah kisah Isma’iil di dalam Al Qur’an, sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya dan dia adalah seorang Rasul dan Nabi”. Apakah ia adalah Isma’iil bin Ibrahiim [‘alaihis salaam]? orang-orang menganggap bahwa ia adalah Isma’iil bin Ibrahim. Beliau [‘alaihis salaam] berkata “Isma’iil wafat sebelum Ibrahiim dan sesungguhnya Ibrahim adalah hujjah Allah yang berdiri membawa syari’at maka kepada siapa Isma’iil diutus. Aku berkata “aku menjadi tebusanmu maka siapakah ia?”. Beliau berkata “ Isma’iil bin Hizqiil seorang Nabi [‘alaihis salaam] yang diutus Allah kepada kaumnya maka mereka mendustakannya dan membunuhnya dan mereka menguliti wajahnya maka Allah murka dan mengirimkan malaikat adzab bernama Isthathail. [Malaikat] itu berkata kepadanya “wahai Isma’il aku adalah malaikat adzab, Allah mengutusku kepadamu agar mengadzab kaummu dengan berbagai adzab jika engaku mau”. Isma’iil berkata kepadanya “aku tidak menginginkan hal itu” maka Allah mengirimkan wahyu kepadanya “apa yang engkau inginkan wahai Isma’iil”. Ia berkata “wahai Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah berjanji dengan Dirimu dengan Rububiyah-Mu dan Kenabian Muhammad dan Wilayah para washiy. Dan Engkau telah mengabarkan kepada makhluk terbaik-Mu apa yang akan dilakukan umatnya kepada Husain bin ‘Aliy sepeninggal Nabi mereka. Dan sesungguhnya Engkau berjanji bahwa Husain akan kembali ke dunia hingga membalas apa yang telah mereka lakukan terhadapnya. Maka aku menginginkannya wahai Tuhanku agar mengembalikanku ke dunia untuk membalas apa yang mereka lakukan terhadapku sebagaimana Engkau mengembalikan Husain [‘alaihis salaam]. Maka Allah menjanjikan kepada Isma’iil bin Hizqiil bahwa ia akan kembali bersama Husain [‘alaihis salaam] [Kaamil Az Ziyaaraat Ibnu Quuluwaih hal 138-139 hadis no 163]

Riwayat di atas sanadnya shahih berdasarkan standar ilmu hadis dalam mazhab Syi’ah, berikut keterangan para perawinya

  1. Muhammad bin Ja’far Ar Razzaaz ia adalah syaikh [guru] Ja’far bin Muhammad bin Quuluwaih dalam Kaamil Az Ziyaaraat maka ia seorang yang tsiqat [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 509]
  2. Muhammad bin Husain bin Abil Khaththaab seorang tsiqat yang tinggi kedudukannya, banyak memiliki riwayat [Rijal An Najasyiy hal 334 no 897]. Ahmad bin Hasan bin ‘Aliy bin Fadhl adalah seorang yang tsiqat dalam hadis hanya saja ia Fathahiy [Rijal An Najasyiy hal 80 no 194]
  3. Hasan bin ‘Aliy bin Fadhl seorang yang tinggi kedudukannya, zuhud, wara’ dan tsiqat dalam hadis, awalnya ia seorang Fathahiy kemudian ruju’ [Al Fahrasat Syaikh Ath Thuusiy hal 47-48]
  4. Marwan bin Muslim adalah seorang penduduk kufah yang tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 419 no 1120]
  5. Buraid bin Mu’awiyah termasuk sahabat Imam Baqir dan Imam Shadiq, seorang yang tsiqat [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 82]

Riwayat tersebut menyatakan dengan jelas kembalinya Husain bin ‘Aliy [‘alaihis salaam] ke kehidupan dunia. Maka sesuai dengan dalil shahih pendapat yang benar tentang Raj’ah di sisi mazhab Syi’ah adalah pendapat sebagian besar ulama Syi’ah mengenai kebangkitan fisik orang-orang tertentu ke kehidupan dunia sedangkan pendapat yang menakwilkan Raj’ah dan pendapat yang menolak adanya Raj’ah terbukti keliru.

Adapun mengenai siapa orang-orang yang akan mengalami Raj’ah tersebut maka hal itu tergantung dengan apakah ada riwayat shahih yang menyebutkannya. Seperti riwayat shahih di atas yang menyebutkan bahwa Husain bin ‘Aliy dan mereka yang menzhaliminya akan mengalami Raj’ah. Jika tidak ada riwayat shahih yang menyebutkannya maka tidak bisa ditetapkan apalagi jika riwayat tersebut dhaif di sisi mazhab Syi’ah seperti riwayat-riwayat yang menyebutkan Abu Bakar [radiallahu ‘anhu], Umar [radiallahu ‘anhu] dan Aisyah [radiallahu ‘anha] akan mengalami Raj’ah dan menerima hukuman dari Imam Mahdiy. Anehnya justru riwayat-riwayat dhaif ini yang dijadikan hujjah oleh para pencela untuk merendahkan mazhab Syi’ah. Kami juga tidak menutup mata terhadap sebagian pengikut Syi’ah yang seenaknya berhujjah dengan riwayat dhaif tetapi kesalahan sebagian orang ini tidaklah pantas dijadikan tolak ukur untuk menghukum mazhab Syi’ah.

.

.

.

Syubhat Abul Jauzaa’

Syubhat pertama Abul Jauzaa’ adalah menggunakan riwayat hadis Syi’ah yang menurutnya menafikan keyakinan Raj’ah di sisi mazhab Syi’ah.

حدثنا محمد بن الحسن قال: حدثنا محمد بن الحسن الصفار. قال: حدثنا أحمد بن محمد، عن عثمان بن عيسى عن صالح بن ميثم، عن عباية الأسدي، قال: سمعت أمير المؤمنين عليه السلام وهو مسجل وأنا قائم عليه: لآتين بمصر مبيرا ولأنقضن دمشق حجرا حجرا، ولأخرجن اليهود والنصارى من [كل] كور العرب، ولأسوقن العرب بعصاي هذه قال: قلت له: يا أمير المؤمنين كأنك تخبرنا أنك تحيي بعد ما تموت! فقال: هيهات يا عباية ذهبت في غير مذهب يعقله رجل مني

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hasan yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hasan Ash Shaffaar yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad dari ‘Utsman bin ‘Iisa dari Shaalih bin Maitsam dari ‘Abaayah Al Asadiy yang berkata aku mendengar Amirul Mukminin [‘alaihis salaam] yang waktu itu ia sedang duduk bersandar dan aku berdiri [Beliau berkata] “Aku akan membuat sebuah mimbar di Mesir, dan aku akan merobohkan Damaskus, batu demi batu. Aku juga akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nashrani dari seluruh wilayah ‘Arab. Aku akan memimpin ‘Arab dengan tongkatku ini”. Aku berkata kepadanya “Wahai Amiirul Mukminiin, seolah-olah engkau mengabarkan kepada kami bahwa engkau akan hidup kembali setelah wafat?”. [Beliau] berkata “Jauh sekali wahai ‘Abaayah. Hal itu akan dilakukan oleh seseorang dariku” [Ma’aaniy Al Akhbaar Syaikh Ash Shaduuq hal 406-407]

Setelah membawakan riwayat Syaikh Ash Shaaduq ini, Abul Jauzaa’ berkata

Mari kita cermati bersama riwayat di atas. Ketika ditanya apakah ia akan hidup kembali setelah kematiannya, maka ‘Aliy bin Abi Thaalib membantahnya. Artinya, tidak ada raj’ah baginya (‘Aliy). Jika ia tidak akan hidup kembali – padahal ia adalah penghulunya imam Ahlul-Bait – tentu orang-orang selainnya terlebih lagi

Perkataan Abul Jauzaa’ tersebut bisa dikatakan sia-sia karena riwayat yang ia jadikan hujjah tidak shahih sanadnya sesuai dengan standar ilmu hadis mazhab Syi’ah. Berikut pembahasan kedudukan riwayat tersebut sesuai standar ilmu Rijal Syi’ah.

Dalam sanad riwayat Syaikh Ash Shaaduq terdapat perawi yang tidak dikenal dan tidak tsabit tautsiq terhadapnya salah satunya yaitu ‘Abaayah Al Asadiy. Berikut pembahasan tentangnya.

Sayyid Al Khu’iy dalam kitabnya Mu’jam Rijal Al Hadiits menyebutkan biografi ‘Abaayah bin Rib’iy Al Asadiy dan tidak menyebutkan adanya jarh dan ta’dil terhadapnya, hanya saja terdapat nukilan bahwa Al Barqiy memasukkannya dalam golongan sahabat khusus Imam Aliy [Mu’jam Rijal Al Hadiits 10/274-275 no 6228]

Sumber penukilan Sayyid Al Khu’iy adalah kitab Rijal Al Barqiy dimana penulisnya menyebutkan golongan sahabat khusus Imam Aliy dan salah satunya terdapat nama ‘Abaayah bin Rib’iy Al Asadiy [Rijal Al Barqiy hal 4-5]

Lafaz “sahabat khusus Imam Aliy” sebenarnya bernilai mamduh [pujian] tetapi yang menjadi masalah disini adalah kitab Rijal Al Barqiy tidak jelas siapa penulisnya. Sebagian ulama Syi’ah mengira ia adalah Ahmad bin Abu ‘Abdullah Al Barqiy tetapi berdasarkan pendapat yang rajih hal ini keliru dengan qarinah berikut

  1. Penulis kitab Rijal Al Barqiy malah memasukkan nama Ahmad bin Abu ‘Abdullah Al Barqiy dalam golongan sahabat Imam Abu Ja’far Ats Tsaniy [Rijal Al Barqiy hal 56-57]. Termasuk hal yang aneh jika penulis kitab Rijal menyebut nama sendiri dalam kitabnya.
  2. Penulis kitab Rijal Al Barqiy juga memasukkan nama murid Ahmad bin Abu ‘Abdullah Al Barqiy yaitu ‘Abdullah bin Ja’far Al Himyaariy dimana penulis kitab tersebut berkata “Abdullah bin Ja’far Al Himyaariy dimana aku telah mendengar darinya” [Rijal Al Barqiy hal 60-61]. Maka jelas disini bahwa penulis kitab Rijal Al Barqiy adalah murid dari ‘Abdullah bin Ja’far Al Himyariy.
  3. Penulis kitab Rijal Al Barqiy juga memasukkan nama Muhammad bin Khalid Al Barqiy dalam kitabnya ke dalam golongan sahabat Imam Abu Hasan Al Awwaal dan Imam Abu Hasan Ar Ridhaa [Rijal Al Barqiy hal 55]. Abu ‘Abdullah Muhammad bin Khalid Al Barqiy adalah ayah dari Ahmad bin Abu ‘Abdullah Al Barqiy tetapi penulis kitab tersebut tidak menyebutkan bahwa Muhammad bin Khalid adalah ayahnya. Kalau untuk perawi seperti ‘Abdullah bin Ja’far Al Himyaariy ia menyebutkan dengan jelas telah mendengar darinya maka mengapa Ayahnya sendiri yang jauh lebih dekat dengannya tidak disebutkan dengan jelas bahwa itu ayahnya dan ia telah mendengar darinya.

Maka berdasarkan pendapat yang rajih dapat disimpulkan bahwa penulis kitab Rijal Al Barqiy bukanlah Ahmad bin Abu ‘Abdullah Al Barqiy seorang perawi yang tsiqat dan masyhur dalam mazhab Syi’ah.

Ulama Syi’ah Syaikh Ja’far As Subhaaniy menyebutkan bahwa kemungkinan penulis kitab Rijal tersebut adalah ‘Abdullah bin Ahmad Al Barqiy gurunya Al Kulainiy atau Ahmad bin ‘Abdullah bin Ahmad Al Barqiy gurunya Syaikh Ash Shaduuq, dimana Syaikh merajihkan Ahmad bin ‘Abdullah bin Ahmad Al Barqiy [Kulliyyaat Fii Ilm Ar Rijal Syaikh Ja’far As Subhaaniy hal 72].

Jika memang penulis kitab Rijal Al Barqiy adalah Ahmad bin ‘Abdullah bin Ahmad Al Barqiy yaitu cucu dari Ahmad bin Abu ‘Abdullah Al Barqiy maka ia seorang yang majhul [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 31].

Penjelasan terperinci tentang siapa penulis kitab Rijal Al Barqiy ini sebenarnya membutuhkan pembahasan tersendiri jadi kami tinggalkan isu ini agar bisa didiskusikan disini oleh para penuntut ilmu dari kalangan orang-orang Syi’ah. Sejauh ini kesimpulan yang kami dapatkan kitab tersebut tidak bisa dijadikan hujjah.

Maka lafaz “sahabat khusus Imam Aliy” untuk ‘Abaayah Al Asadiy tersebut tidak tsabit sebagai predikat mamduh [pujian] untuknya. Oleh karena tidak ada tautsiq serta mamduh [pujian] lain untuknya maka kedudukannya adalah majhul. Syaikh Muhammad Haadiy Al Maazandaraaniy pernah berkata

وفي بعض النسخ عباية الأسدي، وهو عباية بن ربعى الأسدي، وهو مجهول الحال

Dan dalam sebagian naskah tertulis ‘Abaayah Al Asadiy dan ia adalah ‘Abaayah bin Rib’iy Al Asadiy seorang yang majhul hal [Kitab Syarh Furuu’ Al Kaafiy Syaikh Muhammad Haadiy Al Maazandaraaniy 2/322]

.

.

Syaikh Ash Shaaduq setelah membawakan riwayat di atas, ia mengatakan bahwa Imam Aliy sedang taqiyah terhadap ‘Abaayah dalam hadis ini

قال مصنف هذا الكتاب – رضي الله عنه -: إن أمير المؤمنين عليه السلام اتقى عباية الأسدي في هذا الحديث وأتقي ابن الكواء في الحديث السابق لأنهما كانا غير محتملين لأسرار آل محمد عليهم السلام

Berkata penulis kitab ini [radiallahu ‘anhu] “Sesungguhnya Amiirul Mukminiin [‘alaihis salaam] taqiyyah terhadap ‘Abaayah Al Asadiy dalam hadis ini dan taqiyyah terhadap Ibnu Kawaa’ dalam hadis sebelumnya karena keduanya bukan pembawa rahasia keluarga Muhammad [‘alaihimus salaam]. [Ma’aaniy Al Akhbaar Syaikh Ash Shaduuq hal 407].

Pernyataan ini walaupun menurut kami bukan hujjah yang kuat tetapi bisa dimaklumi karena mungkin di sisi Syaikh Ash Shaduuq telah shahih berbagai riwayat tentang Raj’ah. Biasanya para pencela suka merendahkan argumen salah seorang ulama Syi’ah yang menyatakan suatu hadis sebagai taqiyyah. Para pencela mengatakan kalau dengan mudah dikatakan taqiyyah seenaknya maka bagaimana membedakan riwayat yang bukan taqiyyah dengan riwayat taqiyyah.

Orang jahil yang penuh kesombongan maka ia akan selamanya jahil, jika mereka para pencela itu mau meneliti dengan objektif maka sangat mudah untuk memahami kapan para ulama Syi’ah menyatakan suatu hadis sebagai taqiyyah. Prinsipnya adalah jika suatu hadis secara zhahir bertentangan dengan ushul mazhab Syi’ah dimana ushul mazhab tersebut berdiri atas riwayat shahih yang lebih kuat dan lebih banyak maka saat itulah hadis yang bertentangan tersebut dikatakan taqiyyah. Ini adalah ciri khas metode self defense suatu mazhab yang menopang dirinya sendiri.

Metode seperti ini yang bercorak self defense juga dikenal di dalam ilmu hadis mazhab Ahlus Sunnah. Para pembaca mungkin pernah mendengar kaidah perawi tsiqat dengan mazhab menyimpang atau penganut bid’ah di sisi Ahlus Sunnah seperti Syi’ah, Khawarij, Nashibiy, Qadariy, Jahmiy dan yang lainnya jika hadisnya menguatkan mazhab atau bid’ah yang mereka anut maka hadisnya tertolak. Metode ini jelas menopang diri mazhab itu sendiri karena walaupun perawi tersebut tsiqat dan hadisnya shahih tetapi jika hadisnya menguatkan bid’ahnya maka hadisnya tidak diterima. Dengan kata lain mazhab yang dikatakan bid’ah atau menyimpang oleh Ahlus Sunnah itu akan tetap dianggap sesat walaupun para perawi tersebut tsiqat dan memiliki bukti hadis shahih yang mereka punya atas keyakinan mereka.

.

.

Syubhat berikutnya yang dijadikan hujjah oleh Abul Jauzaa’ adalah menggunakan ayat Al Qur’an yang dalam pikiran waham khayal-nya menafikan Raj’ah. Abul Jauzaa’ berkata

Perkataan yang disandarkan kepada ‘Aliy dalam riwayat di atas sesuai dengan firman Allah ta’ala – sedangkan firman Allah sebenarnya tidak butuh pada riwayat Syi’ah tersebut – :

حَتّىَ إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبّ ارْجِعُونِ * لَعَلّيَ أَعْمَلُ صَالِحاً فِيمَا تَرَكْتُ كَلاّ إِنّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا وَمِن وَرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَىَ يَوْمِ يُبْعَثُونَ

“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding (barzakh) sampal hari mereka dibangkitkan” [QS. Al-Mukminuun : 99-100].

وَقَالَ الّذِينَ أُوتُواْ الْعِلْمَ وَالإِيمَانَ لَقَدْ لَبِثْتُمْ فِي كِتَابِ اللّهِ إِلَىَ يَوْمِ الْبَعْثِ فَهَـَذَا يَوْمُ الْبَعْثِ وَلَـَكِنّكُمْ كُنتمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Dan berkata orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan dan keimanan (kepada orang-orang yang kafir): ‘Sesungguhnya kamu telah berdiam (dalam kubur) menurut ketetapan Allah, sampai hari berbangkit; maka inilah hari berbangkit itu akan tetapi kamu selalu tidak meyakini(nya)” [QS. Ar-Ruum : 56].

Dua ayat ini menjadi dalil yang jelas bahwa seseorang yang telah meninggal berada di alam kuburnya (barzakh) tidaklah dibangkitkan kecuali nanti di hari dibangkitkan setelah ditiup sangkakala.

Sesungguhnya Al Qur’an tidaklah butuh dengan perkataan Abul Jauzaa di atas. Kedua ayat tersebut memang menyatakan orang-orang yang sudah meninggal akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat akan tetapi jika hal ini dijadikan alasan bertentangan dengan konsep Raj’ah maka itu keliru. Karena Al Qur’an sendiri telah menjelaskan bahwa atas izin Allah orang-orang yang sudah meninggal bisa hidup kembali, contohnya sebagai berikut

وَإِذْ قُلْتُمْ يَامُوسَى لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى نَرَى اللهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْكُمُ الصَّاعِقَةُ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُونَ ثُمَّ بَعَثْنَاكُمْ مِنْ بَعْدِ مَوْتِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan [ingatlah], ketika kamu berkata: “Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan terang”, karena itu kamu disambar halilintar, sedang kamu menyaksikannya. Setelah itu Kami bangkitkan kamu sesudah kamu mati, supaya kamu bersyukur [QS Al Baqarah : 55-56]

وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِ اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dan [Ingatlah], ketika kalian membunuh seorang manusia lalu kalian saling tuduh menuduh tentang itu, dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kalian sembunyikan. Lalu Kami berfirman: “Pukullah mayat itu dengan sebahagian anggota sapi betina itu” Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati dan memperlihatkan kepada kalian tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kalian berpikir.” [QS Al Baqarah: 72-73]

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka sebanyak ribuan orang karena takut mati, lalu Allah berfirman kepada mereka “Matilah kalian” kemudian Allah menghidupkan mereka kembali. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur [QS Al Baqarah : 243]

أَوْ كَالَّذِي مَرَّ عَلَى قَرْيَةٍ وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا قَالَ أَنَّى يُحْيِي هَذِهِ اللَّهُ بَعْدَ مَوْتِهَا فَأَمَاتَهُ اللَّهُ مِائَةَ عَامٍ ثُمَّ بَعَثَهُ قَالَ كَمْ لَبِثْتَ قَالَ لَبِثْتُ يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ قَالَ بَلْ لَبِثْتَ مِائَةَ عَامٍ فَانْظُرْ إِلَى طَعَامِكَ وَشَرَابِكَ لَمْ يَتَسَنَّهْ وَانْظُرْ إِلَى حِمَارِكَ وَلِنَجْعَلَكَ آيَةً لِلنَّاسِ وَانْظُرْ إِلَى الْعِظَامِ كَيْفَ نُنْشِزُهَا ثُمَّ نَكْسُوهَا لَحْمًا فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ قَالَ أَعْلَمُ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Atau apakah [kamu tidak memperhatikan] orang yang melalui suatu negeri yang [temboknya] telah roboh menutupi atapnya. Dia berkata “Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah ia hancur?” Maka Allah mematikan orang itu selama seratus tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya “Berapakah lamanya kamu tinggal di sini?” Dia menjawab “Saya tinggal di sini sehari atau setengah hari.” Allah berfirman “Sebenarnya kamu telah tinggal di sini selama seratus tahun lamanya. Lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi berubah, dan lihatlah kepada keledaimu [yang telah menjadi tulang belulang] Kami akan menjadikan kamu tanda kekuasaan Kami bagi manusia dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, kemudian Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami membalutnya dengan daging.” Maka tatkala telah nyata kepadanya [bagaimana Allah menghidupkan yang telah mati] diapun berkata “Saya yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” [QS Al Baqarah : 259]

.

.

Contoh lain adalah diriwayatkan dari Imam ‘Aliy bin Abi Thalib dengan sanad yang jayyid bahwa Beliau pernah berkata tentang Dzulqarnain

حدثنا وكيع عن بسام عن أبي الطفيل عن علي قال كان رجلا صالحا ناصح الله فنصحه  فضرب على قرنه الأيمن فمات فأحياه الله ثم ضرب على قرنه الأيسر فمات فأحياه الله وفيكم مثله

Telah menceritakan kepada kami Wakii’ dari Bassaam dari Abi Thufail dari ‘Aliy yang berkata “Ia adalah hamba yang shalih, memberikan petunjuk [orang-orang] kepada Allah maka Allah memberikan petunjuk kepadanya. Maka [kaumnya] memukul kepalanya sebelah kanan maka ia mati. Allah menghidupkannya kembali kemudian [kaumnya] memukul kepalanya sebelah kiri maka ia mati kemudian Allah menghidupkannya kembali. Dan diantara kalian ada orang yang sepertinya [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 10/443-444 no 32511]

Sanad Atsar di atas jayyid para perawinya tsiqat dan shaduq. Wakii’ bin Jarraah seorang tsiqat hafizh ahli ibadah [Taqriib At Tahdziib 2/283-284]. Bassaam bin ‘Abdullah Ash Shairafiy seorang yang shaduq [Taqriib At Tahdziib 1/124]. Abu Thufail yaitu ‘Aamir bin Watsilah seorang sahabat Nabi yang paling akhir wafat [Taqriib At Tahdziib 1/464]

Atsar di atas juga disebutkan Ibnu Abi Aashim dalam As Sunnah no 1353 dan Al Ahaadu Wal Matsaaniy 1/141 no 168, Ath Thahawiy dalam Syarh Musykil Al Atsar 5/121 dengan jalan sanad Bassaam Ash Shairafiy dari Abu Thufail dari ‘Aliy. Bassaam dalam periwayatan dari Abu Thufail memiliki mutaba’ah dari

  1. Habiib bin Abi Tsabit sebagaimana disebutkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 10/444 no 32512 dan Ath Thabariy dalam Tafsir Ath Thabariy 17/370, tanpa tambahan lafaz “dan diantara kalian ada orang sepertinya”
  2. Qaasim bin Abi Bazzah sebagaimana disebutkan Ath Thabariy dalam Tafsir Ath Thabariy 17/370 dengan tambahan lafaz “dan diantara kalian pada hari ini ada orang yang sepertinya”
  3. ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Abi Husain sebagaimana diriwayatkan Adh Dhiyaa’ Al Maqdisiy dalam Al Ahaadiits Al Mukhtaarah no 555 tanpa tambahan lafaz “dan diantara kalian ada orang sepertinya”.

Maka tidak diragukan lagi bahwa perkataan tersebut shahih dari Aliy bin Abi Thalib [‘alaihis salaam]. Sedikit catatan tentang lafaz “dan diantara kalian ada orang sepertinya”. Sebagian ulama mengisyaratkan bahwa lafaz ini merujuk pada diri ‘Aliy bin Abi Thalib sendiri. Atsar ini sering dijadikan hujjah oleh pengikut Syi’ah sebagai bukti bahwa Imam Aliy sendiri akan mengalami raj’ah sebagaimana Dzulqarnain di atas yang mati kemudian dibangkitkan kembali.

Sayangnya hujjah Syi’ah tersebut tidaklah kuat karena lafaz tersebut tidaklah sharih [tegas] dalam hal apa penyerupaan yang dimaksud tersebut. Apakah dalam keseluruhan sifat yang disebutkan atau hanya mencakup sebagian sifat saja?. Sebagian ulama seperti Ath Thahawiy menafsirkan makna lafaz tersebut serupa dalam hal kedudukan ‘Aliy bagi umat ini seperti kedudukan Dzulqarnain bagi umatnya bukan dalam hal dibangkitkan setelah mati [Syarh Musykil Al Atsar Ath Thahawiy 5/123]. Tidak ada qarinah yang menguatkan mana penafsiran yang paling benar oleh karena itu kami tidak berhujjah dengan lafaz tersebut.

Hujjah kami disini adalah pada fakta riwayat Dzulqarnain itu dihidupkan kembali setelah mati dan itu terjadi bukan pada hari kiamat. Apakah Abul Jauzaa’ tersebut akan mendustakan hal ini dengan ayat Al Qur’an sebelumnya yang ia kutip bahwa seseorang yang sudah mati tidak akan dibangkitkan kecuali pada hari kebangkitan. Hal ini membuktikan kesalahan Abul Jauzaa’ dalam berhujjah dengan ayat Al Qur’an tersebut. Ayat Al Qur’an yang ia jadikan hujjah tidaklah menafikan adanya kebangkitan hidup setelah mati bagi sebagian orang yang terjadi atas kehendak Allah SWT sebelum hari kiamat.

.

.

.

Pandangan Kami Tentang Raj’ah

Jika Raj’ah yang dimaksud bermakna adanya orang-orang yang hidup kembali setelah kematiannya maka ayat Al Qur’an dan atsar Imam Aliy bin Abi Thalib telah menetapkannya sebagaimana kami kutip di atas maka tidak diragukan lagi kami meyakini kebenarannya.

Tetapi jika Raj’ah yang dimaksud bersifat khusus yaitu sebagaimana yang dikatakan mazhab Syi’ah yaitu kebangkitan imam Ahlul Bait dan sebagian musuh-musuhnya yang zalim sebelum hari kiamat nanti maka kami tidak menemukan adanya riwayat-riwayat shahih di sisi kami yang dapat dijadikan hujjah maka kami tidak meyakini kebenarannya.

Yang ingin kami tekankan dalam tulisan ini adalah hujjah sebagian orang jahil bahwa Al Qur’an menentang konsep Raj’ah yaitu “adanya orang yang hidup kembali setelah mati” padahal justru Al Qur’an sendiri menetapkannya. Memang Al Qur’an tidak pernah menetapkan kalau imam ahlul bait dan musuh-musuhnya akan mengalami Raj’ah dan orang-orang Syi’ah sendiri berhujjah dalam masalah ini dengan riwayat-riwayat Ahlul Bait di sisi mereka.

Perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Syi’ah dalam hal Raj’ah ini bukan terletak pada perbedaan hakikat Raj’ah yang bermakna hidup atau bangkit kembali setelah mati tetapi terletak pada individu-individu yang mengalami Raj’ah dan tujuan dari Raj’ah tersebut. Ahlus Sunnah menetapkan siapa saja yang pernah mengalami hidup kembali setelah mati itu berdasarkan dalil yang shahih di sisi mereka sebagaimana Syi’ah menetapkan siapa yang akan hidup kembali setelah mati berdasarkan dalil shahih di sisi mereka. Adapun orang-orang jahil sok mengatakan itu bertentangan dengan Al Qur’an padahal hakikatnya merekalah yang jahil dan dusta.


Filed under: Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Keanehan Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah Ketika Membela Mu’awiyah

$
0
0

Keanehan Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah Ketika Membela Mu’awiyah bin Abu Sufyaan

Ada kitab yang cukup “menyenangkan” untuk dipelajari yaitu kitab Istidlaal Asy Syii’ah Bi Sunnah Nabawiyyah Fii Miizaan An Naqd Li ‘Ilmiy yang ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad Sa’iid Dimasyiqiyyah. Ada begitu banyak isu Sunni Syi’ah yang dibahas dalam kitab yang tebalnya lebih dari seribu halaman ini. Tentu saja dalam tulisan ini kami tidak akan membahas keseluruhan kitab tersebut. Kami hanya akan menampilkan sedikit keanehan Syaikh tersebut dalam membela Mu’awiyah bin Abu Sufyaan.

Isu yang dibahas ini terkait dengan hadis shahih [hasan menurut sebagian ulama] tentang Mu’awiyah bin Abu Sufyaan yang meminum minuman yang diharamkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Secara khusus kami sudah membuat tulisan tersendiri mengenai isu tersebut yang dapat dilihat disini

  1. Hadis Mu’awiyah Meminum Minuman Yang Haram
  2. Hadis Mu’awiyah Meminum Minuman Yang Diharamkan : Membantah Syubhat Salafiy

Dalam tulisan ini kami lebih memfokuskan pada keanehan Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah ketika membahas hadis tersebut.

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا زيد بن الحباب حدثني حسين ثنا عبد الله بن بريدة قال دخلت أنا وأبي على معاوية فأجلسنا على الفرش ثم أتينا بالطعام فأكلنا ثم أتينا بالشراب فشرب معاوية ثم ناول أبي ثم قال ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه و سلم ثم قال معاوية كنت أجمل شباب قريش وأجوده ثغرا وما شيء كنت أجد له لذة كما كنت أجده وأنا شاب غير اللبن أو إنسان حسن الحديث يحدثني

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab yang berkata telah menceritakan kepadaku Husain yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah yang berkata “Aku dan Ayahku datang  ke tempat Muawiyah, ia mempersilakan kami duduk di atas tikar. Ia menyajikan makanan kepada kami maka kami memakannya kemudian ia menyajikan kepada kami minuman, ia meminumnya dan menawarkan kepada ayahku. [Ayahku] berkata “Aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]”. Kemudian Mu’awiyah berkata “aku dahulu adalah pemuda Quraisy yang paling rupawan dan paling bagus giginya, tidak ada kenikmatan yang kumiliki seperti yang kudapatkan ketika muda selain susu dan orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku” [Musnad Ahmad 5/347 no 22991, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya kuat”]

.

.

.

Keanehan pertama adalah Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah seolah tidak mengenal perawi yang bernama Zaid bin Hubaab. Ia menukil pendapat Syaikh Al Albani yang terkesan aneh, Syaikh berkata

Kitab Istidlal Syi'ah

Kitab Istidlal Syi'ah hal 977

فإن في السند زيد بن الحباب وهو كما قال الشيخ الألباني « ضعيف. لم يوثقه غير ابن حبان» معجم أسامي الرواة2/75 نقلا عن ضعيف الأدب المفرد77

Sesungguhnya di dalam sanadnya ada Zaid bin Hubaab dan ia sebagaimana dikatakan Syaikh Al Albaaniy dhaif, tidak ada yang menyatakan tsiqat kecuali Ibnu Hibban (Mu’jam Asaamiy Ar Ruwaah 2/75 yang menukil dari Dhaif Adabul Mufraad hal 77) [kitab Istidlaal Asy Syii’ah Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah hal 977]

Perkataan “dhaif” tersebut adalah dusta atas Syaikh Al Albaaniy. Kalau kita melihat apa yang tertulis dalam kitab Mu’jam Asaamiy Ar Ruwaah 2/75 maka tidak ada disebutkan disana lafaz “dhaif”.

Mu'jam Asamiy Ruwah jilid 2

Mu'jam Asamiy Ruwah hal 75

Zaid bin Hubaab [Dhaiif Al Adab hal 77] “tidak ditsiqatkan selain Ibnu Hibban” [7/179] [6/314]

Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah dan penulis kitab Mu’jam Asaamiy Ar Ruwaah telah keliru dalam memahami perkataan Syaikh Al Albaaniy. Inilah yang dikatakan Syaikh Al Albaaniy dalam Dhaif Adabul Mufraad hal 77.

Dhaif Adabul Mufrad

Dhaif Adabul Mufrad hal 77

‘Umar bin ‘Utsman yang ada dalam sanad hadis ini “fiihi jahalah” [tidak dikenal] karena tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Zaid bin Hubaab dan ia yang meriwayatkan disini, dan tidak ditsiqatkan selain Ibnu Hibbaan [7/179]

Mereka mengira lafaz “tidak ditsiqatkan selain Ibnu Hibbaan” itu tertuju pada Zaid bin Hubaab padahal sebenarnya itu tertuju pada ‘Umar bin ‘Utsman. Syaikh Al Albaaniy dengan jelas menyebutkan sumber penukilan Ibnu Hibbaan yaitu Ats Tsiqat 7/179.

Ats Tsiqat juz 7 hal 179

عمر بن عُثْمَان بْن عَبْد الرَّحْمَن بْن سعيد بن يَرْبُوع الصرم المَخْزُومِي الْقرشِي من أهل الْمَدِينَة يَرْوِي عَن جده عَن أَبِيه وَله صُحْبَة رَوَى عَنْهُ زيد بْن الْحباب وَهُوَ أَخُو مُحَمَّد بْن عُثْمَان

‘Umar bin ‘Utsman bin ‘Abdurrahman bin Sa’iid bin Yarbuu’ Ash Sharam Al Makhzuumiy Al Qurasyiy termasuk penduduk Madinah, meriwayatkan dari kakeknya dari ayahnya yang merupakan sahabat Nabi, telah meriwayatkan darinya Zaid bin Hubaab, dan ia adalah saudara Muhammad bin ‘Utsman [Ats Tsiqat Ibnu Hibbaan 7/179]

Kami merasa begitu aneh dengan adanya kesalahan seperti ini. Menurut kami, orang-orang yang akrab dengan kitab Rijal dan kitab Hadis tidak akan mudah terjatuh dalam kesalahan seperti ini. Zaid bin Hubaab adalah perawi yang dikenal tsiqat atau shaduq, jadi kalau ada ulama yang mengatakan ia dhaif dan tidak ditsiqatkan selain Ibnu Hibbaan maka pikiran mereka pasti akan terusik untuk meneliti kebenarannya dan tidak mencukupkan diri dengan nukilan yang terasa asing.

.

.

.

.

Keanehan lain yaitu ketika Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah menyatakan lafaz “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah” sebagai perkataan Mu’awiyah. Syaikh berhujjah ini adalah perkataan Mu’awiyah dengan dasar bahwa hadis ini dimasukkan oleh para hafizh seperti Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Katsiir dalam Musnad Mu’awiyah bin Abu Sufyaan

Kitab Istidlal Syi'ah hal 978

قوله (ما شربته منذ..) هذا من كلام معاوية وليس من كلام عبد الله بن بريدة وهكذا جعله جميع الحفاظ في مسند معاوية مثل ابن كثير في جامع المسانيد والإمام أحمد في المسند في مسند معاوية

Perkataan [aku tidak meminumnya sejak…] ini adalah perkataan Mu’awiyah bukan perkataan ‘Abdullah bin Buraidah dan karena itulah sekumpulan hafizh memasukkannya dalam Musnad Mu’awiyah seperti Ibnu Katsiir dalam Jaami’ Al Masaanid dan Imam Ahmad dalam kitab Musnad dalam Musnad Mu’awiyah [kitab Istidlaal Asy Syii’ah Syaikh ‘Abdurrahman Dimasyiqiyyah hal 978]

Sungguh perkataan ini luar biasa anehnya jika tidak mau dikatakan dusta. Justru para hafizh seperti Ahmad bin Hanbal, Ibnu Katsiir dan Ibnu Hajar memasukkan hadis tersebut dalam Musnad atau hadis Buraidah Al Aslamiy [radiallahu ‘anhu].

Musnad Ahmad bin Hanbal tahqiq Ahmad Ma’bad ‘Abdul Kariim juz 10 hal 5435-5436

Musnad Ahmad tahqiq Ahmad Ma'bad

Hadis Buraidah Musnad Ahmad1 Hadis Buraidah Musnad Ahmad2

Sengaja kami ambil dari kitab Musnad Ahmad tahqiq Ahmad Ma’bad Abdul Kariim bukan tahqiq Ahmad Syaakir atau tahqiq Syu’aib Al Arnauth untuk memudahkan para pembaca melihat bahwa hadis tersebut dimasukkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam bab “Hadis Buraidah Al Aslamiy”

Jaami’ Al Masaaniid Ibnu Katsiir juz 1 hal 471 hadis no 937

Jami Masanid Ibnu Katsir juz 1

Jami Masanid Ibnu Katsir juz 1 hal 471

Bisa dilihat di sudut kiri atas bahwa hadis tersebut masuk dalam musnad Buraidah Al Aslamiy [radiallahu ‘anhu] atau bisa diperhatikan daftar isi berikut dimana hal 471 itu masuk dalam Musnad Buraidah yaitu bab riwayat ‘Abdullah bin Buraidah dari Buraidah Al Aslamiy

Jami Masanid Ibnu Katsir juz 1 hal 679

Ithaaful Maharah Ibnu Hajar juz 2 hal 597 hadis no 2354

Ittihaful Ibnu Hajar juz 2

Ithaaful Ibnu Hajar juz 2 hal 597

Silakan perhatikan sudut kiri atas, itu adalah bukti bahwa Ibnu Hajar memasukkan hadis tersebut dalam Musnad Buraidah yaitu riwayat ‘Abdullah bin Buraidah darinya. Kesimpulannya perkataan tersebut adalah perkataan Buraidah [radiallahu ‘anhu] maka oleh karena itulah para hafizh memasukkan hadis tersebut dalam Musnad atau Hadis Buraidah.

Fenomena keanehan para ulama ketika membela Mu’awiyah bin Abu Sufyan bukanlah hal yang baru bagi kami. Dan wajar kalau keanehan ini diikuti oleh para pengikut mereka. Hanya orang-orang objektif saja yang bisa melihat keanehan ini dan meninggalkannya. Semoga Allah SWT senantiasa menunjukkan kepada kami jalan yang lurus.


Filed under: Agama

Kejahilan Bantahan Abu Azif Tentang Riwayat Abdullah bin Saabu’

$
0
0

Kejahilan Bantahan Abu Azif Tentang Riwayat Abdullah bin Saabu’

Baru-baru ini muncul blog yang sepertinya dibuat dengan tujuan “Membantah Secondprince”. Awalnya kami pikir ini sesuatu yang menarik tetapi setelah membaca tulisannya ternyata orang ini adalah orang yang memang sudah pernah diskusi dengan kami sok membantah sana sini padahal hakikatnya jahil dalam ilmu. Bahkan setelah ditunjukkan kaidah ilmu yang benar ia tetap bersikeras dengan kejahilannya.

Orang ini sok ingin membela Abul-Jauzaa padahal ia tidak memahami kesalahan Abul-Jauzaa dalam tulisannya tersebut. Bersikeras membela sesuatu yang salah hanya menunjukkan kesombongan dan kejahilan. Berikut akan kami tunjukkan betapa rusaknya bantahan tersebut. Seperti biasa bantahan dari orang tersebut akan kami blockquote. Bagi para pembaca yang ingin mengetahui tulisan kami yang dibantah blog tersebut maka silakan lihat tulisan kami Takhrij Atsar Aliy bin Abi Thalib : Rasulullah Tidak Pernah Berwasiat Tentang Kepemimpinan Kepada Dirinya

.

.

.

Mengenai riwayat Ali ra sebagai wali bagi kaum muslimin memang ditetapkan dari riwayat yang shahih, akan tetapi pengertian wali diartikan dengan kepemimpinan merupakan kesalahan, apalagi sampai mempunyai anggapan bahwa Abu Bakar cs merampas hak kepemimpinan Ali, kalau sudah beranggapan seperti itu maka tidak syak lagi status dia sebagai syiah rafidhah.

Hal ini dibuktikan dengan ke-shahih-an riwayat yang sedang kita bahas.

Lebih baik kami tidak usah sibuk dengan tuduhan atau prasangka dustanya. Kami langsung saja menunjukkan hujjah yang ilmiah dan objektif dan mari kita lihat nanti bagaimana ia akan bersikeras untuk menolak. Riwayat tentang Imam Aliy sebagai Waliy kaum muslimin adalah sebagai berikut

حدثنا يونس قال حدثنا أبو داود قال حدثنا أبو عوانة عن أبي بلج عن عمرو بن ميمون عن بن عباس ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لعلي أنت ولي كل مؤمن بعدي

Telah menceritakan kepada kami Yuunus yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Dawud yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Abu Balj dari ‘Amru bin Maimun dari Ibnu ‘Abbaas bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata kepada Aliy “engkau adalah Waliy bagi setiap mukmin sepeninggalku” [Musnad Abu Dawud Ath Thayalisiy no 2875]

ثنا محمد بن المثنى حدثنا يحيى بن حماد عن أبي عوانة عن يحيى ابن سليم أبي بلج عن عمرو بن ميمون عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعلي أنت مني بمنزلة هارون من موسى إلا أنك لست نبيا إنه لا ينبغي أن أذهب إلا وأنت خليفتي في كل مؤمن من بعدي

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamad dari Abi ‘Awanah dari Yahya bin Sulaim Abi Balj dari ‘Amr bin Maimun dari Ibnu Abbas yang berkata Rasulullah SAW bersabda kepada Aliy “KedudukanMu di sisiKu sama seperti kedudukan Harun di sisi Musa hanya saja Engkau bukan seorang Nabi. Sesungguhnya tidak sepatutnya Aku pergi kecuali Engkau sebagai KhalifahKu untuk setiap mukmin sepeninggalku. [As Sunnah Ibnu Abi Ashim no 1222]

Jadi apa yang perlu ditafsirkan, lha hadisnya memang menyebutkan kalau Waliy yang dimaksud adalah Khalifah. Makna Waliy sebagai Khalifah itu sudah dikenal di kalangan orang Arab bahkan dikalangan para sahabat. Buktinya adalah sahabat Nabi yaitu Abu Bakar [radiallahu ‘anhu] sendiri menggunakan kata Waliy untuk menyatakan kepemimpinannya


Al Bidayah juz 9

Al Bidayah juz 9 hal 414

وقال محمد بن إسحاق بن يسار : حدثني الزهري ، حدثني أنس بن مالك قال : لما بويع أبو بكر في السقيفة وكان الغد ، جلس أبو بكر على المنبر ، فقام عمر فتكلم قبل أبي بكر ، فحمد الله وأثنى عليه بما هو أهله ، ثم قال : أيها الناس ، إني قد قلت لكم بالأمس مقالة ما كانت مما وجدتها في كتاب الله ، ولا كانت عهدا عهده إلي رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولكني قد كنت أرى أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سيدبر أمرنا – يقول : يكون آخرنا – وإن الله قد أبقى فيكم كتابه الذي به هدى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فإن اعتصمتم به هداكم الله لما كان هداه له ، وإن الله قد جمع أمركم على خيركم ; صاحب رسول الله صلى الله عليه وسلم وثاني اثنين إذ هما في الغار ، فقوموا فبايعوه . فبايع الناس أبا بكر بيعة العامة بعد بيعة السقيفة ، ثم تكلم أبو بكر فحمد الله وأثنى عليه بالذي هو أهله ، ثم قال : أما بعد ، أيها الناس ، فإني قد وليت عليكم ولست بخيركم ، فإن أحسنت فأعينوني ، وإن أسأت فقوموني ، الصدق أمانة ، والكذب خيانة ، والضعيف فيكم قوي عندي حتى أريح عليه حقه ، إن شاء الله ، والقوي فيكم ضعيف حتى آخذ الحق منه ، إن شاء الله ، لا يدع قوم الجهاد في سبيل الله إلا ضربهم الله بالذل ، ولا تشيع الفاحشة في قوم إلا عمهم الله بالبلاء ، أطيعوني ما أطعت الله ورسوله ، فإذا عصيت الله ورسوله ، فلا طاعة لي عليكم ، قوموا إلى صلاتكم يرحمكم الله . وهذا إسناد صحيح

Dan Muhammad bin Ishaq berkata telah menceritakan kepada kami Az Zuhri yang berkata telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik yang berkata ketika Abu Bakar dibaiat di Saqifah, esok harinya ia duduk diatas mimbar dan Umar berdiri di sampingnya memulai pembicaraan sebelum Abu Bakar. Umar mulai memuji Allah sebagai pemilik segala pujian, kemudian berkata “wahai manusia aku telah katakan kepada kalian kemarin perkataan yang tidak terdapat dalam kitabullah dan tidak pula pernah diberikan Rasulullah SAW kepadaku. Aku berpandangan bahwa Rasulullah SAW akan hidup terus dan mengatur urusan kita maksudnya Rasulullah akan wafat setelah kita. Dan sesungguhnya Allah SWT telah meninggalkan kitab-Nya yang membimbing Rasulullah SAW maka jika kalian berpegang teguh dengannya Allah SWT akan membimbing kalian sebagaimana Allah SWT membimbing Nabi-Nya. Sesungguhnya Allah SWT telah mengumpulkan urusan kalian pada orang yang terbaik diantara kalian yaitu Sahabat Rasulullah dan orang yang kedua ketika ia dan Rasulullah SAW bersembunyi di dalam gua. Maka berdirilah kalian dan berilah baiat kalian kepadanya. Maka orang-orang membaiat Abu Bakar secara umum setelah baiat di saqifah. Kemudian Abu Bakar berkata setelah memuji Allah SWT pemilik segala pujian. Ia berkata “Amma ba’du, wahai manusia sekalian sesungguhnya aku telah dipilih sebagai [Waliy] pimpinan atas kalian dan bukanlah aku orang yang terbaik diantara kalian maka jika berbuat kebaikan bantulah aku. Jika aku bertindak keliru maka luruskanlah aku, kejujuran adalah amanah dan kedustaan adalah khianat. Orang yang lemah diantara kalian ia kuanggap kuat hingga aku mengembalikan haknya kepadanya jika Allah menghendaki. Sebaliknya yang kuat diantara kalian aku anggap lemah hingga aku mengambil darinya hak milik orang lain yang diambilnya jika Allah mengehendaki. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah kecuali Allah timpakan kehinaan dan tidaklah kekejian tersebar di suatu kaum kecuali adzab Allah ditimpakan kepada kaum tersebut. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan RasulNya. Tetapi jika aku tidak mentaati Allah dan RasulNya maka tiada kewajiban untuk taat kepadaku. Sekarang berdirilah untuk melaksanakan shalat semoga Allah merahmati kalian. Riwayat ini sanadnya shahih. [Al Bidayah Wan Nihayah Ibnu Katsir 9/414-415]

.

.

Apa yang mas SP tulis secara panjang lebar tersebut hanyalah berupa teori-teori kemungkinan saja, faktanya Abu Bakar bin Ayyasy menjayyid-kan sanad tersebut.

Dan kalau bermain teori kemungkinan, maka dapat juga dikemukakan teori lawan : bahwa Abu Bakar bin Ayyasy setelah tahu sanad Salamah dan Salim, maka beliau merajihkan sanad Salim.

Masyhur Ishaq bin Ibrahim merupakan murid Abu Bakar bin Ayyasy dan sima’ nya dengan lafaz sami’tu, dua hal tersebut menjadi qarinah bahwa kemungkinan besar riwayat ini terjadi ketika Abu Bakar tidak ikhtilath.

Seperti biasa ini hanya jawaban akal-akalan orang yang tidak paham kaidah ilmu hadis atau sebenarnya ia paham tetapi pura-pura bodoh. Jika seorang perawi dikatakan ikhtilath maka yang harus diperhatikan adalah apakah perawi yang meriwayatkan darinya adalah perawi yang meriwayatkan sebelum ikhtilath atau sesudah ikhtilath. Maka perinciannya adalah sebagai berikut

  1. Jika perawi yang meriwayatkan darinya adalah perawi yang mendengar sebelum ikhtilath maka hadisnya diterima
  2. Jika perawi yang meriwayatkan darinya adalah perawi yang mendengar setelah ikhtilath maka hadisnya ditolak
  3. Jika perawi yang meriwayatkan darinya tidak diketahui mendengar sebelum atau sesudah ikhtilath maka hukumnya tawaqquf sampai ada qarinah yang menguatkan kalau perawi tersebut mendengar darinya sebelum ikhtilath. Salah satu qarinah yang sering dipakai para ulama adalah periwayatan Bukhariy dan Muslim. Jika riwayat perawi tersebut dari gurunya yang ikhtilath dipakai Bukhariy dan Muslim maka ini termasuk qarinah yang menguatkan kalau perawi tersebut mendengar dari gurunya sebelum ikhtilath.

Aneh bin ajaib dalam bantahan terhadap riwayat ‘Amru bin Sufyaan, orang ini berlagak sok paham dan mengucapkan kalimat yang menentang dirinya sendiri

Ikhtilath Abu Azif

JAWAB :

Benar Qutaibah dari Jarir telah disebutkan dalam shahih Bukhari dan Muslim, akan tetapi ketika disebutkan dalam riwayat selain mereka berdua harus dilihat, bila mendengar sebelum ikhtilath diterima, bila mendengarnya sesudah ikhtilath atau tidak diketahui sebelum atau sesudah ikhtilath, maka riwayatnya ditolak.

Ishaaq bin Ibrahim tidak diketahui mendengar dari Abu Bakar bin ‘Ayasy sebelum atau sesudah ikhtilath maka sesuai dengan perkataannya sendiri di atas seharusnya riwayat Ishaaq dari Abu Bakar itu ditolak. Jadi ngapain dia sok membela atau berhujjah dengan riwayat Abu Bakar bin ‘Ayasy tersebut.

Dan lucunya orang ini mengatakan bahwa Ishaaq sebagai murid Abu Bakar dan menggunakan lafal sami’tu adalah qarinah Ishaaq mendengar Abu Bakar sebelum ikhtilath. Alangkah mengherankannya orang ini, bagaimana bisa hal seperti itu jadi qarinah perawi mendengar sebelum ikhtilath. Ilmu hadis dari mana itu?. Orang ini memang ajib selalu punya kaidah ilmu hadis yang mencengangkan dan tidak tahu datang dari mana.

.

.

Seandainya toh, riwayat tautsiq ini lemah, tidak mempengaruhi terangkatnya ke-majhulan Abdullah bin Sabu’. (Salim, Tsa’labah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Hajar mengenal Abdullah bin Sabu’)

Ucapan ini tidak ada nilai hujjahnya. Abdullah bin Sabu’ berdasarkan pendapat yang rajih adalah perawi majhul ‘ain. Berikut kita bahas perkataan orang ini. Ia mengatakan

Salim mengenal Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini tidaklah mengangkat jahalah Abdullah bin Sabu’. Memang dalam kitab Rijal disebutkan bahwa tidak ada yang meriwayatkan dari Abdullah bin Saabu’ kecuali Salim bin Abi Ja’d [Mizan Al I’tidal Adz Dzahabiy 4/105 no 4348]. Hukum perawi yang dikenal hanya satu orang yang meriwayatkan darinya adalah majhul ‘ain.

Tetapi kalau diteliti kembali maka periwayatan Salim bin Abil Ja’d dari Abdullah bin Sabu’ tidak tsabit dengan dua alasan

  1. Riwayat tersebut mudhtharib sebagaimana telah kami bahas sebelumnya dan sumber idhthirabnya berasal dari A’masy
  2. Jika alasan mudhtharib ini tidak diterima oleh orang itu maka tetap saja riwayat tersebut tidak tsabit sampai Salim bin Abil Ja’d karena tadlis A’masy dan ia disini meriwayatkan dengan ‘an anah.

Jadi kesimpulannya hal ini tidaklah mengangkat predikat majhul ‘ain dari ‘Abdullah bin Sabu’.

Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini tidaklah benar. Riwayat Tsa’labah bin Yazid yang dimaksud tidak tsabit sanadnya hingga Tsa’labah karena ‘an anah A’masy dan Habiib bin Abi Tsabit padahal keduanya mudallis. Maka bagaimana bisa dikatakan Tsa’labah mengenal ‘Abdullah bin Sabu’ kalau riwayat Tsa’labah tersebut dhaif. Kalau memang riwayat tersebut shahih sanadnya sampai Tsa’labah bin Yaziid maka baru bisa dikatakan Tsa’labah mengenal ‘Abdullah bin Sabu’.

Ibnu Hibban mengenal ‘Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini tidaklah mengangkat predikat majhul ‘ain Abdullah bin Sabu’. Hal ini disebabkan Ibnu Hibban sering memasukkan perawi majhul dalam kitabnya Ats Tsiqat [termasuk perawi majhul ‘ain]. Siapapun yang meneliti kitab Ibnu Hibban maka ia akan menemukan kalau disisi Ibnu Hibban, predikat majhul atau jahalah perawi bukanlah cacat. Oleh karena itu wajar jika Ibnu Hibban memasukkan para perawi majhul [baik majhul ‘ain atau majhul hal] yang tidak dikenal jarh-nya [cacatnya] dalam kitabnya Ats Tsiqat. Kalau Ibnu Hibban sering memasukkan perawi majhul ‘ain dalam Ats Tsiqat maka bagaimana bisa dikatakan hal itu menghilangkan predikat majhul ‘ain perawi tersebut.

Ibnu Hajar mengenal ‘Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini juga patut diberikan catatan. Mungkin orang ini hanya melihat apa yang disebutkan Ibnu Hajar dalam kitab Taqrib At Tahdzib bahwa ia menyatakan Abdullah bin Sabu’ maqbul. Hal ini tidaklah benar dan menyalahi metode Ibnu Hajar sendiri karena Ibnu Hajar dalam Tahdzib At Tahdzib tidak menukil satupun tautsiq terhadap Abdullah bin Sabu’ dan menyebutkan hanya satu orang perawi yang meriwayatkan darinya yaitu Salim bin Abil Ja’d.

Oleh karena itu Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Basyaar Awad Ma’ruf mengkoreksi perkataan maqbul Ibnu Hajar dan yang benar adalah majhul. Keduanya berkata

Tahrir Taqrib At Tahdziib no 3340

Majhul, tafarrud [menyendiri] dalam meriwayatkan darinya Salim bin Abil Ja’d, tidak ada yang mentsiqatkan selain Ibnu Hibban dan demikianlah disebutkan Adz Dzahabiy dalam Al Miizan, hanya memiliki satu hadis yang dikeluarkan An Nasa’iy dalam Musnad ‘Aliy, terdapat perselisihan [sanad-sanadnya] atas Al A’masy, [hadis tersebut] tidak shahih [Tahrir Taqriib At Tahdziib no 3340]

.

.

Mas SP, karena salah sangka maka terlontarlah ucapan makian kepada Ust. Abul Jauza, padahal perkataan Ust. Abul Jauza begini :

Bakr bin ‘Ayyaasy dalam sanad riwayat ini mempunyai mutaba’ah dari : Jarir dan Abdullah bin Dawud. (yaitu dalam sanad Salamah)

Mudah-mudahan ini bukan akhlaq asli mas SP.

Ada baiknya jika orang ini sebelum berbicara meneliti dahulu permasalahan yang dibicarakan dengan baik. Abul Jauzaa itu sudah jelas keliru, ini buktinya saya tunjukkan langsung dari situsnya

Kesalahan Abul Jauzaa

Perhatikan poin no 2 tersebut yaitu sanad riwayat dengan jalan dari Al A’masy dari Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Ini adalah salah satu riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Al A’masy. Kemudian Abul Jauzaa mengatakan

Abu Bakar bin ‘Ayyasy dalam sanad riwayat ini mempunyai mutaba’ah dari Jarir bin ‘Abdul Hamiid dan ‘Abdullah bin Dawud

Bukankah itu sudah sangat jelas “sanad riwayat ini” yang dituliskan Abul Jauzaa adalah

Al A’masy—Salamah bin Kuhail—-Abdullah bin Sabu’—‘Aliy

Sekarang silakan orang itu lihat riwayat Jarir bin ‘Abdul Hamiid dan riwayat ‘Abdullah bin Dawud yang disebutkan Abul Jauzaa. Silakan lihat salah satu riwayat Jarir bin ‘Abdul Hamiid yang disebutkan Abul Jauzaa, misalnya dari Abu Ya’la dalam catatan kaki no 14

Kesalahan Abul Jauzaa1

حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَبُعٍ، قَالَ: خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ

Kemudian silakan lihat salah satu riwayat ‘Abdullah bin Dawud yang disebutkan Abul Jauzaa, misalnya dari Aajurriy dalam catatan kaki no 18

Kesalahan Abul Jauzaa2

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ الْوَاسِطِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ، قَالَ: سَمِعْتُ الأَعْمَشَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَبْعٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ

Bagaimanakah sanad riwayat Jarir dan Abdullah bin Dawuud tersebut?. Orang yang punya mata akan melihat sanad tersebut adalah

Al A’masy—Salamah bin Kuhail—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—‘Aliy

Silakan bandingkan dengan apa yang ditulis Abul Jauzaa “sanad riwayat ini” yaitu riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy

Al A’masy—Salamah bin Kuhail—-Abdullah bin Sabu’—‘Aliy

Sudah jelas berbeda, riwayat Jarir dan Abdullah bin Dawud menyebutkan Salim bin Abil Ja’d dalam sanadnya sedangkan riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy tidak menyebutkannya. Dalam pembahasan sanad-sanad yang idhthirab jelas sangat penting membedakan sanad-sanadnya untuk mengetahui sumber idhthirab atau dimana letak idhthirabnya. Orang ini sok ingin membela Abul Jauzaa padahal sudah jelas-jelas Abul Jauzaa itu keliru dalam masalah ini.

.

.

Mas SP, sekali lagi salah sangka, riwayat Abu Bakar bin Ayyasy dari Salim adalah shahih karena ada Waki’, sedangkan riwayat Yahya bin Yaman menurut Ust. Abul Jauza lemah karena (mungkin) tidak ada mutaba’ahnya. Dalam tautsiq Abu Bakar yang dibicarakan jalur sanad, sedang dalam riwayat Yahya yang dibicarakan adalah status perawi yang menyebabkan kelemahan riwayat. Harap dibedakan ini !.

Maaf justru orang ini yang salah sangka karena tidak meneliti dengan baik apa yang ditulis Abul Jauzaa’. Abul Jauzaa’ itu telah berhujjah dengan hadis Abu Bakar bin ‘Ayyasy dalam masalah tautsiq terhadap Abdullah bin Sabu’ yaitu riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy yang berkata “menurutku, hadis ini sanadnya jayyid”. Kalau memang Abul Jauzaa’ melemahkan Yahya bin Yaman maka orang semisalnya yaitu Abu Bakar bin ‘Ayyasy harusnya lemah juga oleh karena itu tautsiq terhadap ‘Abdullah bin Sabu’ itu hakikatnya lemah tidak bisa dijadikan hujjah.

.

.

Riwayat Bakr sudah sah dijadikan qarinah tarjih, karena kelemahannya hanya berkisar dalam masalah hafalan dan munkarul hadits bahkan ada yang menta’dilnya. Dan tentunya yang ditarjih pertama kali adalah riwayat tanpa Abdullah bin Sabu’, akan tetapi ternyata ada qarinah lain pula bahwa sanad yang lain pun dapat terangkat pula.

Riwayat Bakr itu kedudukannya dhaif bahkan lebih dhaif dari riwayat Al A’masy. Kelemahannya ada pada Bakr bin Bakkaar dan Hakim bin Jubair. Pendapat yang rajih Bakr bin Bakkaar dan Hakim bin Jubair keduanya adalah perawi yang dhaif tetapi dapat dijadikan i’tibar. Hadis yang didalamnya terdapat seorang perawi yang dhaif dapat dijadikan i’tibar maka hadisnya bisa dikuatkan oleh hadis lain yang memiliki kelemahan yang sama atau lebih kuat sanadnya. Adapun jika dalam satu sanad hadis terdapat dua orang perawi yang dhaif dapat dijadikan i’tibar maka kedudukannya menjadi lebih berat dan jatuh ke derajat hadis dhaif.

Sebenarnya cukup dengan apa yang dinukil oleh Abul Jauzaa’ mengenai kelemahan Bakr bin Bakkaar dan Hakim bin Jubair

Kesalahan Abul Jauzaa3

Silakan para pembaca pikirkan jika dalam sanad suatu hadis terdapat dua cacat yaitu perawi yang dilemahkan jumhur ulama dan perawi yang dhaif maka apakah hadisnya bisa dipakai sebagai hujjah? Bukankah seharusnya riwayat tersebut ditolak dan tidak bisa dipakai.

.

.

SP memotong pengertian perkataan Ibnu Asaakir, lanjutan perkataan Ibnu Asaakir adalah : Salim HANYALAH  meriwayatkan melalui perantaraan Abdullah bin Sabu’, pernyataan ini umum terhadap seluruh periwayatan Salim dari Ali ra. Termasuk riwayat Bakr ini-pun menjadi bersambung kepada Ali, termasuk riwayat riwayat mursal Salim dari Ali, dan termasuk pula riwayat mausul Salim dari Abdullah bin Sabu dari Ali ra.

Orang ini berdusta, kami tidak pernah memotong pengertian perkataan Ibnu Asakir. Inilah yang kami katakan

Secondprince

Silakan perhatikan kami justru menuliskan lafaz hanyalah meriwayatkan melalui perantara Abdullah bin Sabu’.

Adapun ucapannya bahwa pernyataan itu umum terhadap seluruh periwayatan Salim dari Aliy adalah ucapan ngawur yang muncul dari kejahilan. Yang dimaksud Ibnu Asakir itu adalah khusus dalam hadis yang sedang dibahas ini. Perkataan Ibnu Asakir tersebut justru berlandaskan pada riwayat Al A’masy.

Silakan cek berikut yang tertulis dalam kitab Ibnu Asakir setelah ia menyebutkan riwayat Bakr bin Bakkaar


Tarikh Ibnu Asakir juz42

Tarikh Ibnu Asakir juz42 hal 538

سالم لم يسمعه من علي وإنما يرويه عن عبد الله بن سبع

أخبرناه أبو علي الحسن بن المظفر أنا أبو محمد ح وأخبرنا أبو القاسم بن الحصين أنا أبو علي قالا أنا أحمد بن جعفر نا عبد الله حدثني أبي نا وكيع نا الأعمش عن سالم بن أبي الجعد عن عبد الله بن سبع قال سمعت عليا

Saalim tidak mendengarnya [hadis itu] dari ‘Aliy, sesungguhnya ia hanyalah meriwayatkannya [hadis itu] dari ‘Abdullah bin Sabu’.

Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Aliy Hasan bin Muzhaffar yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad. Dan telah mengabarkan kepada kami Abu Qaasim bin Hushain yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aliy. Keduanya [Abu Muhammad dan Abu ‘Aliy] berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ja’far yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Wakii’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Salim bin Abil Ja’d dari ‘Abdullah bin Sabu’ yang berkata aku mendengar Aliy…[Tarikh Ibnu Asakir 42/538]

Jadi sebenarnya Ibnu Asakir menjadikan riwayat A’masy sebagai hujjah untuk menutup cacat riwayat Bakr bin Bakkaar. Padahal sebenarnya riwayat A’masy itu sendiri mudhtharib.

Sedangkan Abul Jauzaa’ justru menjadikan riwayat Bakr bin Bakkaar sebagai qarinah tarjih riwayat Al A’masy yang idhthirab. Kemudian Abul Jauzaa’ mengakali riwayat Bakr bahwa Salim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Sabu’ padahal zhahir sanad riwayat Bakr tidak menyebutkan Abdullah bin Sabu’. Ucapan Ibnu Asakir itu tidak bisa dijadikan hujjah oleh Abul Jauzaa’ karena Ibnu Asakir justru sedang berhujjah dengan riwayat A’masy yang sedang ingin ditarjih oleh Abul Jauzaa’.

.

.

Bisa saja ada qarinah tarjih untuk menghilangkan idhthirabnya, yaitu riwayat Bakr, atau sanad asli (yang lengkap dan urut sesuai dengan riwayat yang tidak lengkap).

Atau kedua-duanya dipakai, alias riwayat tersebut tidak idhthirab.

Melihat beberapa jalan riwayat di atas nampak bahwasannya jalan riwayat ‘Abdullah bin Sabu’ ini yang raajih adalah dari jalan Saalim bin Abi Ja’d dari ‘Abdullah bin Sabu’ – wallaahu a’lam –. Atau bisa jadi jalan riwayat Salamah bin Kuhail, dari ‘Abdullah bin Sabu’ juga mahfudh; atau dengan kata lain : ‘Abdullah bin Sabu’ mempunyai dua jalan, yaitu dari Saalim bin Abi Ja’d dan Salamah bin Kuhail. Dalam hal ini, Al-A’masy meriwayatkan dari dua jalan tersebut.

Orang ini sok mengatakan sebelumnya bahwa penjelasan kami hanya berupa teori-teori kemungkinan saja tetapi kenyataannya justru ia sekarang yang bersemangat berandai-andai teori kemungkinan. Toh gampang saja ditolak perkataannya bahwa itu cuma kemungkinan tidak ada nilai hujjah.

Dalam ilmu hadis sudah jelas status riwayat seperti Al A’masy ini adalah mudhtahrib. Untuk menghilangkan idhthirab ya silakan dinilai dan ditarjih mana riwayat A’masy tersebut yang mahfuzh. Tetapi tentu saja mentarjih itu harus dengan dasar ilmiah bukan ala teori kemungkinan orang ini. Bahkan hakikatnya tidak ada satupun riwayat Al A’masy yang mahfuzh sampai Saalim bin Abil Ja’d dan Salamah bin Kuhail karena ‘an anah A’masy dan ia seorang mudallis yang juga sering melakukan tadlis dari para perawi dhaif.

.

.

Ini adalah kesalahan utama mas SP, yaitu menghukumi idhthirab riwayat A’masy.

Perhatikan riwayat no. 3, jalur ini adalah jalur asli dari ke-4 riwayat A’masy.

Dimana jalaur 1,2 dan 4 urut-urutannya tidak menyalahi jalur ke-3 ini.

Jalur 1,2 dan 4 adalah sesuai dengan ungkapan kalau A’masy rajin menyambung sanad kalau malas beliau memutus sanad, dikarenakan situasi yang berbeda-beda ketika menyampaikan hadits.

Maaf rasanya lebih masuk akal untuk dikatakan idhthirab ketimbang ocehan orang ini yang tidak karuan. Orang ini mengatakan jalur asli adalah yang no 3, nah itu dasarnya dari mana?. Seenak perutnya bilang itu yang asli, terus jalur yang lain [no 1, 2 dan 4] itu tidak asli?. Dengan logika orang ini maka bisa dipastikan yang namanya hadis mudhtharib akan lenyap dari muka bumi. Mengapa? Karena setiap ada hadis yang mudhtharib bisa ditarjih seenaknya yang ini asli dan yang lain tidak asli.

Memang ada kasus dimana seorang perawi tsiqat karena banyak melakukan rihlah dalam menuntut ilmu maka ia memiliki banyak guru, sehingga seolah-olah dalam suatu hadis sanadnya berselisih padahal sebenarnya itu berasal dari guru-gurunya yang berbeda. Tetapi dalam kasus riwayat Al A’masy di atas hal ini tidak bisa diterapkan dengan alasan berikut

  1. Al A’masy telah dikenal sering melakukan tadlis dari para perawi dhaif oleh karena itu ‘an anah A’masy dari perawi yang tidak dikenal sebagai Syaikh [gurunya] yang ia banyak meriwayatkan darinya [seperti Abu Wail, Ibrahim, dan Abu Shalih] tidak bisa dianggap muttashil. Maka disini ‘an anah A’masy dari Salamah bin Kuhail dan Salim bin Abil Ja’d tidak bisa dianggap bahwa A’masy memang mendengar dari keduanya. Bahkan bisa saja dalam riwayat ini dikatakan A’masy melakukan tadlis dari para perawi dhaif tertentu dan para perawi dhaif inilah yang terkadang menambah atau mengurangi sanadnya. Kemungkinan ini bisa saja terjadi mengingat semua riwayat disampaikan A’masy dengan lafaz ‘an anah.
  2. Perselisihan sanad ini tidak hanya pada thabaqat guru Al A’masy tetapi juga pada thabaqat di atasnya. Misalnya Salim bin Abil Ja’d terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Aliy atau dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Kemudian Salamah bin Kuhail juga terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Salim bin Abil Ja’d atau dari Abdullah bin Sabu’.

.

.

Sehingga cacat riwayat ini hanyalah tadlis dari A’masy saja.

Mengenai Abdullah bin Sabu’ tidak benar ia majhul ‘ain.

Beliau diriwayatkan oleh Salim dan dikenal oleh Tsa’labah dari riwayat A’masy yang tidak idhthirab.

Selain itu beliau ditsiqatkan oleh Ibnu Hibban, dimana pentsiqatan Ibnu Hibban seorang dapat dijadikan sebagai penguat, menurut Syaikh Muqbil.

Selain itu syarat perawi maqbul dari Ibnu Hajar telah terpenuhi dengan adanya mutaba’ah dari Tsa’labah.

Tadlis A’masy memang menjadi cacat [illat] atas riwayat tersebut tetapi idhthirab pada sanad A’masy juga menjadi cacat [illat] bagi riwayat tersebut. Pembahasannya sudah kami jelaskan secara detail. Adapun bantahan orang ini tidak memiliki nilai hujjah karena hanya bersumber dari waham khayal-nya saja. Idhthirab bisa diangkat jika salah satu riwayat bisa ditarjih dengan metode tarjih yang ilmiah bukan dengan waham khayal atau riwayat dhaif.

Adapun status majhul ‘ain Abdullah bin Sabu’ sudah dibahas di atas. Orang ini sok berhujjah dengan perkataan Syaikh Muqbil tentang tautsiq Ibnu Hibban padahal ia tidak bisa menunjukkan sumber yang valid perkataan Syaikh Muqbil tersebut. Silakan para pembaca tanyakan pada orang ini, di kitab mana Syaikh Muqbil pernah mengatakan secara mutlak pentsiqatan Ibnu Hibban dapat dijadikan penguat.

Hakikatnya perawi yang ada dalam Ats Tsiqat Ibnu Hibban itu ada beberapa macam yaitu ada perawi yang majhul ‘ain, ada yang majhul hal, ada yang shaduq, ada yang tsiqat dan ada yang sebenarnya berdasarkan pendapat yang rajih ia dhaif. Jadi jelas tidak bisa dipukul rata bahwa setiap yang dimasukkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat maka bisa dijadikan penguat. Perawi yang majhul ‘ain itu berdasarkan kesepakatan para ulama hadis, hadisnya tidak bisa dijadikan penguat. Abdullah bin Sabu’ ini adalah perawi yang majhul ‘ain maka hadisnya tidak bisa dijadikan penguat walaupun Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat.

Riwayat Tsa’labah bin Yazid tidak tsabit sebagai mutaba’ah bagi Abdullah bin Sabu’ karena riwayat tersebut sanadnya lemah karena ‘an anah A’masy dan Habib bin Abi Tsabit. Apalagi baik riwayat Tsa’labah dan riwayat Abdullah bin Sabu’ memiliki kelemahan yang sama yaitu bersumber dari ‘an anah Al A’masy. Daruquthniy berkata

ورواه عمار بن رزيق عن الأعمش عن حبيب بن أبي ثابت عن ثعلبة بن يزيد عن علي ولم يضبط إسناده

Dan diriwayatkan ‘Ammaar bin Ruzaiq dari Al A’masy dari Habib bin Abi Tsabit dari Tsa’labah bin Yaziid dari ‘Aliy, tidak dhabit sanadnya [Al Ilal Daruquthniy 3/266 no 396]

.

.

Dalam riwayat Tsa’labah, disebutkan : Tsa’labah berkata : …… lalu Abdullah bin Sabu berkata …..

Perhatikan ini ….

  1. Perkataan Abdullah bin Sabu ada 2 kali, dan beliau tidak termasuk dalam jalur sanad, akan tetapi masih dalam kalimat matan riwayat.
  2. Kalimat “LALU” menunjukkan peristiwa yang berurutan, yaitu setelah Ali berkata, lalu Abdullah bin sabu berkata.
  3. Yang menyampaikan perkataan Abdullah bin Sabu adalah Tsa’labah, bukan A’masy.

Dari 3 alasan tersebut dapat dipastikan kalau perkataan Abdullah bin Sabu adalah asli matan dari riwayat bukan merupakan penggabungan riwayat akibat idhthirabnya A’masy.

Tidak mengapa kalau orang ini tidak sepakat dengan kemungkinan yang kami katakan bahwa A’masy mencampuradukkan matan riwayat Abdullah bin Sabu’ dan matan riwayat Tsa’labah. Hujjah kami disini sebenarnya adalah riwayat Tsa’labah tersebut tidak tsabit sebagai mutaba’ah karena ‘an anah A’masy dan ‘an anah Habib bin Abi Tsabit dimana keduanya adalah mudallis ditambah lagi Daruquthniy mengatakan “tidak dhabit sanadnya”. Kesimpulannya riwayat ini tidak bisa menjadi hujjah sebagai penguat riwayat Abdullah bin Sabu’.


Filed under: Kritik Salafy

Kejahilan dan Kedustaan Abu Azif Dalam Membela Mu’awiyah

$
0
0

Kejahilan dan Kedustaan Abu Azif Dalam Membela Mu’awiyah

Sungguh ajaib melihat bagaimana ketika orang jahil begitu bersemangat sok ingin membela agama tetapi hakikatnya malah menyebarkan kedustaan. Dan seperti orang jahil pada umumnya, ia tidak malu [atau mungkin sebenarnya tidak paham] akan kedustaan yang seringkali ia nampakkan.

Orang ini membela Mu’awiyah yang terbukti dalam riwayat shahih telah meminum minuman yang diharamkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Memang orang ini tidak sendiri dalam membela Mu’awiyah. Ada juga sebagian ulama yang membela Mu’awiyah bin Abu Sufyan dalam perkara ini seperti yang sudah pernah kami bahas secara khusus yaitu Syaikh Abdurrahman Dimasyiqiyyah.

.

.

Sebenarnya kalau dipaksakan kami masih dapat memaklumi kejahilan orang ini. Kalau pembelaan seorang ulama seperti Syaikh Abdurrahman Dimasyiqiyyah bisa begitu anehnya maka wajar pembelaan orang yang jahil akan jauh lebih anehnya. Para pembaca yang ingin melihat langsung tulisan orang jahil tersebut dapat melihatnya disini. Orang tersebut berkata

Bantahan Abu azif

Tidak diragukan tuduhan ini adalah kedustaannya atas kami. Dalam pembahasan tentang Mu’awiyah disini tidak ada apa yang ia sebut “kebencian memuncak”. Pembahasan kami adalah pembahasan yang objektif dan menjunjung tinggi kaidah ilmiah. Kami tidak melakukan kedustaan seperti yang seringkali dinampakkan oleh orang ini.

Keburukan Mu’awiyah itu telah terbukti dalam berbagai riwayat shahih. Mu’awiyah terbukti berdusta atas nama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Ia adalah pemimpin kelompok pembangkang yang mengajak ke neraka. Ia yang dikatakan dalam hadis shahih “mati tidak dalam keadaan islam”. Semua ini lebih dari cukup untuk menjatuhkan keadilannya. Oleh karena itu sudah dari dulu kami menganggap Mu’awiyah bukan seseorang yang bisa diterima hadisnya. Tentu saja pembahasan ilmiah mengenai perkara-perkara ini tidak bisa dipahami oleh orang jahil atau orang berilmu yang sengaja berlagak jahil.

.

.

Bantahan Abu azif2

Perhatikan lafaz perkataannya “susu olahan inilah yang menjadikan keraguan pada diri Buraidah akan keharamannya”. Silakan bandingkan ucapan orang jahil ini dengan lafaz perkataan Buraidah

قال ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه و سلم

[Buraidah] berkata “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]”

Adakah keraguan dalam ucapan Buraidah tersebut?. Tidak ada, itu adalah ucapan orang yang melihat langsung minuman tersebut kemudian ia bersaksi bahwa dulu ia pernah meminumnya kemudian berhenti sejak Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengharamkannya. Tidak ada sedikitpun keraguan seperti yang dituduhkan orang jahil ini.

Perhatikan ucapannya “Muawiyah menerangkan bahwa susu olahan itu halal dan menasehati Buraidah untuk menyampaikan ketidaksukaan dengan kata-kata yang baik”. Ucapan ini hanyalah khayalan orang jahil tersebut padahal lafaz perkataan Mu’awiyah tidak ada menyebutkan soal halal ataupun menasehati Buraidah

فقال معاوية:”ما شيءٌ كنتُ أستَلِذَّهُ وأنا شابٌّ فآخُذُهُ اليومَ إلا اللَّبَنَ؛ فإني آخُذُه كما كنتُ آخُذُه قَبْلَ اليَومِ، والحديثَ الحَسَنَ

Mu’awiyah berkata “Tidak ada sesuatu yang aku pernah merasakan kenikmatannya ketika aku masih muda, yang kemudian aku ambil pada hari ini kecuali susu, maka aku mengambilnya sebagaimana dahulu aku pernah mengambilnya sebelum hari ini, dan juga perkataan [hadiits] yang baik”

Adakah dalam lafaz perkataan Mu’awiyah itu ia bersaksi bahwa minuman itu halal setelah Buraidah mengatakan itu diharamkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]?. Tidak ada. Adakah dalam perkataan Mu’awiyah itu ia membantah Buraidah dan menasehatinya agar menyampaikan ketidaksukaan dengan kata-kata yang baik?. Tidak ada.

Lafaz perkataan Mu’awiyah hanya menunjukkan perkataannya bahwa apa yang ia ambil pada hari itu adalah susu dan perkataan [hadiits] yang baik. Jika minuman yang dipermasalahkan itu adalah susu dengan lafaz perkataan Mu’awiyah ini maka perkataan [hadiits] yang baik itu tidak lain adalah perkataan Buraidah. Artinya Mu’awiyah menganggap ucapan Buraidah itu termasuk perkataan yang baik. Jadi tidak ada ceritanya Muawiyah menasehati Buraidah seperti yang dikatakan orang jahil ini.

.

.

Bantahan Abu azif3

Ucapan ini adalah kedustaan atas Ibnu Asakir. Ibnu Asakir menyebutkan riwayat Ahmad bin Hanbal di atas dalam kitabnya Tarikh Ibnu Asakir 27/127 dan tidak ada komentar dari Ibnu Asakir, ia hanya menukil riwayat. Jadi darimana datangnya ucapan Ibnu Asakir yang diklaim orang jahil ini.

.

.

Tarikh Ibnu Asakir juz 27

Tarikh Ibnu Asakir juz 27 hal 127

.

Mungkin orang jahil yang lemah akalnya itu akan berkilah mengenai kitab Tarikh Dimasyq yang ia nukil itu berasal dari cetakan lain. Hal itu tidak ada bedanya, beda cetakan kitab paling-paling hanya menghasilkan perbedaan hal atau juz kitab yang dimaksud. Seperti halnya Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij terhadap hadis ini, ia menukil kitab Tarikh Ibnu Asakir biografi Abdullah bin Buraidah hal 417. Syaikh Al Arnauth berkata dalam catatan kaki hadis no 22941 Musnad Ahmad 38/26

.

Musnad Ahmad juz 38 hal 26

Perhatikan perkataan Syaikh Al Arnauth “biografi Abdullah bin Buraidah hal 417″ artinya hadis yang dimaksud berada dalam kitab Tarikh Dimasyq pada biografi Abdullah bin Buraidah. Terserah cetakan kitab Tarikh Dimasyq mana saja yang penting hadis tersebut ada pada biografi Abdullah bin Buraidah. Dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir yang kami punya biografi Abdullah bin Buraidah ada pada juz 27 hal 125-139 no 3200 dan hadis yang dimaksud ada pada hal 127 seperti yang kami kutip. Sekali lagi tidak ada sedikitpun perkataan Ibnu Asakir seperti yang dinukil secara dusta oleh orang jahil ini.

Bukti paling jelas yang menunjukkan kedustaan orang jahil ini adalah lafaz perkataan yang ia nukil sebenarnya bukanlah perkataan Ibnu Asakir tetapi perkataan Syaikh Syu’aib Al Arnauth setelah ia menyebutkan takhrij hadis tersebut. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata

Musnad Ahmad bin Hanbal juz 38 hal 26

Dan perkataannya “kemudian berkata “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah” yaitu perkataan Muawiyah bin Abu Sufyaan, mungkin ia mengatakan demikian ketika melihat ketidaksukaan dan pengingkaran pada wajah Buraidah karena Buraidah mengira bahwa itu adalah minuman yang diharamkan”

Telah berlalu penjelasannya bahwa lafaz perkataan itu adalah perkataan Buraidah sebagaimana Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir memasukkan hadis ini kedalam hadis Buraidah [radiallahu ‘anhu]. Maka bisa dipastikan apa yang dikatakan Syaikh Syu’aib Al Arnauth tersebut keliru.

Disini kami menukil perkataan Syaikh Syu’aib Al Arnauth hanya untuk menunjukkan kedustaan orang jahil ini atas nama Ibnu Asakir. Bahkan setelah disindir dan diperingatkan akan kedustaannya, orang ini masih berlagak dengan sombongnya. Alangkah tidak tahu malunya jika kedustaan disertai dengan kesombongan

.

.

Note :

Jika ada diantara para pembaca yang heran mengapa kami begitu rajin menanggapi orang jahil, maka jawabannya bukan untuk menyadarkan orang jahil tersebut. Tentu saja kami berharap kalau bisa ia sadar dari kejahilannya tetapi itu tidak menjadi tujuan atau motivasi kami dalam menulis tanggapan terhadap orang jahil tersebut.

Tujuannya adalah agar ada diantara para pembaca yang dapat mengambil ilmu atau manfaat dari bantahan yang kami buat. Jika para pembaca rajin mengikuti bantahan kami biasanya kami menuliskan secara detail bantahan sesuai dengan kaidah ilmu hadis sehingga ada faidah ilmu hadis yang bisa dipelajari. Selain itu para pembaca dapat juga belajar cara berdiskusi, membantah dan berhujjah dengan baik. Cara berhujjah yang baik hanya bisa dipelajari dengan sering-sering melihat diskusi atau sering ikut berdiskusi. Jadi ada faidah ilmu logika diskusi yang dapat diambil disini.

Jika ada diantara para pembaca yang tidak berkenan melihat tulisan bantahan yang seolah tidak berkesudahan maka silakan beralih ke tulisan lain yang lebih berkenan. Dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari tulisan bantahan yang kami buat.


Filed under: Agama

Catatan Atas Syubhat Abu Azifah : Hadis “Apa Yang Aku Dan SahabatKu Ada Di Atasnya”

$
0
0

Catatan Atas Syubhat Abu Azifah : Hadis “Apa Yang Aku Dan SahabatKu Ada Di Atasnya”

Hadis yang dibahas dalam tulisan ini adalah hadis dhaif yang seringkali dibela mati-matian oleh segelintir orang naif [walaupun telah nampak kedhaifannya]. Yaitu hadis dengan lafaz dimana Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] diriwayatkan berkata

وإن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة قالوا ومن هي يا رسول الله قال ما أنا عليه وأصحابي

Sesungguhnya bani Israil akan terpecah belah menjadi 72 golongan sedangkan umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan. Mereka [para sahabat] bertanya “siapakah golongan itu wahai Rasulullah?”. Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “apa yang Aku dan para sahabat-Ku ada di atasnya”. [Sunan Tirmidzi 5/26 no 2641]

Jauh sebelum hari ini, kami telah membuat tulisan khusus tentang hadis ini beserta bantahan terhadap syubhat yang membela hadis ini. Silakan bagi yang berminat dapat melihat pembahasannya dalam tulisan

  1. Kedudukan Hadis “Apa yang Aku dan sahabat-Ku ada di atasnya”
  2. Bantahan Terhadap Orang Yang Mengatakan Hadis “Apa yang Aku dan sahabat-Ku ada di atasnya” Hasan lighairihi

Kemudian sekarang muncul pahlawan kesiangan [orang yang kemarin pernah terbukti berdusta] yang sebenarnya cuma mengulang bantahan basi dari Abul Jauzaa [idolanya mungkin]. Kami berminat membahasnya kembali karena setelah kami teliti kembali berulang-ulang, kami malah bertambah yakin kalau hadis ini memang dhaif dan bukan hasan lighairihi.

.

.

.

Jadi sembari menambahkan hujjah maka kami sekalian akan menanggapi bantahan basi dari Abu Fulan tersebut. Ia berkata

Abu Azifah Hadis Iftiraq

Perhatikan ucapannya melemahkan hadits “apa-apa yang ada di dalamnya sunnahku dan sunnah para sahabatku”. Orang ini mengada-adakan lafaz hadis sendiri karena lafaz hadis yang sebenarnya adalah Maa ana ‘alaihi wa ashabiy yaitu “apa yang Aku dan para sahabat-Ku ada di atasnya”. Tidak ada penyebutan soal Sunnah para sahabat yang ia maksud. Kebiasaan buruk orang ini dari awal kami berdiskusi dengannya adalah ia tidak mampu memahami kalimat yang ia baca dengan baik. Sehingga dalam ketidakmampuannya terkadang ia berdusta atas ulama dan mengada-adakan kaidah ilmu hadis sendiri.

.

.

.

Abu Azifah Hadis Iftiraq2

Orang ini seolah-olah ingin mengesankan bahwa kami tidak mengetahui ada beberapa ulama yang menta’dil Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy. Orang ini juga ingin mengesankan bahwa kami hanya bertaklid buta pada jarh Ibnu Hibbaan.

Hal ini jelas tidak benar, kami mengetahui bahwa ada beberapa ulama yang menta’dilkan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy. Oleh karena itulah kami dalam tulisan sebelumnya menetapkan Ia sebagai perawi dhaif yang tidak bisa dijadikan hujjah tetapi dapat dijadikan i’tibar oleh perawi semisalnya atau yang lebih kuat darinya. Adanya sebagian ulama yang menta’dilkan hanya mengangkat derajatnya menjadi perawi dhaif yang bisa dijadikan i’tibar.

Dan tidaklah benar kalau kami melemahkan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy hanya berdasarkan jarh Ibnu Hibban. Diantara sebagian ulama yang menyatakan jarh terhadap Abdurrahman bin Ziyaad terdapat mereka yang memang menyatakan cacat pada ‘adalah-nya.

  1. Ahmad bin Hanbal mendhaifkannya dan terkadang mengatakan tentangnya “tidak ada apa-apanya” terkadang mengatakan “mungkar al hadiits” bahkan melarang untuk menulis hadis darinya [Mausu’ah Aqwaal Ahmad no 1529]. Larangan menulis hadis atau meriwayatkan darinya menunjukkan Ahmad bin Hanbal menyatakan cacat pada ‘adalah-nya
  2. Ibnu Khiraasy mengatakan “matruk” dan Nasa’iy mengatakan “dhaif” [Tahdzib At Tahdzib 4/44 no 4508]. Jarh dengan lafaz “dhaif” dan lafaz “matruk” adalah jarh dari segi ‘adalah

Jadi sungguh tidak benar dakwaan yang secara mutlak menyatakan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy lemah dalam hal hafalannya sedangkan ‘adalah-nya tidak bermasalah.

Jika dilihat lebih teliti ucapan para ulama mutaqaddimin tentangnya tidak ada keterangan sharih atau lafaz yang sharih [jelas] bahwa Abdurrahman bin Ziyaad adalah orang yang lemah hafalannya. Hal ini adalah ijtihad sebagian ulama muta’akhirin seperti Ibnu Hajar yang melihat sebagian qaul ulama yang menta’dil Abdurrahman bin Ziyaad tetapi melemahkan hadisnya.

Padahal sebenarnya ternukil jarh mufassar dari sebagian ulama yang menunjukkan bahwa kelemahan dalam hadis Abdurrahman bin Ziyaad adalah karena ia banyak meriwayatkan hadis mungkar. Diantaranya ada Shalih bin Muhammad yang berkata tentangnya “mungkar al hadiits tetapi ia seorang yang shalih”. Sufyaan Ats Tsawriy yang mengatakan Abdurrahman bin Ziyaad merafa’kan hadis-hadis kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dimana tidak seorangpun dari ahli ilmu yang merafa’kan hadis tersebut. Abu Hasan bin Qaththan yang mengatakan bahwa yang benar ia dhaif karena banyak meriwayatkan hal-hal mungkar [Tahdzib At Tahdzib 4/44-45 no 4508].

Jadi ketika Ibnu Hibban mengatakan “ia meriwayatkan hadis maudhu’ dari para perawi tsiqat dan mendatangkan dari para perawi tsabit apa yang bukan dari hadis mereka” [Al Majruuhin Ibnu Hibbaan 2/15 no 581] hal itu bukanlah perkara yang mengherankan karena sebagian ulama telah menetapkan bahwa Abdurrahman bin Ziyaad banyak meriwayatkan hadis mungkar dan diantaranya hadis-hadis yang ia sandarkan kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] padahal tidak ada satupun ahli ilmu yang menyandarkannya kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam].

Satu hal lagi yang menambah kedhaifan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy adalah ia seorang mudallis. Ibnu Hajar memasukkan namanya dalam mudallis thabaqat kelima

عبد الرحمن بن زياد بن أنعم ذكر بن حبان في الضعفاء أنه كان مدلسا وكذا وصفه به الدارقطني

‘Abdurrahman bin Ziyaad bin An’um, Ibnu Hibban menyebutkan dalam Adh Dhu’afa bahwa ia seorang mudallis dan demikian juga disifatkan oleh Daruquthniy [Thabaqat Al Mudallisin Ibnu Hajar no 143]

Dan sudah maklum diketahui [sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar sendiri dalam kitabnya tersebut] bahwa mudallis thabaqat kelima adalah orang-orang yang memang dhaif karena hal lain selain tadlis maka hadis-hadis mereka ditolak walaupun mereka menyebutkan lafal sharih penyimakan hadisnya.

Ketika menyatakan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy seorang mudallis, Ibnu Hibban menyebutkan dengan lafaz “ia melakukan tadlis dari Muhammad bin Sa’iid bin Abi Qais Al Mashlub” [Al Majruuhin Ibnu Hibbaan 2/15 no 581]. Sedangkan Muhammad bin Sa’iid bin Abi Qais dikenal sebagai seorang yang zindiq dan pemalsu hadis. Ahmad bin Hanbal mengatakan ia pemalsu hadis. An Nasa’iy menggolongkannya kedalam pendusta dan dikenal pemalsu hadis. Ibnu Numair menyatakan ia pendusta pemalsu hadis. Daruquthniy berkata “matruk al hadiits”. Ibnu Hibban dan Abu Ahmad Al Hakim menyatakan ia pemalsu hadis [Tahdziib At Tahdziib 5/600-601 no 6982].

Hadis Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy di atas diriwayatkan olehnya dengan lafaz ‘an anah maka hal ini tidaklah selamat dari cacat tadlis. Bahkan dengan cacat ini juga riwayat itu tidak bisa dijadikan i’tibar karena bisa jadi lafaz ‘an anah itu adalah tadlisnya dari perawi dhaif, pendusta atau pemalsu hadis.

.

.

.

Kemudian Abu Fulan itu membuat-buat syubhat untuk menguatkan kedudukan Abdullah bin Sufyaan. Ia berkata

Abu Azifah Hadis Iftiraq3

Ucapan ini sangat jelas mengada-ada. Jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” atau jarh “tidak ada mutaba’ah dalam hadisnya” tidak mesti hanya berlaku bagi orang yang tidak bermasalah ‘adalah-nya. Seorang yang majhul atau dhaif pun bisa saja dikatakan dengan jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” atau “tidak ada mutaba’ah atas hadisnya”. Sebaik-baik bukti disini adalah sebagaimana tertera dalam kitab Adh Dhu’afa Al Uqailiy

أسد بن عطاء مجهول روى عن عكرمة حديثا لا يتابع عليه

Asad bin ‘Atha’ seorang yang majhul, meriwayatkan dari Ikrimah hadis yang tidak memiliki mutaba’ah atasnya [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 6]

الحسن بن على الهمداني مجهول أيضا لا يتابع على حديثه ولا يعرف الا به

Hasan bin ‘Aliy Al Hamdaaniy majhuul juga tidak memiliki mutaba’ah atas hadisnya dan tidak dikenal kecuali dengannya [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 282]

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau Al Uqailiy sendiri menyatakan “majhul”.

بشر بن إبراهيم الانصاري عن الاوزاعي بأحاديث موضوعة لا يتابع عليها

Bisyr bin Ibrahim Al Anshaariy meriwayatkan dari Al Auza’iy dengan hadis-hadis maudhu’, tidak memiliki mutaba’ah atas hadis-hadisnya tersebut [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 174]

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau Al Uqailiy sendiri menyatakan ia meriwayatkan hadis-hadis maudhu’ [palsu]

.
Muththarih bin Yazid dhaif tidak ada mutaba'ah hadisnya

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau Al Uqailiy sendiri menukil Yahya bin Ma’in yang menyatakan Muththarih bin Yaziid dhaif tidak tsiqat [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 1868]

.

Huuth perawi mungkar al hadis

Muusa bin Ibrahim At Taimiy mungkar al hadis

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau disisi Al Bukhariy lafaz “mungkar al hadiits” berarti tidak halal meriwayatkan dari perawi tersebut

وقال البخاري منكر الحديث ونقل بن القطان ان البخاري قال كل من قلت فيه منكر الحديث فلا تحل الرواية عنه انتهى وهذا القول مروي بإسناد صحيح عن عبد السلام بن أحمد الخفاف عن البخاري

Dan Bukhariy berkata “munkar al hadiits” dan Ibnu Qaththan menukil bahwa Bukhariy berkata “semua yang aku katakan tentangnya munkar al hadiits maka tidak halal meriwayatkan darinya”. [Ibnu Hajar berkata] Perkataan ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari ‘Abdus Salaam bin Ahmad Al Khaffaaf dari Bukhariy [Lisan Al Mizan Ibnu Hajar 1/220 no 5]

Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa apa yang dikatakan Abu Fulan ini mengenai lafaz jarh “tidak ada mutaba’ah” berarti tidak masalah ‘adalah-nya dan hanya hafalannya yang bermasalah merupakan perkataan dusta dan mengada-ada. Faktanya jarh tersebut bisa dimiliki perawi majhul dan perawi dhaif yang memang bermasalah ‘adalah-nya

.

.

.

Abu Azifah Hadis Iftiraq4

Sungguh perkataan Abu Fulan ini tidak ada nilainya. Siapapun yang membaca kitab Adh Dhu’afa Al Uqailiy pada biografi Abdullah bin Sufyaan maka tidak akan mungkin menjadikan riwayatnya sebagai penguat. Mengapa? Karena Al Uqailiy sendiri telah menegaskan bahwa riwayat Abdullah bin Sufyaan itu tidak ada asalnya.

Hadis Abdullah bin Sufyan dhaif ma ana 'alaihi wa ashabiy

عبد الله بن سفيان الخزاعي واسطي عن يحيى بن سعيد لا يتابع على حديثه حدثناسلم بن سهل الواسطي قال حدثني جدي وهب بن بقية الواسطي قال حدثنا عبد الله بسفيان عن يحيى بن سعيد الانصاري عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تفترق هذه الامة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار الا فرقة واحدة قيل يا رسول الله ما هذه الفرقة قال من كان على ما أنا عليه اليوم وأصحابي ليس له من حديث يحيى بن سعيد أصل وإنما يعرف هذا الحديث من حديث الافريقى

‘Abdullah bin Sufyaan Al Khuzaa’iy Al Waasithiy meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id, tidak memiliki mutaba’ah atas hadisnya. Telah menceritakan kepada kami Aslam bin Sahl Al Waasithiy yang berkata telah menceritakan kepadaku kakekku Wahb bin Baqiyah  Al Waasithiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sufyan dari Yahya bin Sa’id Al Anshari dari Anas bin Malik yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “Umat ini akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Mereka semua ada di neraka kecuali satu golongan”. Dikatakan kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] “siapakah golongan itu”. Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “Apa yang Aku dan para Sahabat-Ku ada di atasnya pada hari ini”. Hadis ini tidak ada asalnya dari Yahya bin Sa’iid, dan sesungguhnya hanya dikenal hadis ini dari hadis Al Ifriqiy [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 817].

Dengan kata lain Al Uqailiy selaku periwayat hadis ini dan yang menuliskan biografi Abdullah bin Sufyaan menolak hadis Abdullah bin Sufyaan tersebut sebagai penguat bagi hadis Al Ifriqiy. Bahkan Al Uqailiy menegaskan kalau hadis Abdullah bin Sufyaan tersebut tidak ada asalnya dari Yahya bin Sa’iid.

Kesimpulan : Hadis Al Ifriqiy dan hadis Abdullah bin Sufyaan di atas tidak bisa saling menguatkan maka kedudukannya adalah dhaif. Sungguh keliru orang yang mengatakan hadis tersebut saling menguatkan dan menjadi hasan lighairihi.


Filed under: Hadis, Kritik Salafy

Waham Abu Azifah : Secondprince Ternyata Syi’ah Rafidhah

$
0
0

Waham Abu Azifah : Secondprince Ternyata Syi’ah Rafidhah

Kami terus terang merasa heran ada sebagian orang yang sangat ingin menisbatkan waham khayal-nya kepada kami. Begitu bersemangat menuduh kami sebagai Syi’ah Rafidhah. Insya Allah disini kami akan mempermalukan dirinya menunjukkan betapa rendah hujjah tuduhannya terhadap kami.

Orang ini menegakkan hujjah tuduhan Rafidhah atas kami dengan perkataan Ibnu Hajar dalam Muqaddimah Fath Al Baariy

والتشيع محبة على وتقديمه على الصحابة فمن قدمه على أبي بكر وعمر فهو غال في تشيعه ويطلق عليه رافضي وإلا فشيعي فإن انضاف إلى ذلك السب أو التصريح بالبغض فغال في الرفض وإن اعتقد الرجعة إلى الدنيا فأشد في الغلو

Tasyayyu’ adalah mencintai Ali dan mengutamakannya dibanding  para sahabat dan jika mengutamakannya diatas Abu Bakar dan Umar maka dia tasyayyu’ ekstrem yang disebut Rafidhah dan jika tidak maka disebut Syiah. Jika diringi dengan mencela dan membenci keduanya maka disebut Rafidhah ekstrem dan jika mempercayai Raj’ah bahwa Ali kembali ke dunia maka disebut Rafidhah yang sangat ekstrem. [Hadiy As Saariy Muqaddimah Fath Al Baariy hal 483]

Kemudian Abu Fulan ini mengutip tulisan kami yang mengutamakan Imam Aliy di atas Abu Bakar dan Umar. Dengan dasar perkataan Ibnu Hajar inilah ia menyatakan kami Rafidhah.

Abu Azifah menuduh Rafidhah

.

.

Jawaban kami terhadap hal ini adalah sederhana. Jauh sebelum Ibnu Hajar sudah ada ulama lain yang justru menyatakan hal yang berbeda yaitu Ibnu Hazm, ia berkata


Al Fishal

Al Fishal hal 180

اختلف المسلمون فيمن هو أفضل الناس بعد الأنبياء عليهم السلام فذهب بعض أهل السنة وبعض أهل المعتزلة وبعض المرجئة وجميع الشيعة إلى أن أفضل الأمة بعد رسول الله صلى الله عليه و سلم علي بن أبي طالب وقد روينا هذا القول نصا عن بعض الصحابة رضي الله عنهم وعن جماعة من التابعين والفقهاء وذهبت الخوارج كلها وبعض أهل السنة وبعض المعتزلة وبعض المرجئة إلى أن أفضل الصحابة بعد رسول الله صلى الله عليه و سلم أبوبكر ,ثم عمر

Kaum muslimin berselisih mengenai siapa yang paling utama setelah para Nabi [alaihis salam]. Telah datang sebagian ahlu sunnah, sebagian mu’tazilah, sebagian murji’ah dan seluruh Syi’ah menyatakan bahwa di kalangan umat yang paling utama setelah Rasulullah SAW adalah Aliy bin Abi Thalib [radiallahu ‘anhu], dan telah diriwayatkan hal ini dari sebagian sahabat [radiallahu ‘anhum], jama’ah tabiin dan fuqaha. Dan telah datang khawarij seluruhnya, dan sebagian ahlus sunnah, sebagian mu’tazilah dan sebagian murjiah menyatakan bahwa sahabat yang paling utama setelah Rasulullah SAW adalah Abu Bakar kemudian Umar [Al Fishal Fi Al Milal Wa Al Ahwa’ Wa Al  Nihal Ibnu Hazm 4/181]

Silakan perhatikan apa yang dikatakan Ibnu Hazm yaitu sebagian Ahlus Sunnah ada yang mengutamakan Aliy di atas Abu Bakar dan Umar dengan mengatakan bahwa Aliy adalah orang yang paling utama setelah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Jadi memutlakkan hal ini sebagai Rafidhah jelas kurang tepat.

.

.

Apa yang dikatakan Ibnu Hazm ini bersesuaian dengan apa yang dikatakan Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya. Ia berkata dalam biografi ‘Aliy bin Abi Thalib

.


Al Istiab hal 1090

كان علي أصغر ولد أَبِي طالب ، وكان أصغر من جَعْفَر بعشر سنين ، وَكَانَ جَعْفَر أصغر من عُقَيْل بعشر سنين ، وَكَانَ عُقَيْل أصغر من طالب بعشر سنين ، وَرَوَى عَنْ سلمان ، وَأَبِي ذر ، والمقداد ، وخباب ، وجابر ، وَأَبِي سَعِيد الْخُدْرِيّ ، وزيد بْن الأرقم : أن علي بْن أَبِي طالب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أول من أسلم ، وفضله هؤلاء على غيره.

Aliy adalah anak Abu Thalib yang paling muda, ia lebih muda dari Ja’far sepuluh tahun, Ja’far lebih muda dari Aqiil sepuluh tahun dan Aqiil lebih muda sepuluh tahun dari Thalib. Dan telah diriwayatkan dari Salman, Abu Dzar, Miqdaad, Khubaab, Jaabit, Abu Sa’id Al Khudriy dan Zaid bin ‘Arqam bahwa Aliy bin Abi Thalib [radiallahu ‘anhu] adalah orang pertama yang masuk islam, dan mereka [para sahabat itu] mengutamakannya atas selainnya [Al Istii’aab Fii Ma’rifat Al Ashhaab Ibnu Abdil Barr 3/1090 no 1855]

Ibnu Abdil Barr juga menuliskan dalam biografi Aamir bin Watsilah Abu Thufail [dimana ia sebenarnya adalah Sahabat Nabi]. Ibnu Abdil Barr berkata

Al Istiab hal 799

وكان ثقة مأمونا يعترف بفضل الشيخين ، إلا أنه كان يقدم عليا

Ia tsiqat ma’mun, mengakui keutamaan Syaikhan [Abu Bakar dan Umar] hanya saja ia lebih mengutamakan ‘Aliy atas mereka [Al Istii’aab Fii Ma’rifat Al Ashhaab Ibnu Abdil Barr 2/799 no 1344]

Ibnu Hazm dan Ibnu Abdil Barr lebih mutaqaddimin dibanding Ibnu Hajar, oleh karena itu perkataan keduanya lebih layak dijadikan pegangan dibandingkan perkataan Ibnu Hajar.

.

.

Apalagi Ibnu Hajar disini terbukti menyalahi kaidah yang ia buat sendiri. Ibnu Hajar dalam kitabnya Tahdziib At Tahdziib pernah menuliskan biografi Abu Yaqzhaan Al Kuufiy Utsman bin Umair dimana ia menyebutkan

Utsman bin Umair Tahziib

وقال إبراهيم بن عرعرة عن أبي أحمد الزبيري كان الحارث بن حصين وأبو اليقظان يؤمنان بالرجعة

Dan Ibrahim bin ‘Ar’arah berkata dari Abu Ahmad Az Zubairiy bahwa Al Harits bin Hushain dan Abu Yaqzhaan percaya dengan Raj’ah [Tahdziib At Tahdziib 4/440 no 5300]

Harusnya berdasarkan apa yang dikatakan Ibnu Hajar sebelumnya maka perawi yang percaya Raj’ah adalah Rafidhah sangat ekstrim tetapi dalam kitabnya Taqriib At Tahdziib, Ibnu Hajar berkata

Utsman bin Umair Taqrib

أبو اليقظان الكوفي الأعمى ضعيف واختلط وكان يدلس ويغلو في التشيع

Abu Yaqzhaan Al Kuufiy Al A’ma dhaif ikhtilath melakukan tadlis, dan tasyayyu’ ekstrim [Taqrib At Tahdziib no 4539]

Jadi dapat disimpulkan bahwa tuduhan Rafidhah atas kami yang disebutkan Abu fulan ini adalah tuduhan mandul yang tidak bernilai. Ia hanya berpegang pada perkataan Ibnu Hajar padahal apa yang dikatakan Ibnu Hajar tersebut tidaklah benar dan diselisihi oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Abdil Barr. Bahkan telah kami buktikan kalau Ibnu Hajar telah menyalahi perkataannya sendiri dalam hal ini.

.

.

Sebenarnya dengan definisi yang ditetapkan Ibnu Hajar tersebut, Abu Fulan ini justru mempermalukan dirinya sendiri. Perhatikan kembali apa yang dikatakan Ibnu Hajar sebelumnya

  1. Syi’ah tertuju pada perawi yang tidak mengutamakan Aliy di atas Abu Bakar dan Umar
  2. Rafidhah tertuju pada perawi yang mengutamakan Aliy di atas Abu Bakar dan Umar

Berdasarkan kaidah Ibnu Hajar tersebut maka seseorang tidak bisa dikatakan sekaligus pada saat yang sama “Syi’ah Rafidhah”. Karena keduanya mengandung hal yang kontradiktif. Kalau Syi’ah ya Syi’ah kalau Rafidhah ya Rafidhah. Itu kalau Abu Fulan ini ingin menerapkan perkataan Ibnu Hajar secara konsisten tetapi sayangnya karena ia tidak paham maka ia malah menuliskan “Secondprince Ternyata Seorang Syi’ah Rafidhah”. Sungguh Menggelikan

Kami mengutamakan Aliy bin Abi Thalib [‘alaihis salaam] di atas Abu Bakar dan Umar berdasarkan hadis-hadis shahih dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Diantara hadis-hadis tersebut yang paling utama adalah Hadis Tsaqalain dengan perintah berpegang teguh kepada Al Qur’an dan Ahlul Bait [‘alaihis salaam]. Kalau Abu Fulan ini ingin mendustakan hadis shahih maka itu adalah urusannya sendiri. Kami sudah sering menemukan orang-orang dengan kualitas seperti dirinya dan kami berlindung kepada Allah SWT dari syubhat dan tuduhan bathil mereka.


Filed under: Agama

Kedustaan Al Amiry : Jima’ Melalui Dubur Tidak Membatalkan Puasa Dalam Mazhab Syi’ah

$
0
0

Kedustaan Al Amiry : Jima’ Melalui Dubur Tidak Membatalkan Puasa Dalam Mazhab Syi’ah

Untuk kesekian kali-nya orang yang menyebut dirinya Al Amiry ini membuat kedustaan atas mazhab Syi’ah. Kali ini ia menyatakan kalau dalam mazhab Syi’ah jima’ melalui dubur itu tidak membatalkan puasa. Kami akan menunjukkan kepada para pembaca bahwa Al Amiry ini telah berdusta atas mazhab Syi’ah.

Tetapi sebelum masuk ke pembahasan ada baiknya kami menyatakan dengan tegas mengenai i’tiqad [keyakinan] kami mengenai hukum “mendatangi istri pada duburnya”. Di sisi kami berdasarkan pendapat yang rajih hukumnya haram. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dengan sanad yang shahih dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Kami menekankan hal ini agar para pembaca tidak salah paham setelah membaca tulisan ini. Kami membela mazhab Syi’ah atas kedustaan dari orang-orang seperti Al Amiry maka bukan berarti kami menyepakati pendapat mazhab Syi’ah dalam hal ini.

.

.

.

Pembahasan

Al Amiry membawakan dua riwayat dalam kitab Tahdzib Al Ahkam Syaikh Ath Thuusiy. Al Amiry berkata

dusta amiry1

Kedua riwayat ini sanadnya dhaif, cukup banyak para ulama Syi’ah yang mendhaifkannya dan mereka tidak berhujjah dengannya. Dan memang berdasarkan kaidah ilmu hadis dalam mazhab Syi’ah riwayat tersebut memang dhaif.

Al Amiry tidak menukil sanad lengkap kedua riwayat tersebut karena jika ia menukil sanad riwayat tersebut maka sangat jelas kedhaifannya bahkan di mata orang awam Syi’ah sekalipun. Berikut sanad lengkap kedua riwayat tersebut

.

.

Riwayat Pertama

Al Majlisi1

عنه عن بعض الكوفيين يرفعه إلى أبي عبد الله عليه السلام قال: في الرجل يأتي المرأة في دبرها وهي صائمة قال: لا ينقض صومها وليس عليها غسل

Darinya dari sebagian orang-orang Kufah yang merafa’kannya kepada Abu Abdillah [‘alaihis salaam] yang berkata “tentang seorang laki-laki yang mendatangi istrinya pada duburnya ketika berpuasa”. Ia berkata “tidak membatalkan puasanya dan tidak wajib mandi” [Tahdzib Al Ahkam 4/319 no 43]

Riwayat di atas sanadnya dhaif karena perawi yang mubham tidak diketahui siapa orang-orang kufah tersebut dan riwayat tersebut mursal karena lafaz “merafa’kan” itu bermakna menyambungkan kepada Abu Abdullah dan secara zhahir lafaz ini digunakan pada riwayat yang terputus sanadnya. Al Majlisiy dalam Malaadz Al Akhyaar 7/151 no 43 menyatakan riwayat tersebut mursal

Mukhtalaf Syi'ah Al Hilliy cover

Mukhtalaf Syi'ah Al Hilliy

Allamah Al Hilliy berkata tentang riwayat ini “riwayat ini mursal, tidak dapat diandalkan dengannya” [Mukhtalaf Asy Syi’ah Fii Ahkaam Asy Syarii’ah 3/390-391]

.

.

Riwayat Kedua

Al Majlisi2

أحمد بن محمد عن علي بن الحكم عن رجل عن أبي عبد الله عليه السلام قال: إذا اتى الرجل المرأة في الدبر وهي صائمة لم ينقض صومها وليس عليها غسل

Ahmad bin Muhammad dari Aliy bin Al Hakam dari seorang laki-laki dari Abi ‘Abdillah [‘alaihis salaam] yang berkata “jika seorang laki-laki mendatangi istrinya pada duburnya ketika ia berpuasa maka itu tidak membatalkan puasanya dan tidak wajib mandi” [Tahdzib Al Ahkam 4/319-320 no 45]

Riwayat kedua sanadnya juga dhaif karena perawi mubham tidak diketahui siapa orang yang meriwayatkan dari Abu Abdullah tersebut. Syaikh Ath Thuusiy sendiri melemahkan riwayat di atas. Setelah membawakan riwayat di atas, ia berkata

هذا لخبر غير معمول عليه وهو مقطوع الاسناد لا يعول عليه

Kabar ini tidak diamalkan dengannya, sanadnya terputus, tidak dapat diandalkan dengannya [Tahdzib Al Ahkam 4/320]

Dan sebagaimana dapat dilihat di atas dalam Malaadz Al Akhyaar 7/152 no 45 Al Majlisiy juga menyatakan riwayat kedua tersebut mursal.

Muhadzdzab Bariy cover

Muhadzdzab Bariy Ibnu Fahd Al Hilliy1

Ibnu Fahd Al Hilliy dalam kitabnya juga menyatakan riwayat diatas mursal [Al Muhadzdzab Al Bari’ Fii Syarh Mukhtashar An Naafi’ 2/26]

.

.

.

Dalam mazhab Syi’ah justru jima’ melalui dubur termasuk hal yang membatalkan puasa. Hal ini telah dinyatakan oleh sebagian ulama Syi’ah diantaranya

Madarik Ahkam cover

Madarik Ahkam

وأما الوطء في الدبر، فإن كان مع الإنزال فلا خلاف بين العلماء كافة في أنه مفسد للصوم، وإن كان بدون الإنزال فالمعروف من مذهب الأصحاب أنه كذلك

Adapun berhubungan melalui dubur, maka jika disertai dengan keluarnya air mani maka tidak ada perselisihan diantara para ulama seluruhnya bahwasanya hal itu membatalkan puasa dan jika tanpa mengeluarkan air mani maka yang dikenal dalam mazhab al ashab [ulama-ulama terdahulu] bahwasanya ia juga demikian [membatalkan puasa] [Madaarik Al Ahkam Sayyid Muhammad Al ‘Amiliy 6/44]

وقد أجمع العلماء كافة على إفساد الصوم بالجماع الموجب للغسل في قبل المرأة، للآية سواء أنزل أو لم ينزل ولو وطأ في الدبر فأنزل، فسد صومه إجماعا، ولو لم ينزل، فالمعتمد عليه الإفساد

Dan sungguh telah bersepakat para ulama seluruhnya bahwa batal puasa dan wajib mandi dengan adanya jima’ [bersetubuh] pada kemaluan istri berdasarkan ayat Al Qur’an [Al Baqarah 187] baik itu mengeluarkan air mani atau tidak, dan seandainya ia berhubungan melalui dubur dan mengeluarkan air mani maka batal puasanya menurut ijma’, dan jika tidak mengeluarkan air mani maka pendapat yang dijadikan pegangan puasanya batal [Tadzkirah Al Fuqahaa’ Allamah Al Hilliy 6/23-24]

.

.

.

Kemudian Al Amiry menukil fatwa ulama Syi’ah Muhsin Alu Ushfur yang ia sebut sebagai “fatwa gila” dan fatwa ulama Syi’ah As Sistaniy mengenai bolehnya berhubungan dengan istri melalui dubur jika istrinya ridha terhadapnya.

dusta amiry2

Dalam fatwa kedua ulama Syi’ah diatas tidak ada keterangan bahwa berhubungan dengan istri melalui dubur tidak membatalkan puasa. Fatwa keduanya itu berkenaan dengan hukum “berhubungan dengan istri melalui dubur” apakah boleh atau tidak?.

Dalam mazhab Syi’ah ada dua pendapat berkenaan dengan hal ini. Pertama : pendapat yang mengatakan hukum “berhubungan dengan istri melalui dubur” adalah haram. Diantara yang berpendapat demikian adalah sebagaimana dinukil Sayyid Muhammad Shaadiq Ar Ruuhaniy dalam kitab Fiqih Ash Shaadiq

Fiqh Shadiq cover

Fiqh Shadiq

وعن القميين وابن حمزة والشيخ الرازي والراوندي في اللباب والسيد أبي المكارم صاحب بلابل القلاقل القول بالحرمة

Dan dari para ulama qum, Ibnu Hamzah, Syaikh Ar Raziy, Ar Rawandiy dalam Al Lubab, Sayyid Abi Makarim penulis kitab Balaabil Al Qalaaqil, mengatakan haram. [Fiqih Ash Shadiq Sayyid Ar Ruuhaniy 31/118]

Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah juga berpendapat tidak boleh berhubungan dengan istri melalui duburnya [Fiqh Asy Syarii’ah Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah 3/517 no 749]. Syaikh Muhammad Ishaaq Al Fayaadh juga mengharamkan mendatangi istri pada duburnya baik saat suci maupun haidh [Minhaaj Ash Shaalihiin Syaikh Muhammad Ishaaq Al Fayaadh 1/107 no 228].

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini dan dengan lafaz sharih [jelas] menyatakan haram adalah riwayat yang dibawakan Syaikh Ath Thuusiy dalam Tahdzib Al Ahkam

فاما ما رواه أحمد بن محمد بن عيسى عن العباس بن موسى عن يونس أو غيره عن هاشم بن المثنى عن سدير قال: سمعت أبا جعفر عليه السلام يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وآله: محاش النساء على أمتي حرام

Diriwayatkan Ahmad bin Muhammad bin Iisa dari ‘Abbaas bin Muusa dari Yuunus atau selainnya dari Haasyim bin Al Mutsanna dari Sadiir yang berkata aku mendengar Abu Ja’far [‘alaihis salaam] mengatakan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “dubur wanita atas umatku haram” [Tahdzib Al Ahkam 7/416 no 36].

Al Majlisiy4

Al Majlisiy dalam Malaadz Al Akhyaar 12/360 no 36 menyatakan riwayat di atas mursal begitu pula Allamah Al Hilliy dalam Tadzkirah Al Fuqahaa’ 2/577 menyatakan riwayat tersebut mursal. Sebenarnya kami belum menemukan dimana letak kelemahan mursal yang dimaksudkan keduanya tetapi riwayat tersebut para perawinya tsiqat kecuali Sadiir Ash Shairafiy. Ia tidak dikenal tautsiq-nya dari kalangan ulama mutaqaddimin Syi’ah tetapi sebagian ulama muta’akhirin menguatkannya.

Allamah Al Hilliy telah menyebutkan Sadiir dalam bagian pertama kitabnya yang memuat perawi yang terpuji dan diterima di sisi-nya. Dalam kitabnya tersebut Al Hilliy juga menukil Sayyid Aliy bin Ahmad Al Aqiiqiy yang berkata tentang Sadiir bahwa ia seorang yang mukhalith [kacau atau tercampur] [Khulashah Al Aqwaal hal 165 no 3]. Pentahqiq kitab Khulashah Al Aqwal berkata bahwa lafaz mukhalith tersebut bermakna riwayatnya ma’ruf dan mungkar. Maka berdasarkan pendapat yang rajih Sadiir tidak bisa dijadikan hujjah jika tafarrud [menyendiri dalam periwayatan] dan tidak diterima hadisnya jika bertentangan dengan riwayat perawi tsiqat. Dalam perkara ini ternukil riwayat shahih yang bertentangan dengan riwayat Sadiir.

Sebagian ulama yang menerima riwayat Sadiir diatas memalingkan makna haram tersebut kepada makna makruh dengan dasar adanya riwayat-riwayat shahih yang menetapkan kebolehan mendatangi istri pada duburnya. Maka dari sinilah muncul pendapat yang kedua

Kedua : pendapat yang mengatakan hukum “berhubungan dengan istri melalui dubur” boleh jika disertai ridhanya istri dan hal ini makruh. Pendapat kedua inilah yang masyhur dan rajih dalam mazhab Syi’ah karena memiliki hujjah dari riwayat Ahlul Bait yang shahih dalam mazhab Syi’ah. Diantaranya sebagai berikut

وعنه عن علي بن الحكم قال سمعت صفوان يقول قلت للرضا عليه السلام ان رجلا من مواليك أمرني ان أسألك عن مسأله فهابك واستحى منك أن يسألك قال ما هي قال قلت الرجل يأتي امرأته في دبرها؟ قال نعم ذلك له قلت فأنت تفعل ذلك؟ قال لا انا لا نفعل ذلك

Dan darinya dari ‘Aliy bin Al Hakam ia berkata aku mendengar Shafwaan berkata aku pernah bertanya kepada Ar Ridlaa [‘alaihis-salaam] “Sesungguhnya ada laki-laki dari mawaali-mu telah memintaku untuk menanyakan kepadamu satu permasalahan, tetapi aku malu kepadamu untuk menanyakannya”. Ia berkata “hal apakah itu?”. Aku berkata “ada seorang laki-laki yang mendatangi istrinya pada duburnya”. Ia menjawab “Ya, hal itu diperbolehkan baginya”. Aku berkata “apakah engkau melakukannya?”. Ia menjawab “Tidak, kami tidak melakukannya” [Tahdzib Al Ahkam 7/415-416 no 35].

Al Majlisi3

Al Majlisiy dalam Malaadz Al Akhyaar 12/360 no 35 menyatakan riwayat tersebut shahih.

Jadi duduk persoalan disini adalah para ulama Syi’ah berpegang pada dalil shahih yang ada dalam mazhab mereka. Kalau ada diantara pengikut Ahlus Sunnah yang menjadikan hal ini sebagai bahan celaan ya dipersilakan toh celaan itu tidak ada nilainya disisi mazhab Syi’ah. Hal ini sama seperti jika ada pengikut Syi’ah mencela Ahlus Sunnah yang berpegang pada dalil shahih di sisi mazhab mereka. Celaan itu jelas tidak ada nilainya di sisi mazhab Ahlus Sunnah.

.

.

.

Anehnya Al Amiry sok ingin merendahkan mazhab Syi’ah dengan menyebut ulama mereka bodoh dan gila ketika membolehkan “mendatangi istri pada dubur” padahal sebagian ulama mazhab Ahlus Sunnah membolehkan bahkan ada yang mengamalkannya. Ibnu Arabiy pernah berkata

Ahkam Qur'an Ibnu Arabiy cover

Ahkam Qur'an Ibnu Arabiy

اختلف العلماء في جواز نكاح المرأة في دبرها ; فجوزه طائفة كثيرة ، وقد جمع ذلك ابن شعبان في كتاب جماع النسوان وأحكام القرآن ” وأسند جوازه إلى زمرة كريمة من الصحابة والتابعين وإلى مالك من روايات كثيرة

Telah berselisih para ulama mengenai kebolehan berhubungan dengan istri melalui duburnya. Telah membolehkannya sekelompok orang yang banyak. Dan sungguh Ibnu Sya’baan telah mengumpulkan hal itu dalam kitab Jimaa’ An Niswaan Wa Ahkamul Qur’aan dan menisbatkan kebolehannya kepada sekelompok orang mulia dari sahabat dan tabiin dan kepada Malik dari riwayat yang banyak [Ahkamul Qur’aan Ibnu Arabiy 1/238]

Siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang membolehkan “mendatangi istri pada duburnya”?. Diantaranya ada Ibnu Umar [radiallahu ‘anhu], Ibnu Abi Mulaikah, Muhammad bin Ajlan, Malik bin Anas, dan Abdullah bin Ibrahim Al Ashiiliy.

.

.

Abdullah bin Umar [radiallahu ‘anhu]

Ma'ani atsar Thahawiy

حَدَّثَنَا أَبُو قُرَّةَ مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ هِشَامٍ الرُّعَيْنِيُّ قَالَ ثنا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ  وَأَبُو زَيْدٍ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَ أَبِي الْغَمْرِ قَالَا  قَالَ ابْنَ الْقَاسِمِ وَحَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي الْحُبَابِ سَعِيدُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْهُ يَعْنِي عَنْ وَطْءِ النِّسَاءِ فِي أَدْبَارِهِنَّ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Qurrah Muhammad bin Humaid bin Hisyaam Ar Ru’ainiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Faraj dan Abu Zaid ‘Abdurrahman Ibnu Abi Ghamr, keduanya berkata Ibnu Qaasim berkata telah menceritakan kepadaku Maalik bin Anas yang berkata telah menceritakan kepadaku Rabi’ah bin Abi ‘Abdurrahman dari Abil Hubaab Sa’iid bin Yasaar bahwa ia bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang mendatangi istri pada dubur mereka, [Ibnu ‘Umar] berkata “tidak ada masalah padanya” [Syarh Ma’aaniy Al Atsaar Ath Thahawiy 3/41 no 4394]

Riwayat yang dikeluarkan Ath Thahawiy di atas memiliki sanad yang shahih. Para perawinya tsiqat, berikut keterangannya

  1. Abu Qurrah Muhammad bin Humaid bin Hisyaam Ar Ru’ainiy, dikatakan Ibnu Yunus bahwa ia seorang yang tsiqat [Ats Tsiqat Ibnu Quthlubugha 8/261 no 9679]
  2. Ashbagh bin Faraj Al Mishriy seorang yang tsiqat, termasuk perawi thabaqat kesepuluh [Taqriib At Tahdziib 1/107]
  3. Abu Za’id ‘Abdurrahman Ibnu Abi Ghamr, dikatakan Ibnu Yunus bahwa ia seorang yang faqih dari sahabat Ibnu Qaasim dan ia seorang yang tsiqat shaduq [Ats Tsiqat Ibnu Quthlubugha 6/287-288 no 6693]
  4. ‘Abdurrahman bin Qaasim seorang yang faqih sahabat Malik, tsiqat termasuk perawi thabaqat kesepuluh [Taqriib At Tahdziib 1/586]
  5. Malik bin Anas seorang yang faqiih imam, pemimpin dari ulama-ulama besar, mutqin dan tsabit, termasuk perawi thabaqat ketujuh [Taqriib At Tahdziib 2/151]
  6. Rabii’ah bin Abi ‘Abdurrahman At Taimiy seorang yang tsiqat faqiih masyhur, termasuk perawi thabaqat kelima [Taqriib At Tahdziib 1/297]
  7. Sa’iid bin Yasaar Abul Hubaab seorang yang tsiqat mutqin, termasuk perawi thabaqat ketiga [Taqriib At Tahdziib 1/368]

Riwayat perkataan Ibnu Umar [radiallahu ‘anhu] tidak hanya ini, ada lagi beberapa riwayat lainnya bahkan ada pula riwayat yang kesannya seolah bertentangan tetapi Insya Allah dengan pembahasan yang ilmiah akan nampak bahwa yang rajih adalah Ibnu Umar membolehkannya. Pembahasan detail tentang hal ini memerlukan tempat yang tersendiri.

.

.

Ibnu Abi Mulaikah

Tafsir Thabari

حَدَّثَنِي أَبُو مُسْلِمٍ قَالَ ثَنَا أَبُو عُمَرَ الضَّرِيرُ قَالَ ثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ ثَنَا رَوْحُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سُئِلَ أَبُو الدَّرْدَاءِ عَنْ إِتْيَانِ النِّسَاءِ فِي أَدْبَارِهِنَّ فَقَالَ هَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ إِلا كَافِرٌ  قَالَ رَوْحٌ  فَشَهِدْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ يَسْأَلُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ قَدْ أَرَدْتُهُ مِنْ جَارِيَةٍ لِي الْبَارِحَةَ فَاعْتَاصَ عَلَيَّ  فَاسْتَعَنْتُ بِدُهْنٍ أَوْ بِشَحْمٍ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ سُبْحَانَ اللَّهِ  أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، قَالَ هَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ إِلا كَافِرٌ ، فَقَالَ لَعَنَكَ اللَّهُ وَلَعَنَ قَتَادَةَ ، فَقُلْتُ لا أُحَدَّثُ عَنْكَ شَيْئًا أَبَدًا ثُمَّ نَدِمْتُ بَعْدَ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepadaku Abu Muslim yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Umar Adh Dhariir yang berkata telah menceritakan kepada kami Yaziid bin Zurai’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Rauh bin Qaasim dari Qatadah yang berkata Abu Dardaa’ pernah ditanya tentang “mendatangi istri pada dubur mereka”. Maka ia berkata “tidaklah melakukan itu kecuali kafir”. Rauh berkata maka aku menyaksikan Ibnu Abi Mulaikah ketika ditanya tentang hal itu, ia berkata “Sungguh aku ingin melakukannya dengan budakku tadi malam, kemudian aku mengalami kesulitan maka aku menggunakan minyak atau lemak”. Maka aku [Rauh] berkata kepadanya “Maha suci Allah, telah mengabarkan kepada kami Qatadah bahwa Abu Dardaa’ mengatakan “tidaklah melakukan hal itu kecuali kafir”. Maka ia berkata “semoga Allah melaknatmu dan melaknat Qatadah”. Aku [Rauh] berkata “aku tidak akan meriwayatkan sedikitpun darimu selamanya” kemudian setelah itu aku menyesalinya [Tafsir Ath Thabariy 3/753 tahqiq ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At Turkiy]

Riwayat perkataan Ibnu Abi Mulaikah di atas sanadnya jayyid. Berikut keterangan mengenai para perawinya

  1. Abu Muslim yaitu Ibrahim bin ‘Abdullah bin Muslim Al Bashriy seorang yang shaduq tsiqat [Mausu’ah Aqwaal Daruquthniy no 80]
  2. Abu ‘Umar Adh Dhariir yaitu Hafsh bin Umar Al Bashriy seorang yang shaduq alim [Taqriib At Tahdziib 1/228]
  3. Yazid bin Zurai’ Al Bashriy seorang yang tsiqat tsabit [Taqriib At Tahdziib 2/324]
  4. Rauh bin Qaasim Al Anbariy Al Bashriy seorang yang tsiqat hafizh [Taqriib At Tahdziib 1/305]

Ibnu Abi Mulaikah sendiri termasuk perawi Bukhariy dan Muslim, ia seorang yang tsiqat faqiih [Taqriib At Tahdziib 1/511].

.

.

Muhammad bin Ajlaan

Muhammad bin ‘Ajlaan Al Qurasyiy Al Madaniy termasuk perawi Muslim yang dikenal tsiqat. Ia telah ditsiqatkan oleh Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Yaqub bin Syaibah, Abu Hatim dan Nasa’iy [Tahdzib Al Kamal 26/101-108 no 5462]

Tahdzib Al Kamal

وَقَال أَبُو سَعِيد بْن يونس: قدم مصر وصار إلى الإسكندرية فتزوج بها امرأة من أهلها فأتاها في دبرها فشكته إلى أهلها فشاع ذلك، فصاح بِهِ أهل الإسكندرية، فخرج منها

Dan berkata Abu Sa’iid bin Yuunus “ia datang ke Mesir dan datang ke Iskandariyah kemudian menikah dengan istrinya, maka ia mendatangi istrinya pada duburnya. Istrinya mengeluhkan hal itu kepada keluarganya dan tersebarlah kabar tentang hal itu. Maka penduduk Iskandariyah meneriakinya sehingga ia pergi dari sana [Tahdzib Al Kamal 26/107]

.

.

Malik bin Anas

Ikhtilaf Fuqaha cover

Ikhtilaf Fuqaha

فقال مالك لا بأس بأن يأتي الرجل امرأته في دبرها كما يأتيها في قبلها حدثنا بذلك يونس عن ابن وهب عنه

Maka berkata Malik “tidak ada masalah seorang laki-laki mendatangi istrinya pada duburnya sebagaimana ia mendatanginya pada kemaluannya”. Telah menceritakan kepada kami hal itu Yunus dari Ibnu Wahb darinya [Malik] [Ikhtilaaf Al Fuqahaa’ Ibnu Jarir Ath Thabariy hal 304]

Riwayat di atas sanadnya shahih sampai Malik bin Anas. Yunus gurunya Ath Thabariy adalah Yunus bin ‘Abdul A’laa Ash Shadafiy seorang yang tsiqat [Taqriib At Tahdziib 2/349]. Abdullah bin Wahb bin Muslim Al Qurasyiy seorang yang faqiih tsiqat hafizh ahli ibadah [Taqriib At Tahdziib 1/545]

.

.

Abdullah bin Ibrahim Al Ashiiliy

Abdullah bin Ibrahim Al Ashiiliy adalah seorang imam alim syaikh mazhab Malikiy. Daruquthniy berkata “aku tidak pernah melihat orang yang sepertinya”

As Siyar Ashiiliy

قال القاضي عياض قال الدارقطني حدثني أبو محمد الأصيلي ، ولم أر مثله

قال عياض كان من حفاظ مذهب مالك ومن العاملين بالحديث وعلله ورجاله  يرى أن النهي عن إتيان أدبار النساء على الكراهة

Qaadhiy ‘Iyaadh berkata Daruquthniy berkata telah menceritakan kepadaku Abu Muhammad Al Ashiiliy, aku tidak pernah melihat orang yang sepertinya. Iyaadh berkata “ia termasuk hafizh mazhab Malik dan termasuk orang yang alim dalam ilmu hadis, ilmu ilal-nya dan Rijal-nya. Ia berpandangan bahwa larangan mendatangi istri pada dubur adalah makruh [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 16/560 no 412]

Ibnu Hajar juga menukil perkataan Qadhi Iyadh tentang Al Ashiiliy yang membolehkan “mendatangi istri pada duburnya”.

Talkhiis Habiir

قال القاضي عياض كان القاضي أبو محمد عبد الله بن إبراهيم الأصيلي يجيزه ويذهب فيه إلى أنه غير محرم

Qaadhiy ‘Iyaadh berkata “Qadhiy Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ibrahim Al Ashiiliy membolehkannya dan menganggap bahwasanya itu tidak haram” [Talkhiis Al Habiir Ibnu Hajar 3/379]

Apakah sebagian salaf termasuk sahabat Ibnu Umar [radiallahu ‘anhu] itu akan dikatakan oleh Al Amiry sebagai bodoh dan gila?. Tentu ia tidak akan berani mengatakannya. Paling-paling ia akan mengatakan pendapat mereka ditinggalkan karena telah shahih dalil dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] akan keharamannya.

Kami menukil sebagian salaf yang membolehkan “mendatangi istri pada duburnya” hanya sebagai bukti bahwa perkara ini yang diyakini dalam mazhab Syi’ah juga diyakini oleh sebagian salaf mazhab Ahlus Sunnah [walaupun memang berdasarkan dalil yang shahih sebagian salaf ini terbukti keliru dalam perkara ini]. Kalau sebagian salaf tersebut tidak pantas dicela dan dikafirkan karena membolehkannya maka mengapa hal itu menjadi celaan ketika ada dalam mazhab Syi’ah.

.

.

.

Kesimpulan

Ada dua hal yang bisa disimpulkan dari pembahasan diatas yang menunjukkan kejahilan pencela seperti Al Amiriy

  1. Al Amiry berdusta ketika mengatakan dalam mazhab Syi’ah jima’ melalui dubur tidak membatalkan puasa. Faktanya riwayat yang dituduhkan adalah dhaif dan para ulama Syi’ah justru menyatakan batal puasanya karena jima’ melalui dubur
  2. Al Amiry mencela dan merendahkan mazhab Syi’ah yang membolehkan jima’ melalui dubur dengan keridhaan istri dan hukumnya makruh padahal sebagian salaf mazhab Ahlus Sunnah ada juga yang membolehkannya.

Akhir kata tidak henti-hentinya kami mengingatkan pembaca agar berhati-hati dalam membaca tulisan para pencela tentang mazhab Syi’ah. Mereka sudah terbiasa berdusta demi mencela mazhab yang mereka benci. Tentu kami tidak melarang siapapun untuk membaca tulisan mereka tetapi hendaknya diiringi dengan sikap “tidak mudah percaya” sebelum membuktikan sendiri. Sangat menyedihkan jika orang-orang awam ikut-ikutan mencela bahkan terlihat lebih bersemangat merendahkan Syi’ah padahal hakikatnya mereka tertipu oleh para pendusta.

Orang awam bersikaplah secara awam tidak perlu berlagak ahli padahal hanya sekedar taklid kepada para pendusta. Silakan saja bagi orang awam untuk menjauhkan diri dari mazhab Syi’ah atau beranggapan mazhab Syi’ah sesat. Tetapi simpanlah hal itu di dalam nurani masing-masing tidak perlu berlagak sok tahu bicara begini begitu padahal hanya membaca tulisan-tulisan singkat dusta Al Amiry dan yang lainnya. Ingat dan camkan hal ini baik-baik bahwa setiap orang akan mempertanggungjawabkan perkataan dan perbuatannya masing-masing. Salam Damai


Filed under: Fiqh, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Meluruskan Al Amiry : Benarkah Minum Tidak Membatalkan Puasa Dalam Mazhab Syi’ah?

$
0
0

Meluruskan Al Amiry : Benarkah Minum Tidak Membatalkan Puasa Dalam Mazhab Syi’ah?

Salah satu kelicikan pembenci Syi’ah seperti Al Amiry adalah ia berusaha merendahkan Syi’ah dengan mencatut fatwa salah seorang ulama Syi’ah dan menjadikan fatwa itu sebagai hal yang bisa dinisbatkan kepada Mazhab Syi’ah. Padahal sebenarnya ada banyak ulama Syi’ah lain yang memiliki fatwa yang bertentangan dengan ulama Syi’ah tersebut.

Sudah maklum diketahui di sisi para penuntut ilmu bahwa dalam suatu mazhab terkadang para ulama berselisih pendapat sehingga tidak serta merta satu pendapat ulama tertentu menjadi hal yang layak untuk dinisbatkan kepada mazhab tersebut. Ambil contoh misalnya Imam Malik bin Anas yang dalam mazhab Ahlus Sunnah membolehkan berhubungan dengan istri melalui dubur. Apakah lantas bisa dikatakan bahwa Mazhab Ahlus Sunnah membolehkan jima’ melalui dubur?. Jawabannya tidak karena ada banyak ulama lain yang memiliki pendapat yang bertentangan dengan pendapat Imam Malik tersebut.

Fatwa-fatwa ulama tertentu yang aneh dan menyimpang itu dapat ditemukan baik dalam mazhab Syi’ah maupun mazhab Ahlus Sunnah. Orang yang jujur dalam mencari kebenaran tidak akan menjadikan fatwa-fatwa tersebut sebagai hujjah untuk merendahkan suatu mazhab. Tetapi orang-orang jahil, licik dan pendusta akan dengan senang hati menjadikan fatwa tersebut sebagai dasar untuk merendahkan mazhab yang ia benci.

.

.

.

Al Amiry dalam tulisannya mengutip fatwa salah seorang ulama Syi’ah yaitu Ayatullah Bayaat Zanjaaniy tentang kebolehan minum sedikit air untuk menghilangkan rasa haus bagi orang yang berpuasa tetapi tidak bisa menahan rasa haus dan puasanya tidak batal karenanya. Berikut nukilan dari Al Amiry

Al Amiriy syiah puasa minum tidak batal

Kami pribadi tidak memiliki data yang cukup untuk memastikan validitas fatwa yang dinukil Al Amiry tersebut oleh karena itu kami tidak bisa berbicara banyak soal fatwa ulama Syi’ah tersebut. Fatwa ini memang aneh dan kontroversial bahkan dikalangan pengikut Syi’ah.

Sedikit catatan mengenai penukilan Al Amiry di atas, ia menyebutkan lafaz “diriwayatkan dengan sanad yang tsiqat” padahal maksud sebenarnya adalah “diriwayatkan dengan sanad muwatstsaq”. Muwatstsaq adalah terminologi khusus kedudukan suatu hadis yang ada dalam mazhab Syi’ah selain “shahih” dan “hasan”. Muwatstsaq menunjukkan bahwa diantara para perawi sanad tersebut terdapat perawi yang bukan bermazhab Syi’ah atau bermazhab menyimpang [di sisi Syi’ah] walaupun orang tersebut terpercaya. Hal ini menunjukkan kalau Al Amiry ini asing dengan istilah ilmu hadis dalam mazhab Syi’ah.

Riwayat dalam kitab Wasail Syi’ah yang dijadikan hujjah dalam fatwa tersebut adalah riwayat yang bersumber dari kitab Al Kafiy yaitu riwayat Mufadhdhal dan riwayat ‘Ammaar

علي بن إبراهيم، عن إسماعيل بن مرار، عن يونس، عن المفضل ابن عمر قال: قلت لأبي عبد الله عليه السلام: إن لنا فتيات وشبانا لا يقدرون على الصيام من شدة ما يصيبهم من العطش، قال: فليشربوا بقدر ما تروى به نفوسهم وما يحذرون

‘Aliy bin Ibrahiim dari Ismail bin Maraar dari Yunus dari Mufadhdhal bin ‘Umar yang berkata aku berkata kepada Abi ‘Abdullah [‘alaihis sallam] “sesungguhnya di sisi kami ada wanita muda dan pemuda yang tidak sanggup berpuasa karena mereka mengalami kehausan yang sangat berat”. Maka Beliau berkata “minumlah mereka sejumlah yang mencukupkan jiwa mereka dan apa yang dapat menjaga diri mereka” [Al Kafiy Al Kulainiy 4/117 hadis no 7]

Al Majlisiy puasa haus

Al Majlisiy dalam Mir’aatul ‘Uquul 16/305 hadis no 7 menyatakan riwayat Mufadhdhal di atas dhaif. Maka riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah dalam perkara ini. Adapun riwayat ‘Ammar adalah sebagai berikut

أحمد بن إدريس، وغيره، عن محمد بن أحمد، عن محمد بن الحسين، عن عمرو بن سعيد، عن مصدق بن صدقة، عن عمار، عن أبي عبد الله عليه السلام في الرجل يصيبه العطاش حتى يخاف على نفسه، قال: يشرب بقدر ما يمسك به رمقه ولا يشرب حتى يروى

Ahmad bin Idriis dan selainnya dari Muhammad bin Ahmad dari Muhammad bin Husain dari ‘Amru bin Sa’iid dari Mushadiq bin Shadaqah dari ‘Ammaar dari Abi ‘Abdullah [‘alaihis salaam] tentang laki-laki yang mengalami kehausan sehingga ia khawatir atas dirinya. Beliau berkata “maka ia boleh minum sekedarnya apa yang dapat meredakan hausnya dan ia tidak boleh minum sampai kenyang”. [Al Kafiy Al Kulainiy 4/117 hadis no 6]

Al Kafiy puasa rasa haus berat

Al Majlisiy dalam Mir’atul ‘Uquul 16/304 hadis no 6 menyatakan riwayat di atas muwatstsaq. Dalam riwayat tersebut memang disebutkan kebolehan meminum sedikit air ketika berpuasa jika rasa haus itu dikhawatirkan membahayakan tetapi tidak ada disebutkan dalam riwayat tersebut apakah hal itu membatalkan puasanya atau tidak. Para ulama Syi’ah yang lain menyatakan bahwa puasanya batal

.

.

Syaikh Muhammad Amiin Zainuddiin dalam kitab Kalimatul Taqwaa 2/41 no 105 telah berkata

اذا غلب العطش على الصائم حتى خشي منه الضرر ، أو لزم من الصبّر عليه الحرج الشديد ، جاز له أن يشرب من الماء مقدار ما يندفع به الضرر ويرتفع به الحرج ، ولا إثم عليه في ذلك ، ويبطل به صومه ، فيجب عليه قضاء صوم ذلك اليوم ، واذا كان في شهر رمضان وجب عليه أن يمسك عن المفطرات في بقية نهاره

Jika ketika puasa mengalami rasa haus yang berat sehingga khawatir akan kecelakaan [atas dirinya] atau menyebabkan bagi yang bersabar atasnya akan mengalami kesulitan yang parah, maka dibolehkan baginya minum sedikit air sejumlah yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan [atas dirinya] atau menghilangkan kesulitan tersebut, tidak ada dosa atasnya karena hal itu. Dan hal itu akan membatalkan puasanya maka wajib baginya mengganti [qadha’] puasanya pada hari itu. Dan jika itu terjadi di bulan Ramadhan maka wajib atasnya untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa harinya.

.

Al Urwatul Wutsqa cover

Al Urwatul Wutsqa

Sayyid Muhammad Kaazim Yazdiy dalam kitabnya Al ‘Urwatul Wutsqaa 2/434-435 berkata

إذا غلب على الصائم على العطش بحيث خاف من الهلاك يجوز له أن يشرب الماء مقتصرا على مقدار الضرورة ولكن يفسد صومه بذلك ويجب عليه الامساك بقية النهار إذا كان في شهر رمضان

Jika ketika puasa mengalami rasa haus yang berat sehingga khawatir akan menjadi celaka [atas dirinya] maka dibolehkan baginya meminum sedikit air sejumlah yang diperlukan tetapi hal itu membatalkan puasanya dan wajib atasnya menahan diri pada sisa harinya jika itu di bulan Ramadhan

.

.

Minhaj Shalihin Ali Sistani cover

Minhaj Shalihin Ali Sistani

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Sayyid Aliy Al Sistaaniy dalam kitab Minhaaj Ash Shaalihiin 1/326 no 1006

إذا غلب على الصائم العطش و خاف الضرر من الصبر عليه ، أو كان حرجاً جاز أن يشرب بمقدار الضرورة و لا يزيد عليه على الأحوط ، و يفسد بذلك صومه ، و يجب عليه الإمساك في بقية النهار إذا كان في شهر رمضان على الأحوط

Jika ketika puasa mengalami rasa haus yang berat dan ia khawatir akan membahayakan diri jika bersabar atasnya atau terasa sangat menyulitkannya maka dibolehkan baginya meminum sedikit air sejumlah yang diperlukan dan tidak boleh melebihinya atas dasar kehati-hatian. Dan hal itu akan membatalkan puasanya serta wajib atasnya menahan diri pada sisa harinya jika itu di bulan Ramadhan atas dasar kehati-hatian.

Pendapat inilah yang kami dapati dalam kitab-kitab Syi’ah dan dan masyhur diantara para ulama mereka. Pendapat ini nampaknya lebih rajih karena banyak hadis shahih [dalam mazhab Syi’ah] yang menunjukkan batalnya puasa dengan makan dan minum. Jadi bagaimana mungkin hanya karena pendapat satu ulama seperti yang dinukil Al Amiry tersebut bisa seenaknya dinisbatkan atas mazhab Syi’ah.

.

.

.

Dan jangan dikira perkara yang mirip seperti ini tidak ada dalam mazhab Ahlus Sunnah. Ada baiknya orang yang menyebut dirinya Al Amiry itu banyak-banyak membaca kitab hadis agar luas wawasannya dan bisa bersikap bijak. Pendapat yang aneh dan menyimpang pernah dikemukakan oleh salah seorang sahabat Nabi yang sudah jelas kedudukannya jauh lebih mulia dibanding para ulama yaitu Abu Thalhah Al Anshariy [radiallahu ‘anhu]

Musnad Ahmad no 13971

حدثنا عبيد الله بن معاذ حدثنا أبي ثنا شعبة عن قتادة وحميد عن أنس قال مطرنا بردا وأبو طلحة صائم فجعل يأكل منه قيل له أتأكل وأنت صائم فقال إنما هذا بركة

Telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Mu’aadz yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah dan Humaid dari Anas yang berkata turun kepada kami hujan salju dan Abu Thalhah berpuasa, maka ia memakan butiran salju tersebut, dikatakan kepadanya “engkau makan padahal engkau berpuasa” maka ia berkata “sesungguhnya ini hanyalah berkah” [Musnad Ahmad 3/279 no 13971, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih para perawinya tsiqat perawi Bukhariy dan Muslim”]

Syaikh Al Albaniy dalam kitabnya Silsilah Al Ahaadits Adh Dhaaifah hadis no 63 pernah membawakan hadis mauquf di atas dan ia berkata

Adh Dhaifah Albaniy no 63

قلت وهذا الحديث الموقوف من الأدلة على بطلان الحديث المتقدم ” أصحابي كالنجوم بأيهم اقتديتم اهتديتم ” إذ لوصح هذا لكان الذي يأكل البرد في رمضان لا يفطر اقتداء بأبي طلحة رضي الله عنه، وهذا مما لا يقوله مسلم اليوم فيما أعتقد

Aku [syaikh Al Albaniy] berkata “hadis mauquf ini menjadi dalil akan bathilnya hadis sebelumnya yaitu sahabatku seperti bintang-bintang, siapapun yang kalian ikuti pasti akan mendapat petunjuk” karena jika ini shahih maka barang siapa yang memakan butiran salju di bulan Ramadhan tidak batal puasanya dengan berpegang pada pendapat Abu Thalhah [radiallahu ‘anhu] dan hal ini saya yakin tidak pernah dikatakan seorang muslim pun saat ini”

Apakah dengan adanya pendapat Abu Thalhah [radiallahu ‘anhu] di atas maka bisa dikatakan mazhab Ahlus Sunnah menyatakan tidak batal puasa jika memakan butiran salju?. Tentu saja tidak. Orang yang mengatakan demikian hanyalah orang jahil atau pendusta. Maka silakan para pembaca pikirkan orang seperti apa Al Amiry ini. Ia berbicara begini begitu hanya bermodal secuil fatwa kemudian berlagak alim merendahkan mazhab lain.

Tulisan-tulisan seperti ini kami buat sebagai bingkisan kepada para pembaca agar bisa diambil manfaatnya. Juga sebagai pembelaan kepada mazhab Syi’ah atas kedustaan dan kejahilan para pencela. Kami walaupun bukan penganut Syi’ah tetapi tetap bisa mempelajari mazhab Syi’ah dengan objektif tidak seperti para pencela yang berlagak alim padahal hakikatnya jahil. Tidak ada sedikitpun harapan kami untuk para pencela seperti Al Amiry. Biarlah ia dan orang-orang sepertinya hidup dalam waham grandiosa yang mereka derita.


Filed under: Fiqh, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia

Syaikh Khalid Al Wushabiy Membela Mu’awiyah Dan Mencela Syaikh Hasan Al Malikiy

$
0
0

Syaikh Khalid Al Wushabiy Membela Mu’awiyah Dan Mencela Syaikh Hasan Al Malikiy

Demi membela Mu’awiyah bin Abu Sufyaan sebagian ulama telah menunjukkan keanehan yang nyata. Mereka mendadak ngawur, nyeleneh dan berhujjah dengan perkataan orang yang tidak berilmu. Sebelumnya kami sudah pernah memberikan contohnya yaitu Syaikh Abdurrahaman Dimasyiqqiyyah. Kali ini kami persilakan para pembaca melihat video berikut [dalam bahasa arab dan sumbernya dari sini]

.

.

Dalam video singkat di atas Syaikh Khalid Al Wushabiy membahas tentang hadis Muawiyah yang mati tidak dalam agama Islam dimana hadis ini telah dishahihkan oleh Syaikh Hasan bin Farhan Al Malikiy. Syaikh Khalid Al Wushabiy menyatakan hadis tersebut dhaif dan menuduh Syaikh Hasan bin Farhan Al Malikiy melakukan talbis.

.

.

.

Kami sudah pernah membahas secara khusus tentang hadis Muawiyah mati tidak dalam agama islam. Hadis tersebut shahih dan telah kami bahas secara detail syubhat-syubhat yang melemahkan hadis tersebut. Silakan bagi yang berminat dapat membaca tulisan kami

  1. Shahih : Hadis Muawiyah Mati Tidak Dalam Agama Islam
  2. Hadis Muawiyah Mati Tidak Dalam Agama Islam : Bantahan Syubhat Salafiy

Kali ini kami akan menunjukkan bahwa sebenarnya Syaikh Khalid Al Wushabiy yang melakukan talbis dan Syaikh Hasan bin Farhan Al Malikiy telah benar dalam pernyataan shahih-nya terhadap hadis ini. Hadis yang dimaksud diriwayatkan oleh Al Baladzuriy dalam kitabnya Ansab Al Asyraaf


Ansab Al Asyraf

Al Baladzuri1

وحدثني إسحاق وبكر بن الهيثم قالا حدثنا عبد الرزاق بن همام انبأنا معمر عن ابن طاوس عن أبيه عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال: كنت عند النبي صلى الله عليه وسلم فقال يطلع عليكم من هذا الفج رجل يموت على غير ملتي، قال وكنت تركت أبي قد وضع له وضوء، فكنت كحابس البول مخافة أن يجيء، قال: فطلع معاوية فقال النبي صلى الله عليه وسلم هو هذا

Dan telah menceritakan kepadaku Ishaaq dan Bakr bin Al Haitsam keduanya berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaaq bin Hammaam yang berkata telah memberitakan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thawus dari Ayahnya dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash yang berkata “aku berada di sisi Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan Beliau berkata “akan datang kepada kalian dari jalan ini seorang laki-laki yang mati tidak diatas agamaku”. [‘Abdullah bin ‘Amru] berkata “dan ketika itu aku meninggalkan ayahku yang sedang disiapkan untuknya air wudhu’ maka aku seperti orang yang sedang menahan buang air kecil karena khawatir ia yang akan datang. [‘Abdullah bin ‘Amru] berkata “maka Mu’awiyah datang”. Kemudian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “dialah orangnya” [Ansaab Al Asyraaf Al Balaadzuriy 5/134]

.

.

Syaikh Hasan bin Farhan Al Malikiy menyatakan hadis riwayat Al Balaadzuriy di atas shahih sebagaimana dapat dilihat berikut

Ma'a Syaikh Abdullah Sa'd

Hasan bin Farhan

رواه البلاذري عن شيخيه بكر بن الهيثم وإسحاق بن أبي إسرائيل (وهذا ثقة أما أبا بكر فلم أجد له ترجمة لكنه توبع من إسحاق) كلاهما روياه عن عبد الرزاق الصنعاني (وهو ثقة إمام) عن معمر بن راشد (وهو ثقة إمام) عن عبد الله بن طاووس (وهو ثقة إمام) عن طاووس بن كيسان والده (وهو ثقة إمام) عن عبد الله بن عمرو بن العاص وهو صحابي –على تعريف المحدثين

Al Balaadzuriy meriwayatkan dari gurunya Bakr bin Al Haitsam dan Ishaaq bin Abi Isra’iil [dan dia ini tsiqat adapun Bakr maka tidak ditemukan biografinya tetapi ia memiliki mutaba’ah dari Ishaaq], keduanya meriwayatkan dari ‘Abdurrazzaaq Ash Shan’aaniy [dan ia tsiqat imam] dari Ma’mar bin Raasyid [ dan ia tsiqat imam] dari ‘Abdullah bin Thaawus [dan ia tsiqat imam] dari Thaawus bin Kaisaan ayahnya [dan ia tsiqat imam] dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Aash dan ia sahabat Nabi sebagaimana dikenal para ahli hadis [Ma’a Syaikh Abdullah As Sa’d hal 166]

.

.

.

Syaikh Khaalid Al Wushaabiy dalam video diatas menuduh Syaikh Hasan bin Farhan melakukan talbis. Lafaz “bin abi Isra’iil” dikatakan Syaikh Khaalid berasal dari kantong Syaikh Hasan bin Farhan saja karena sebenarnya Ishaaq disana adalah Ishaaq bin Ibrahiim Ad Dabariy yang dikenal meriwayatkan hadis mungkar dari Abdurrazzaaq. Maka hadis ini termasuk riwayat mungkar tersebut dan dhaif.

Anehnya Syaikh Khaalid tidak membawakan hujjah atas perkataannya, ia hanya mengklaim Ishaaq tersebut adalah Ishaaq bin Ibrahiim Ad Dabariy karena ia termasuk murid ‘Abdurrazzaaq. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Khaalid darimana Syaikh Hasan bin Farhan mengatakan perawi itu Ishaaq bin Abi Israa’iil maka jawaban Syaikh Khalid adalah “Ishaaq bin Abi Israa’il termasuk diantara guru Al Balaadzuriy tetapi Ishaaq bin Abi Isra’iil tidak meriwayatkan dari ‘Abdurrazzaaq Ash Shan’aniy”.

Sungguh menggelikan, Syaikh Khaalid menuduh Syaikh Hasan bin Farhan Al Malikiy melakukan talbis padahal hakikatnya ia sendiri yang melakukan talbis. Kami heran apakah Syaikh Khalid sudah membuka kitab-kitab Rijal dan kitab-kitab Hadis. Ishaaq bin Abi Isra’iil itu sudah dikenal termasuk murid Abdurrazzaaq Ash Shan’aniy jadi dari mana Syaikh Khalid mengatakan Ishaaq bin Abi Isra’iil tidak meriwayatkan dari ‘Abdurrazzaaq.

Silakan lihat kitab Tahdzib Al Kamal biografi Abdurrazzaq Ash Shan’aniy [Tahdziib Al Kamal 18/54 no 3415] akan ditemukan bahwa salah satu muridnya adalah Ishaaq bin Abi Isra’iil.

Tahdzib Al Kamal Abdurrazzaq

Kemudian lihat kitab Tahdzib Al Kamal biografi Ishaaq bin Abi Isra’iil [Tahdziib Al Kamal 2/399 no 338] maka akan ditemukan bahwa salah satu gurunya adalah Abdurrazzaaq Ash Shan’aniy

Tahdzib Al Kamal Ishaq bin Abi Isra'il

Dan cukup banyak para ulama yang meriwayatkan bahwa Ishaaq bin Abi Isra’iil mendengar langsung hadis dari ‘Abdurrazzaaq Ash Shan’aniy seperti Al Bukhariy, Ibnu Sa’ad, Abu Ya’la, Ath Thahawiy, dan Al Balaadzuriy. Berikut bukti-buktinya

.

.

Al Bukhariy Dalam Tarikh Al Kabir 2/75

Tarikh Al Kabir Bukhariy

Ishaaq bin Abi Isra’iil adalah salah satu guru Al Bukhariy dimana Al Bukhariy meriwayatkan darinya dalam kitab Adab Al Mufrad. Al Mizziy juga menyebutkan Al Bukhariy termasuk murid Ishaaq bin Abi Isra’iil [Tahdziib Al Kamal 2/400 no 338]

.

Ibnu Sa’d Dalam Thabaqat Ibnu Sa’d 7/178

Thabaqat Ibnu Sa'd

.

Abu Ya’la Dalam Musnad Abu Ya’la 3/113 no 1544

Musnad Abu Ya'la

.

Ath Thahaawiy Dalam Musykil Al Atsar 7/7 no 2583

Musykil Al Atsar

Muhammad bin Ja’far bin A’yan yaitu guru Ath Thahawiy di atas adalah seorang yang tsiqat sebagaimana dikatakan Ibnu Yuunus [Tarikh Baghdad Al Khatib 2/496-497 no 471].

.

Al Balaadzuriy Dalam Ansaab Al Asyraaf 2/353

Al Baladzuri2

.

.

Jadi siapakah yang melakukan talbis disini wahai Syaikh Khaalid. Apa yang dikatakan Syaikh Hasan bin Farhan Al Malikiy itu sudah benar. Ishaaq dalam riwayat Al Balaadzuriy adalah Ishaaq bin Abi Isra’iil karena ia termasuk gurunya Al Balaadzuriy dan Ishaaq bin Abi Isra’iil sudah dikenal sebagai salah satu murid Abdurrazzaaq Ash Shan’aniy. Adapun Ishaaq bin Ibrahiim Ad Dabariy walaupun ia termasuk murid Abdurrazzaaq tetapi ia tidak dikenal sebagai guru Al Balaadzuriy. Jadi Syaikh Khalid ini menyalahkan perkataan Syaikh Hasan bin Farhan yang sudah benar sesuai dengan kaidah ilmu hadis dengan hujjah perkataan yang berasal dari kantong Syaikh Khalid sendiri.

.

.

.

Seharusnya sebelum berbicara di depan umum ada baiknya Syaikh Khaalid meneliti dengan benar membuka kitab Rijal dan kitab Hadis. Kesalahan seperti ini sebenarnya termasuk kesalahan yang tidak perlu terjadi bagi mereka yang sudah akrab dengan berbagai kitab Rijal dan kitab Hadis. Bagaimana bisa Syaikh Khalid mencela Syaikh Hasan bin Farhan melakukan talbis padahal Syaikh Khaalid belum meneliti dengan benar perkara ini. Menggebu-gebu membela Muawiyah bin Abu Sufyaan terkadang membuat sebagian ulama terlihat konyol.

Oh iya inilah Syaikh Khalid Al Wushabiy yang sering dibangga-banggakan oleh Muhammad ‘Abdurrahman Al ‘Amiry. Jika yang melakukan kesalahan seperti ini adalah ulama Syi’ah maka Al ‘Amiry akan bersemangat mengatakan ulama Syi’ah tersebut bodoh hina gila dan umpatan yang lainnya. Tetapi bagaimana kalau yang melakukan kesalahan tersebut adalah Syaikh Khalid Al Wushaabiy ulama pujaannya.

Kami tidak punya masalah dengan Syaikh Khaalid Al Wushaabiy sebagaimana kami juga tidak menganggap Syaikh Hasan bin Farhan Al Malikiy sebagai ulama pujaan. Bagi kami semua ulama itu kedudukannya sama yaitu setiap pendapatnya harus ditimbang dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Mana diantara perkataan mereka yang sesuai dengan dalil  maka itu yang diambil dan mana diantara perkataan mereka yang tidak sesuai dengan dalil maka itu ditinggalkan.


Filed under: Hadis, Kritik Salafy, Kritik Syiahphobia
Viewing all 147 articles
Browse latest View live